Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Gto TRIAS ALI, S.H FEBRIYANTI KAI alias EBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/06/II/2021/Sek-Swwa
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRIAS ALI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYANTI KAI alias EBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 16.25 WITA, bertempat di teras rumah Sdri. Fitriyanti Lengato yang berada di Desa Bube Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango, dimana saat itu saksi korban yakni Sdri. Fitriyanti Lengato sedang duduk di teras rumahnya, kemudian datang tersangka Sdri. Febriyanti Kai bersama suami dan anaknya dengan menggunakan bentor yang dikendarai oleh suami tersangka yakni Sdra. Saprin Abdul, sesaat setelah itu tersangka Sdri. Febriyanti Kai turun dari bentor, lalu langsung masuk ke teras rumah korban, dan pada saat itu tersangka Sdri. Febriyanti Kai langsung marah-marah kepada korban

 

 

mengenai permasalahan diantara keduanya soal utang piutang, mendengar hal itu saksi korban Sdri. Fitriyanti Lengato mencoba menjelaskan kepada tersangka Sdri. Febriyanti Kai mengenai pelunasan pinjaman uang atau hutang tersebut, namun tersangka Sdr. Febriyanti Kai sudah dalam keadaaan emosi dan tetap marah-marah, di waktu yang bersamaan saksi Sdra. Abd Hamid Moha yang berada di dalam rumah mendengar suara adu mulut yang terjadi di teras rumah korban, sedangkan saksi Sdri. Juliyati Lengato yang sedang berada di dalam kamar mendengar keributan tersebut sehingga kedua saksi pergi ke teras rumah, dan saat itu mereka melihat dan mendengar secara langsung bahwa telah terjadi adu mulut antara saksi korban Sdri. Fitriyanti Lengato dengan tersangka Sdri. Fberiyanti Kai, dan pada saat itu pula tersangka Sdri. Febriyati Kai melontarkan kata-kata hinaan yang di tujukan langsung kepada Saksi korban Sdri. Fitriyanti Lengato dengan kalimat “ Pota’o, ini uang ngana mo dapa bayar nanti ngana mo ba jual akan diri “ yang artinya “ Pencuri, kamu bisa bayar uang ini nanti kamu menjual diri “ , mendengar hal itu saksi korban Sdri. Fitriyanti Lengato kaget dan malu telah di perlakukan oleh tersangka Sdri. Febriyanti Kai dengan cara melontarkan kata-kata hinaan karena pada saat itu kata-kata yang di lontarkan oleh Sdri. Febriyanti Kai di dengar oleh tetangga dan orang-orang yang ada di sekitar rumah korban, dengan kejadian tersebut saksi korban merasa malu dan terhina sebab kata-kata hinaan yang dilontar oleh tersangka menurut korban semuanya tidak benar adanya.-----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya