Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Gto Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. YUSDIN R. RAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/P.5.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSDIN R. RAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------    Bahwa  Terdakwa YUSDIN R. RAYU alias ONGKI bersama Saksi MARDIANA DAUDA (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) pada hari Senin Tanggal 10 Februari 2025  sekitar pukul 07.15 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kancil Kel Tenilo Kec Kota Barat Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  yang dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

-   Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari penangkapan Saksi MARDIANA DAUDA (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ARMAN dan Saksi RONAL KADIR. Dari hasil interogasi, Saksi MARDIANA DAUDA mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastic kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah boneka diperoleh saksi  MARDIANA DAUDA dari Terdakwa YUSDIN R. RAYU alias ONGKI, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota

-   Bahwa Terdakwa mengakui menjual narkotika jenis shabu kepada Saksi MARDIANA DAUDA di Desa Bantaya Kec Parigi Kab Paromo Prov Sulteng dengan harga Rp.4.500.000.-(empat juta lima ratus) dan memberitahu kepada  Saksi MARDIANA DAUDA nantinya setiba di Gorontalo nanti akan ada yang mau mengambilnya dan membayar dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari BUNDA YAYA (Dalam Daftar Pencarian Orang).

- Bahwa sebelum dilakukan penguian telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1460,35 Milli Gram atau 1,46035 Gram kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 69,23 Milli Gram atau 0,06923 Gram selanjutnya sisa sampel yakni 1391,12 Milli Gram atau 1,39112 Gram dikembalikan dalam keadaan tersegel dengan rincian sebagai berikut :

 

1 (satu) sachet plastik kip

 

Berat   wadah    

 

Berat Bersih

 

Disisihkan Sampel untuk Pengujian

 

Sisa Sample

Yang dikembalikan

 

Berat Wadah + Zat = 2540,03 Milli Gram

 

 

 

1079,68 Milli Gram   

 

1460,35 Milli Gram

 

69,23 Milli Gram

 

1391,12 Milli Gram

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di Laboratorium BALAI POM Cabang Gorontalo dalam Pemeriksaan Nomor : LHU-111.K.05.16.25.0021 Tanggal 12 Februari 2025 dengan Kesimpulan POSITIF Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai dengan UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika

-   Bahwa terdakwa dan Saksi MARDIANA DAUDA tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berjenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.---------

 

ATAU

Kedua:

--------  Bahwa  Terdakwa YUSDIN R. RAYU alias ONGKI bersama Saksi MARDIANA DAUDA (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan kesatu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

-   Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari penangkapan Saksi MARDIANA DAUDA (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ARMAN dan Saksi RONAL KADIR. Dari hasil interogasi, Saksi MARDIANA DAUDA mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastic kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah boneka diperoleh saksi  MARDIANA DAUDA dari Terdakwa YUSDIN R. RAYU alias ONGKI, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota

-   Bahwa Terdakwa mengakui menjual narkotika jenis shabu kepada Saksi MARDIANA DAUDA di Desa Bantaya Kec Parigi Kab Paromo Prov Sulteng dengan harga Rp.4.500.000.-(empat juta lima ratus) dan memberitahu kepada Saksi MARDIANA DAUDA nantinya setiba di Gorontalo nanti akan ada yang mau mengambilnya dan membayar dengan harga Rp.8.000.000.-(delapan juta rupiah). Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari BUNDA YAYA (Dalam Daftar Pencarian Orang).

- Bahwa sebelum dilakukan penguian telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1460,35 Milli Gram atau 1,46035 Gram kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 69,23 Milli Gram atau 0,06923 Gram selanjutnya sisa sampel yakni 1391,12 Milli Gram atau 1,39112 Gram dikembalikan dalam keadaan tersegel dengan rincian sebagai berikut :

1 (satu) sachet plastik kip

 

Berat   wadah    

 

Berat Bersih

 

Disisihkan Sampel untuk Pengujian

 

Sisa Sample

Yang dikembalikan

 

Berat Wadah + Zat = 2540,03 Milli Gram

 

 

 

1079,68 Milli Gram   

 

1460,35 Milli Gram

 

69,23 Milli Gram

 

1391,12 Milli Gram

 

--- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di Laboratorium BALAI POM Cabang Gorontalo dalam Pemeriksaan Nomor : LHU-111.K.05.16.25.0021 Tanggal 12 Februari 2025 dengan Kesimpulan POSITIF Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai dengan UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

 

--- Bahwa terdakwa dan Saksi MARDIANA DAUDA tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya