Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/78/IX/Res.3.4/2021 Res Gtlo Kota, tanggal 27 September 2021 TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, serta seluruh alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan a quo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat digunakan lebih lanjut dalam penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara Pemohon;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan penahanan atas diri Pemohon TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari RUTAN Resor Gorontalo Kota, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL;
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono). |