Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Gto Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. 1.FADILA RAJANGOLO
2.RIZALDO USMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/P.5.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADILA RAJANGOLO[Penahanan]
2RIZALDO USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa Terdakwa I FADILA RAJANGOLO alias DILA bersama dengan Terdakwa II RIZALDO USMAN  alias ALDO, pada hari selasa tanggal 26 November 2024 pukul 00.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Zanur Kel Limba U II kec Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan orang tereksploitasi, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat tindak pidana perdagangan orang, sehingga Tim anggota reskrim Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi BRIPKA NENANG SULISTIANITA MUSTAPA  langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi korban Putri Diva Husain yang baru selesai melayani laki-laki yang tidak dikenal dengan cara melakukan hubungan badan dan telah menerima pembayaran atas pelayanan tersebut. saksi korban Putri Diva Husain mengaku bahwa saksi korban mendapat laki-laki yang mengajak berhubungan badan dengannya dari Terdakwa I FADILA RAJANGOLO alias DILA dan Terdakwa II RIZALDO USMAN  alias ALDO yang menawarkan saksi korban melalui aplikasi “michat”.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah memperdagangkan saksi korban dan disepakati bahwa saksi korban akan ditawarkan dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari uang yang diterima oleh saksi korban dari hasil melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang dicarikan oleh para Terdakwa.

--- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) (2)Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

 

------------Bahwa Terdakwa I FADILA RAJANGOLO alias DILA bersama dengan Terdakwa II RIZALDO USMAN  alias ALDO, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat tindak pidana perdagangan orang, sehingga Tim anggota reskrim Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi BRIPKA NENANG SULISTIANITA MUSTAPA  langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi Putri Diva Husain yang baru selesai melayani laki-laki yang tidak dikenal dengan cara melakukan hubungan badan dan telah menerima pembayaran atas pelayanan tersebut. saksi korban Putri Diva Husain mengaku bahwa saksi korban mendapat laki-laki yang mengajak berhubungan badan dengannya dari Terdakwa I FADILA RAJANGOLO alias DILA dan Terdakwa II RIZALDO USMAN  alias ALDO yang menawarkan saksi korban melalui aplikasi “michat”.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyebabkan atau memudahkan memperdagangkan saksi korban dan disepakati bahwa saksi korban akan ditawarkan dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari uang yang diterima oleh saksi korban dari hasil melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang dicarikan oleh para Terdakwa dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya