Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.Sus/2025/PN Gto | Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. | 1.FADILA RAJANGOLO 2.RIZALDO USMAN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1042/P.5.10/Eku.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu: -------- Bahwa Terdakwa I FADILA RAJANGOLO alias DILA bersama dengan Terdakwa II RIZALDO USMAN alias ALDO, pada hari selasa tanggal 26 November 2024 pukul 00.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Zanur Kel Limba U II kec Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan orang tereksploitasi, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
--- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) (2)Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua:
------------Bahwa Terdakwa I FADILA RAJANGOLO alias DILA bersama dengan Terdakwa II RIZALDO USMAN alias ALDO, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |