Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Sebesar Rp. 360.461.513.- (Tiga ratus enam puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga belas rupiah).
- Apabila Para Tergugat dan tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta atau aset lain milik Para Tergugat yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan, akan dilakukan eksekusi dan atau Lelang menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk memenuhi Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan jumlah pinjaman/kreditnya Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |