Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LHAZUARDI SALEH, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 11 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Maumbi Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara Terdakwa LHAZUARDI SALEH melakukan pembelian terhadap mobil Suzuki Ignis Merah Maroon dengan nomor rangka MA3NFG81sK0253466 nomor mesin K12MN4625133 dan nomor polisi DM 1397 BI sebesar Rp 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui rekening BCA atas nama FIKRIYANTO DENGO dengan nomor rekening 7976020161 yang telah diketahuinya bahwa mobil tersebut bukan milik penjual yang dalam hal ini Saksi FIKRIYANTO DENGO, Saksi IYAN RADJAK, dan Saksi RAFLIN MATOKA.
Bahwa bertempat di Bengkel Mobil milik saksi SAKINO yang berada di Desa Suwaan Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara, Terdakwa dengan sengaja melepaskan GPS mobil dengan tujuan agar pemilik asli mobil tidak dapat melacak lokasi mobil dan mengganti plat nomor Gorontalo menjadi Ternate
Perbuatan Terdakwa LHAZUARDI SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. |