Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Gto LEDYA PRANATA WIDJAJA WALIKOTA GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEDYA PRANATA WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Marzuk, SHLEDYA PRANATA WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR : 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hak Penggugat atas obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan ukuran luas ± 2.625 m?2;, dan batas-batas:

Sebelah Utara

:

berbatasan dengan tanah yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Gorontalo.

Sebelah Selatan

:

berbatasan dengan Jalan Jalaluddin Tantu.

Sebelah Timur

:

berbatasan dengan saluran air.

Sebelah Barat

:

berbatasan dengan Jalan Nani Wartabone.

adalah sah menurut hukum serta memiliki kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 31/Kelurahan Ipilo, tanggal 17 Januari 2005, Surat Ukur Nomor 179/Ipilo/2004 tanggal 4 Oktober 2004, yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan ukuran luas ± 2.625 m?2;, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo, adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta berharga sebagai alat bukti surat;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 untuk menguasai obyek sengketa dan berpotensi hilangnya hak keperdataan Penggugat atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian atas kehilangan hak mengelola dan menikmati keuntungan atas obyek sengketa tersebut, yang diuraikan sebagai berikut:
  • Kerugian materiil yang dialami Penggugat karena tidak dapat memanfaatkan obyek sengketa sejak Penggugat memperoleh hak dari Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo sejak tahun 2005 adalah sekitar kurang lebih Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah);
  • Kerugian immateriil nilainya tidak dapat dihitung dengan uang namun apabila dihitung maka kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah);
  1. Menyatakan dokumen dan surat-surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menyatakan dokumen dan surat-surat yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa, adalah sah menurut hukum dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun juga, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI/TNI);
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi dari Tergugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak