Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto MOHAMAD ZULKIFLI IBRAHIM PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk. Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD ZULKIFLI IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadliyanto Mohi, S.HMOHAMAD ZULKIFLI IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk. Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT telah bertentangan dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Pasal 154A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon

= Rp. 14.946.750 (empat belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

= Rp. 5.978.700 (lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);

  1. Uang Penggantian Hak
  1. Cuti Tahunan PENGGUGAT yang belum diambil dan belum gugur

= Rp. 2.421.000 (dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah)

  1. Simpanan Koperasi yang dipotong setiap bulannya oleh TERGUGAT

= Rp. 971.955 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah)

  1. Biaya atau Ongkos Pulang untuk pekerjaan dan keluarganya ke tempat Pekerja diterima bekerja

= Rp. 4.765.797 (empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

  1. Subsidi gaji yang melekat dikali 12 atau 1 tahun masa kerja, serta biaya lain-lainnya yang akan timbul dikemudian hari

= Rp. 4.765.797 (empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

  1. Gaji Bulan Agustus yang belum dibayarkan dan subsidi

= Rp. 3.369.350 (tiga juga tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah)

Jumlah Total Keseluruhan yang harus diterima oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.37.219.349 (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah);

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu/serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya