Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.FIKRIYANTO DENGO
2.RAFLIN MATOKA
3.IYAN RADJAK
4.ISMAIL DJULA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1063/P.5.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRIYANTO DENGO[Penahanan]
2RAFLIN MATOKA[Penahanan]
3IYAN RADJAK[Penahanan]
4ISMAIL DJULA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1 FIKRIYANTO DENGO, Terdakwa 2 IYAN RADJAK, Terdakwa 3 RAFLIN MATOKA, dan Terdakwa 4 ISMAIL DJULA, pada tanggal 16 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Kel. Dembe Kec. Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, melakukan dengan sengaja menggelapkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dipercayakan kepadanya, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa 2 IYAN RADJAK menghubungi korban EDWIN A AGAMA melalui whatsapp nomor 083878858896 dan bermaksud menyewa mobil Suzuki Ignis Merah Maroon dengan nomor rangka MA3NFG81sK0253466 nomor mesin K12MN4625133 dan nomor polisi DM 1397 BI selama 7 (tujuh hari) atau 1 (Satu) minggu dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa 2 IYAN RADJAK mengambil mobil di rumah korban dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (Satu) unit motor Spin warna hitam yang diterima oleh Saksi ULFAH SUBENGE selaku Ibu Korban yang kemudian memberikan kunci mobil kepada Terdakwa 2. Setelahnya, Terdakwa 2 IYAN RADJAK menghubungi Terdakwa 1 FIKRIYANTO DENGO dan menginformasikan bahwa mobil telah ada bersama Terdakwa 2 IYAN RADJAK.

 

Kemudian Terdakwa 1 FIKRIYANTO DENGO bersama dengan Terdakwa 2 IYAN RADJAK, Terdakwa 3 RAFLIN MATOKA, dan Terdakwa 4 ISMAIL DJULA, bersepakat bersama-sama menuju Minahasa Utara untuk menjual mobil kepada Saksi LHAZUARDI SALEH sebesar Rp 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa 3 RAFLIN MATOKA yang melakukan pembicaraan penjualan mobil Ignis tersebut kepada Saksi LHAZUARDI SALEH selaku pembeli. Bahwa Terdakwa 1 FIKRIYANTO DENGO menerima pembayaran mobil melalui rekening BCA atas nama FIKRIYANTO DENGO dengan nomor rekening 7976020161 pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di Jl. Trans Manado-Bitung Kel. Maumbi Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara.

 

Bahwa uang hasil penjualannya di bagi masing-masing Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa 1 FIKRIYANTO  DENGO, Terdakwa 2 IYAN RADJAK, Terdakwa 3 RAFLIN MATOKA, dan Terdakwa 4 ISMAIL DJULA sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

 Atas perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban EDWIN A AGAMA mengalami kerugian sebesar Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya