Petitum |
- Menerima Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9971700565 tanggal 3 Desember 2017;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 83 tanggal 6 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris ARDY CHANDRA, S.H, M.Kn;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00036984.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 8 Desember 2017 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Gorontalo adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9971700565 tanggal 3 Desember 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp472.500.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-FVR 240 PS-240 PS 34 L + DUMP, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Rangka MHCFVR34LHJ000735, Nomor Mesin 6HK1F005444, Nomor Polisi DM 8562 BA untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-FVR 240 PS-240 PS 34 L + DUMP, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Rangka MHCFVR34LHJ000735, Nomor Mesin 6HK1F005444, Nomor Polisi DM 8562 BA apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |