Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto 1.SOFYAN RAUF, SH
2.ISHAK ZAINAL ABIDIN PILIANG, S.H.
3.NOLDI SOMPIE, S.H., M.H.
ERMAN LEONARD PAERAH, SE alias ERMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1721/P.5.12/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN RAUF, SH
2ISHAK ZAINAL ABIDIN PILIANG, S.H.
3NOLDI SOMPIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERMAN LEONARD PAERAH, SE alias ERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR:

----------Bahwa Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE Alias ERMAN selakuPemimpinSeksi PemasaranPT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (Bank Sulut) Cabang Tilamutaberdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sulut Nomor 006/SK-SDM/DIR/II/2013 tanggal 12 Februari 2013. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Sulawesi Utara tanggal 8 Mei 2015, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0935695.AH.01.02 Tahun 2015 tanggal 23 Mei 2015 Serta Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015 maka PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo), secara bersama-samadengan Saksi Effendi Taludio, SE Alias Effendi(dalam penuntutan terpisah) dan Saksi Rollis Masaniku alias Olin (dalam penuntutan terpisah), pada waktu-waktu antara bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017,bertempat di Kantor Cabang Tilamuta Bank SulutGo yang beralamat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitumemproses dan/atau memutus permohonan kredit yang mengandung benturan kepentingan dengan dirinya dalam pemberian kredit yakni dengan bersepakat secara tidak tertulis dengan pihak lain yakniCV Putra Bubaa, CV Dian Jaya utama, CV Sagitarius Perkasa, CV Elang Sakti, CV Boalindo, CV Mecca Prima, CV Putra Buana, CV Kumala Jaya, CV Bintang Indo Prakarsa dan CV Sinar Holandountuk mengajukan Permohonan KMK Transaksional dan KMK Standby loanyang dana hasil pencairannya akan dikelola secara pribadi oleh Terdakwa,bertentangan dengan angka 2.5 tentang Kredit yang Harus Dihindari dan Dilarang,angka 2.5.2. tentang Kredit yang Dilarang angka 2 tentang Pemberian Kredit Kepada Calon Debitur yang Memiliki Hubungan Keluarga Maupun yang Mengandung Benturan Kepentingan Dengan Pemroses dan/atau Pemutus Kredit dan angka 2.8 tentang Profesionalisme dan Integritas Pejabat Perkreditan angka 3,4,5 dan 6 Buku I Kebijakan Kredit Usaha BAB II Prinsip Kehati-hatian Dalam Kredit Usaha SK Direksi PT Bank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Buku Pedoman Perusahaan Bidang Perkreditan (BPP), mengarahkan Saksi Mawadda Warahmah Nyonguntuk menindaklanjuti permohonan kredit atas nama CV Putra Bubaa, CV Dian Jaya Utama, CV Sagitarius Perkasa, CV Boalindo, CV Mecca Prima, CV Kumala Jaya, CV Bintang Indo Prakarsa, CV Misra Jaya Bersama, CV Remedy agro Mandiri dan CV Sinar Baru yang tidak lengkap dokumennya dan tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan dalam melaksanakan analisa kredit, mengarahkan Saksi Ridho Febrian Damri untuk menindaklanjuti permohonan kredit atas namaDjamaluddin Kum dan CV Elang Sakti yang tidak lengkap dokumennya dan tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan dalam melaksanakan analisa kredit, mengarahkan Saksi Zulham S. Monoarfa untuk menindaklanjuti permohonan kredit atas nama CV Sinar Holandodan CV Putra Buana yang tidak lengkap dokumennya dan tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan dalam melaksanakan analisa kredit, mengarahkan saksi Rollis Masaniku untuk menindaklanjuti permohonan kredit atas nama Ronald Datau yang tidak lengkap dokumennya dan tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan dalam melaksanakan analisa kredit, bertentangan dengan angka 9.1 tentang pengertian dan 9.2 tentang kriteria agunan/jaminan Buku I tentang Kebijakan Kredit Usaha BAB IX tentang Kebijakan Agunan/Jaminan Kredit dan Asuransi, bertentangan dengan Angka 4.1 tentang Prosedur Kredit Modal Kerja Transaksional angka 2 tentang Ketentuan Pemohon Kredit Modal Kerja Transaksional huruf c dan angka 4 tentang Proses Analisa Kredit Modal Kerja Transaksional huruf b, c, d, e dan f Buku II tentang Prosedur BAB IV tentang Prosedur dan Analisa Kredit Modal Kerja Transaksional, bertentangan dengan angka 5.1 tentang Prosedur Kredit Usaha buruf A tentang Pemohon Kredit Usaha angka 4, dan huruf D tentang Permohonan Kredit Usaha, angka 1 Buku II tentang Prosedur BAB V tentang Prosedur Dan Analisa Kredit Usaha SK Direksi PT Bank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang BPP Bidang Perkreditan,memberikan persetujuan dengan menandatangani lembar catatan/rekomendasi Komite Kredit serta mengusulkan 36 Perangkat Analisa Kredit (PAK)beserta Compliance Checking System (CCS) calon debitur kepada Pemimpin Cabang tanpa mereviuw ketepatan dan kebenaran data PAK calon debitur yang dibuat oleh analis pemasaran kredit bertentangan dengan angka 3.4 tentang Tugas dan Wewenang Satuan Kerja angka 3.4.9. tentang Pemimpin Bagian/Seksi Pemasaran Kredit Buku I tentang Kebijakan Kredit Usaha Bab III tentang Kebijakan Organisasi dan Manajemen Kredit SK Direksi PT Bank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang BPP Bidang Perkreditan,bertentangan dengan angka 8.6 tentang Tanggung Jawab Pemutus Kredit, angka 8.7 tentang Proses Persetujuan Kredit angka 5 tentang Analisis Kredit Buku I Kebijakan Kredit Usaha Bab VIII Kebijakan Persetujuan Kredit SK Direksi PT Bank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang BPP Bidang Perkreditan,mengelola10 dana kredit atas nama debiturCV Putra Bubaa, CV Dian Jaya utama, CV Sagitarius Perkasa, CV Elang Sakti, CV Boalindo, CV Mecca Prima,CV Putra Buana, CV Kumala Jaya, CV Bintang Indo Prakarsa dan CV Sinar Holando, sertaTerdakwa juga mengelola 2 dana Termin atas nama debitur CV Dian Jaya utama dan CV Putra Bubaa, bertentangan dengan angka 2.8 tentang Profesionalisme dan Integritas Pejabat Perkreditan angka 3,4,5 dan 6 Buku I Kebijakan Kredit Usaha BAB II Prinsip Kehati-hatian SK Direksi PTBank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang BPP Bidang Perkreditan dan huruf e dan f,melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendirisebesar Rp11.913.356.022,00(sebelas milyar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua puluh dua rupiah)atau orang lain yakni Saksi Effendi Taludio sebesarRp21.215.714.354,00 (dua puluh satu milyar dua ratus lima belas juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah)dan Saksi Rollis Masaniku sebesar Rp4.261.894.703,00 (empat milyar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah),yang dapat merugikan Keuangan Negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo)yaitu sebesar Rp37.390.965.079,00 00 (tiga puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh puluh sembilan rupiah), atausetidak-tidaknya sebesarRp11.913.356.022,00(sebelas milyar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua puluh dua rupiah) dari total kerugian, sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional/Standby Loan dan Kredit Usaha di PT Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo Kantor Cabang Tilamuta Tahun 2015 s.d. 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 31/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020

Pihak Dipublikasikan Ya