Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Gto PT. RIVAL QIANA ABADI FAJRI HIDAYAT MASIONU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. RIVAL QIANA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,C.P.C.L.EPT. RIVAL QIANA ABADI
Tergugat
NoNama
1FAJRI HIDAYAT MASIONU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.279.200,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat SAH menurut Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan peruatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban Pembayaran hutang-piutang kepada Penggugat sebesar Rp. 98.279.200,-(sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban hutang-piutang secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Balai Lelang Swasta/Pejabat Lelang Kelas II dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang-piutang Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap segala kebendaan Tergugat baik yang bergerak, tidak bergerak, yang ada maupun akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan antara Penggugat dan Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak