Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3.ALFIAN KIAY, S.H.
5.ERWIN, S.H.,M.H.
6.SUKANDI MAKU, S.H.
7.DADANG MOHAMAD DJAFAR, S.H.,M.H.
8.Ruly Lamusu, S.H., M.H.
9.YANTO MUSA, S.H., M.H.
10.Hendra Dude, S.H., M.H
ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/P.5.10/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wiwin B. Tui, SH
2Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3ALFIAN KIAY, S.H.
4ERWIN, S.H.,M.H.
5SUKANDI MAKU, S.H.
6DADANG MOHAMAD DJAFAR, S.H.,M.H.
7Ruly Lamusu, S.H., M.H.
8YANTO MUSA, S.H., M.H.
9Hendra Dude, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO                                                                      P – 29

              “UNTUK KEADILAN”     

 

 

 
   

 

 

 

S U R A T    D A K W A A N

NO. REG. PERK : PDS-01/GORON/03/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap            :    ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU

Tempat lahir                :    Gorontalo

Umur/tgl lahir              :    57 Tahun / 07 Nopember 1967

Jenis kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan               :    Indonesia

Tempat tinggal           :    Dusun Bulalo, Kelurahan Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Puhuwato

                                           Jalan Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                    :    ASN pada Pemerintah Provinsi Gorontalo

Pendidikan                  :    S-2 (Megister Sipil)

Nomor Telepon          :    0813401241266

NIK                               :    7504040711670001

 

 

  1. PENAHANAN

-    Penyidik                  :    Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 24 Desember 2024

-    Perpanjangan PU :    Rutan, sejak tanggal 25 Desember 2024 s/d tanggal 02 Februari 2025

-    Perpanjangan

     Pertama Ketua PN    :       Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025

-    Perpanjangan

     Kedua Ketua PN   :    Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d tanggal 03 April 2025

-    Penuntut Umum    :    Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025

-    Perpanjangan

     Ketua PN                :    Rutan, sejak tanggal 13 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025

 

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 343/29/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kuasa Pengguna Angaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Tahun 2022 dan Tahun 2023 juga bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Kris Wahyudin Thaib sebagai Direktur PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo selaku Penyedia atau Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan saksi Rokhmat Nurkholis sebagai Direktur sekaligus sebagai Team Leader        CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku Konsultan Supervisi/Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan 2023, bertempat di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggdigunakan unidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar rupiah), kegiatan Pekerjaan DED Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 tersebut, saksi Ir. Handoyo Sugiharto, MM., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo TA. 2022 bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi Aries Nurjadin Adrianto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo TA. 2023 bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), terdakwa ROMEN S. LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), saksi Farid Nani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Ednan Seban selaku Direksi Lapangan dan saksi Iwan Mahmud, saksi Sahrul Jusuf Dien, saksi Zulkifli Maudi, saksi Ilham Wahyudin Lantu sebagai Pengawas Lapangan serta saksi Muh. Mozadek Suyuti, saksi Asriady, saksi Yesi Maulidiyah, saksi Prama Agustian Bilondatu, saksi Leny Listyawati sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  • Bahwa untuk DED Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dilaksanakan pada tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 399.978.700,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan proses pemilihan penyedia konsultansi perencanaan tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan metode pengadaan Prakualifikasi Dua File (Kulaitas dan Biaya) dengan jenis kontrakm lumpsum yang dilaksanakan sejak tanggal 07 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 07 Desember 2021 dimana peserta tender yang mendaftar dan mengirimkan persyaratan kualifikasi untuk mengikuti seleksi sebayak 8 (delapan) perusahaan dan sebanyak 6 (enam) perusahaan yang dinyatakan lulus tahapan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang, PT. Cipta Ripta Persada Konsultan, CV. Matra Desain dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, sedangkan CV. Rancang Bangun Persada dan         CV. Archi Civil Konsultan dinyatakan tidak lulus karena bilai kualifikasi tidak melewati passing grade, sehingga Pokja Pemilihan menyatakan CV. Mulia Cipta lulus sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 07/29973359/UKPBJ/XI/ 2021 tanggal 22 November 2021 dengan nilai penawaran setelah negosiasi sebesar Rp. 390.578.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), kemudian Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK menerbitkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa DED Pembanguan Kanal Banjir Tanggidaan Nomor : 610/KPTS-SDA/131/2021 tanggal 22 November 2021 yang menunjuk CV. Mulia Cipta sebagai Penyedia Paket Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Kanal Banjir Tanggidaa, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 610/Konsultansi/PUPR-SDA/137 tanggal 24 November 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan saksi Harisoma selaku Direktur CV. Mulia Cipta dengan nilai kontrak sebesar Rp. 390.578.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, selanjutnya kepada CV. Mulia Cipta telah dilakukan pembayaran atas paket Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 39145/SP2D/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp. 340.868.073,- (tiga ratrus empat puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah) atau harga kontrak setelah dikurangi pajak.

 

  • Bahwa sebelum pelaksanaan tender untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan tersebut, Terdakwa bersama saksi Ir. Handoyo Sugiarto telah mengarahkan penggunaan bahan material pipa baja gelombang (aramco) untuk Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun 2022, dimana selama pelaksanaan pekerjaan konsultan perencana sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, Terdakwa telah mengarahkan saksi Rokhmat Nurkholis selaku tenaga ahli CV. Mulia Cipta sebagai konsultan perencana untuk mengubah hasil SID dan hasil RAB yang dijadikan acuan dalam melakukan permohonan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membiayai kegiatan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang sebelumnya direncanakan dengan pekerjaan beTon bertulang diubah menjadi pekerjaan pipa baja gelombang (aramco) yang mana sebelumnya Terdakwa telah melakukan survey harga dan ketersediaan vendor yang memproduksi pipa baja gelombang (aramco) tersebut yaitu PT. Cahaya Metal Perkasa di daerah Narogong Bekasi.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang telah mengarahkan konsultan perencana untuk mengubah hasil SID dan hasil RAB dari pekerjaan beton bertulang menjadi pekerjaan pipa baja gelombang (aramco) telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

  • huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  • huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

 

  • Bahwa untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dilaksanakan pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar                 Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 599.992.800,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah), sedangkan proses pemilihan penyedia konsultansi pengawasan tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan metode pengadaan Prakualifikasi Dua File (Kulaitas dan Biaya) dengan jenis kontrak waktu penugasan yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 05 April 2022 dimana peserta tender yang mendaftar dan mengirimkan persyaratan kualifikasi untuk mengikuti seleksi sebayak 23 (dua puluh tiga) perusahaan dan setelah dilakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi serta pembukaan penawaran terdapat 4 (empat) perusahaan yang memasukkan penawaran yakni :
  1. PT. Tengkonindo Teknik Geospasial, nilai penawaran sebesar Rp. 539.517.000,- atau sebesar 89,92 ?ri nilai HPS;
  2. PT. Dutagraha Cipta Enjinering, nilai penawaran sebesar Rp. 550.077.000,- atau sebesar 91,68 ?ri nilai HPS;
  3. PT. Geocipta Bumi Mandiri, nilai penawaran sebesar Rp. 590.975.000,- atau sebesar 98,50 ?ri nilai HPS;
  4. CV. Canal Utama Engineering, nilai penawaran sebesar Rp. 568.641.700,- atau sebesar 94,77 ?ri nilai HPS.

selanjutnya dari 4 (empat) perusahaan tersebut Pokja Pemilihan menyatakan           CV. Canal Utama Engineering sebagai pemenang sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 09/31785942/UKPBJ/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan nilai penawaran setelah negosiasi sebesar Rp. 568.510.800,- (lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah), kemudian Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK menerbitkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa Supervisi Pembanguan Kanal Banjir Tanggidaan Nomor : 610/KPTS/PUPR-SDA/45/2022 tanggal 9 Mei 2022 yang menunjuk CV. Canal Utama Engineering sebagai Penyedia Paket Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Kanal Banjir Tanggidaa, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 610/Konsultansi/PUPR-SDA/51/2022 tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan saksi Rokhmat Nurkholis selaku Direktur/Kuasa KSO dari CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 568.510.800,- (lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023, selanjutnya dilakukan perubahan kontrak berdasarkan Adendum Kontrak I Nomor : 610/ADD-SDA/PKB/673/2022/A1 tanggal 27 Mei 2022 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari semula 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender menjadi 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022 serta penggantian personil Quality/Quantity dari semula Rio Budisusanto menjadi Masraya Marue, kemudian kepada CV. Canal Utama Engineering KSO          CV. Tirta Buana telah dilakukan pembayaran atas paket Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sebesar Rp. 494.245.875,- (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) atau harga kontrak setelah dikurangi pajak dengan perincian sebagai berikut :

  1. Pembayaran uang muka (20 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 17786/SP2D/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 98.849.175,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah);
  2. Pembayaran termin 1 (60 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 31743/SP2D/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 237.238.020,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua puluh rupiah);
  3. Pembayaran termin 2 (100 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 48055/SP2D/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 158.158.680,- (seratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

 

  • Bahwa sebelum pelaksanaan tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 tepatnya sekitar bulan Oktober 2021, Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan saksi Handoyo Sugiharto sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku PA melakukan survei material pipa baja bergelombang (aramco) ke PT. Cahaya Metal Perkasa di Bekasi dan memperoleh informasi mengenai katalog produk, spesifikasi dan daftar harga pipa baja bergelombang (aramco), selanjutnya sekitar bulan Desember 2021, Terdakwa dan saksi Handoyo Sugiharto melakukan pertemuan dengan saksi Afandy Laya bertempat di Café Angelato Gorontalo untuk membahas Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang akan menggunakan pipa baja bergelombang (aramco) dan saat itu saksi Afandy Laya menyampaikan berminat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi Handoyo Sugiharto menyampaikan informasi kepada saksi Afandy Laya terkait penggunaan pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 termasuk informasi mengenai PT. Cahaya Metal Perkasa sebagai perusahaan pabrikan yang dapat memproduksi material pipa baja bergelombang serta informasi terkait harga survei dari PT. Cahaya Metal Perkasa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada awal bulan Januari 2022, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi Dhendhi Bagus Prasojo dari PT. Cahaya Metal Perkasa bertempat di Café D’cozy Gorontalo dengan mengajak serta saksi Farid Nani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi Moh. Zulfikran Ibrahim selaku Konsultan Individu (KI), saat itu saksi Dhendhi Bagus Prasojo menyampaikan terkait kenaikan harga pipa baja bergelobang (aramco) menjadi Rp. 47.000/kg belum termasuk PPN yang kemudian harga tersebut dijadikan Terdakwa sebagai dasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

 

  • Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 pagu anggaran sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar rupiah) yang kemudian pada buan Januari 2022 Terdakwa selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar rupiah) dan mengunggah (upload) dokumen persiapan tender seperti Spesifikasi Teknis, HPS, Bill of Quantity (BoQ) dan draft kontrak melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ selanjutnya dilakukan reviu oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

 

  • Bahwa masih di bulan Januari 2022 atas perintah dari saksi Handoyo Sugiharto selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi Afandy Laya bertempat di Hotel Maqna Gorontalo (sekarang bernama Hotel Fox Gorontalo) memberikan informasi terkait nomor kontak telepon saksi Dhendhi Bagus Prasojo selaku staf pemasaran PT. Cahaya Metal Perkasa yang sebelumnya telah dilakukan survei harga dari pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, selanjutnya berdasarkan informasi dari Terdakwa tersebut, saksi Afandy Laya melakukan komunikasi dengan saksi Dhendhi Bagus Prasojo termasuk melakukan kunjungan ke PT. Cahaya Metal Perkasa di Bekasi yang dilakukan oleh saksi Nirwana Natalia Dunda (isteri dari saksi Afandy Laya) terkait permintaan penawaran harga pipa baja bergelombang (aramco) sekaligus biaya pengiriman ke Gorontalo serta permintaan surat dukungan pabrikan sebagai dokumen pendukung penawaran tender.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang telah meberikan informasi terkait rencana pengadaan, informasi terkait item utama pekerjaan berupa pipa baja bergelombang (aramco), informasi terkait harga survey yang dijadikan sebagai dasar penyusunan HPS dan informasi terkait pabrik yang dapat meproduksi material pipa baja bergelombang (aramco) telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

  • huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  • huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

 

  • Bahwa proses pemilihan penyedia Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan metode pengadaan Pascakualifikasi Satu File (Harga Terendah Sistem Gugur) dengan jenis kontrak harga satuan yang dilaksanakan sejak tanggal 04 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 dimana peserta tender yang mendaftar sebayak 112 (seratus dua belas) perusahaan dan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 11 Maret 2022 pukul 13.00 WIB diketahui peserta tender yang memasukkan atau mengunggah dokumen penawaran sebanyak 11 (sebelas) perusahaan yakni :
  1. PT. Arsimuru Mitra Mulya, nilai penawaran sebesar Rp. 25.145.774.027,70 atau sebesar 76,20 ?ri nilai HPS;
  2. PT. Kharisma Bina Konstruksi, nilai penawaran sebesar Rp. 26.578.929.851,42 atau sebesar 80,54 ?ri nilai HPS;
  3. PT. Permata Hijau Barujari, nilai penawaran sebesar Rp. 27.422.386.863,92 atau sebesar 83,10 ?ri nilai HPS;
  4. PT. Barindo Prima Agung, nilai penawaran sebesar Rp. 28.045.672.721,52 atau sebesar 84,99 ?ri nilai HPS;
  5. PT. Vertikal Tiara Manunggal, nilai penawaran sebesar Rp. 28.338.176.096,69 atau sebesar 85,87 ?ri nilai HPS;
  6. PT. Tiara Teknik, nilai penawaran sebesar Rp. 28.618.641.383,14 atau sebesar 86,72 ?ri nilai HPS;
  7. PT. Sinar Cempaka Raya, nilai penawaran sebesar Rp. 28.809.000.000,- atau sebesar 87,30 ?ri nilai HPS;
  8. PT. Batara Guru Group, nilai penawaran sebesar Rp. 29.019.878.976,81 atau sebesar 87,94 ?ri nilai HPS;
  9. PT. Multi Global Konstrindo, nilai penawaran sebesar Rp. 29.486.756.509,43 atau sebesar 89,35 ?ri nilai HPS;
  10. PT. Cipta Konstruksi Persada, nilai penawaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- atau sebesar 90,91 ?ri nilai HPS; dan
  11. PT. Apro Megatama, nilai penawaran sebesar Rp. 32.563.401.246,73 atau sebesar 98,68 ?ri nilai HPS.

 

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh saksi Afandy Laya dari Terdakwa terkait penggunaan pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, maka saksi Afandy Laya meminta saksi Kris Wahyudin Thaib untuk meminjam perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 termasuk menyusun dokumen penawaran serta menjadi Direktur Cabang perusahaan untuk mempermudah pengelolaan keuangan, selanjutnya saksi Kris Wahyudin Thaib meminjam PT. Multi Global Konstrindo yang berkedudukan di Makassar milik dari saksi Ismail Thayf yang merupakan keluarga atau paman dari saksi Kris Wahyudin Thaib dengan kesepakatan fee atas peminjaman perusahaan sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang telah ditransfer secara bertahap dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo dan rekening Bank Mandiri atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Ismail Thayf, kemudian sebagai bagian dari kesepakatan peminjaman perusahaan tersebut saksi Kris Wahyudin Thaib dijadikan sebagai salah satu Direktur PT. Multi Global Konstrindo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Nomor 7 tanggal 25 Maret 2022 dan selanjutnya saksi Kris Wahyudin Thaib dijadikan sebagai Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian PT. Multi Global Konstrindo Nomor 8 tanggal 25 Maret 2022.

 

  • Bahwa agar keinginan untuk mendapatkan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana, saksi Afandy Laya dan saksi Kris Wahyudin Thaib menggunakan PT. Tiara Teknis dan PT. Batara Guru Group untuk mendaftar tender dan mengajukan penawaran untuk mendampingi PT. Multi Global Konstrindo, yang mana saksi Kris Wahyudin Thaib meminjam dan menggunakan      PT. Tiara Teknik yang berkedudukan di Makassar serta mendapatkan dokumen company profile, user id dan password dari saksi Andi Sapada Palantei selaku pemilik perusahaan dengan kesepakatan fee atas peminjaman perusahaan sebesar              Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah ditransfer dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Andi Sapada Palantei melalui rekening isterinya, selain itu saksi Kris Wahyudin Thaib menggunakan PT. Batara Guru Group serta mendapatkan dokumen company profile, user id dan password dari saksi Afandy Laya dengan kesepakatan fee atas penggunaan perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah ditransfer dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Wani M. Lopuo.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Kris Wahyudin Thaib menyusun dokumen penawaran dari PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dengan cara merekayasa pengalaman kerja, merekayasa tanda tangan personel manajerial dan tanda tangan Direktur Utama PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial serta merekayasa tanda tangan Direktur Utama PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dalam dokumen Surat Perjanjian Sewa, semua dokumen tersebut digunakan untuk mengikuti tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 yang dimaksudkan sebagai perusahaan pendamping tender dari PT. Multi Global Konstrindo yang memang sejak awal telah dipersiapkan (dijagokan) sebagai pemenang tender dan pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, setelah dokumen administrasi tender dari PT. Multi Global Konstrindo, PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group tersebut dilengkapi, maka saksi Kris Wahyudin Thaib meminta bantuan saksi Rizal Monoarfa untuk mengunggah dokumen penawaran ke laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan atas bantuan tersebut saksi Kris Wahyudin Thaib telah menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Rizal Monoarfa secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dokumen kualifikasi dan pembuktian kulaifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, diketahui ada 10 (sepuluh) perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yakni :
  1. PT. Arsimuru Mitra Mulya, tidak lulus evaluasi kualifikasi;
  2. PT. Vertikal Tiara Manunggal, tidak lulus evaluasi kualifikasi;
  3. PT. Apro Megatama, tidak lulus evaluasi administrasi;
  4. PT. Kharisma Bina Konstruksi, tidak lulus evaluasi teknis;
  5. PT. Cipta Konstruksi Persada, tidak lulus evaluasi teknis;
  6. PT. Permata Hijau Barujari, tidak lulus evaluasi teknis;
  7. PT. Sinar Cempaka Raya, tidak lulus evaluasi teknis;
  8. PT. Tiara Teknik, tidak lulus evaluasi teknis;
  9. PT. Batara Guru Group, tidak lulus evaluasi teknis; dan
  10. PT. Barindo Prima Agung, tidak lulus evaluasi teknis.

Selanjutnya pada tahapan evaluasi harga, Pokja Pemilihan menyatakan PT. Multi Global Konstrindo lulus seluruh tahapan evaluasi dan dinyatakan sebagai calon pemenang tender sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 06/31785942/UKPBJ/IV/2022 tanggal 22 April 2022, kemudian Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK menetapkan PT. Multi Global Konstrindo sebagai pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 610/KPTS/PUPR-SDA/44/2022 tanggal 9 Mei 2022, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 610/SP/PUPR-SDA/50/2022 tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan saksi Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT. Multi Global Kontrindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.486.756.509,- (dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender yang kemudian dilakukan beberapa kali perubahan kontrak sebagai berikut :

  1. Adendum Kontrak I Nomor : 610/ADD-SDA/PKB/1591/2022/A1 tanggal 14 November 2022 tentang penambahan dan pengurangan item pekerjaan (Contract Change Order – CCO);
  2. Adendum Kontrak II Nomor : 610/ADD-WKT/PKB/1768/2022/A2 tanggal 7 Desember 2022 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender menjadi 233 (dua ratus tiga puluh tiga) hari kalender sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
  3. Adendum Kontrak III Nomor : 610/ADD-PK/PKB/2052/2022/A3 tanggal 30 Desember 2022 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender yakni dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
  4. Adendum Kontrak IV Nomor : 610/ADD-PK/PKB/2023/A4 tanggal 17 Februari 2023 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan kedua penyelesaian pekerjaan selama 40 (empat puluh) hari kalender yakni dari tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

 

  • Bahwa dalam proses addendum kontrak yang diajukan oleh saksi Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo selaku Pelaksana, baik addendum kontrak terkait perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan (Addendum Kontrak II) maupun addendum kontrak terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan (Addedndum Kontrak III dan IV) tidak diikuti dengan penyerahan perpanjangan jaminan uang muka dan perpanjangan jaminan pelaksanaan, akan tetapi Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) tetap menyetujui permohonan addendum tersebut dengan menandatangani Addendum Kontrak II pada tanggal 7 Desember 2022, Addendum Kontrak III pada tanggal 30 Desember 2022 dan Addendum Kontrak IV pada tanggal 31 Maret 2023, yang kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Nomor : 060/PUPR-PKP-SDA/1483/2024 tanggal 5 Agustus 2024 karena PT. Multi Global Konstrindo selaku Pelaksana gagal mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan dan gagal menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sehingga pihak Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1.474.337.825,47.- (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah empat puluh tujuh sen).
  • Bahwa perbuatan terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang telah menyetujui addendum kontrak terkait perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan serta addendum kontrak terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tanpa adanya perpanjangan jaminan uang muka dan perpanjangan jaminan pelaksanaan telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

  • huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  • huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  • huruf h : tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 33 ayat (5) :

Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 56 ayat (2) :

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaskud pada ayat (1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran II, Bagian 7.16 menyatakan : Perubahan waktu pelaksanaan akibat keadaan kahar atau peristiwa kompensasi yang melampui tahun anggaran dapat dilakukan salah satunya dengan ketentuan : Jaminan Pelaksanaannya diperpanjang sesuai dengan masa perpanjangan waktu yang diberikan.
  2. Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Kanal Bajir Tanggidaa    Nomor : 610/SP/PUPR-SDA/50/2022 tanggal 13 Mei 2022 sebagaimana telah dilakukan addendum beberapa kali, terakhir dengan Adendum Kontrak Nomor : 610/ADD-PK/PKB/2023/A4 tanggal 17 Februari 2023, pada :
  • Pasal 5 ayat (5) menyatakan : Pemberian Kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan salah satunya diatur sebagai berikut : c) Perpanjangan masa berlakunya jaminan pelaksanaan oleh pihak Penyedia bilamana masa berlakunya telah berakhir dan pemberian kesempatan disetujui oleh KPA/PPK;
  • Syarat-Syarat Umum Kontrak, Bagian B, Angka 32.3 menyatakan : pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur : 3) perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.

 

  • Bahwa kepada PT. Multi Global Konstrindo telah dilakukan pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 sebesar       Rp. 22.335.833.100,- (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah) atau harga kontrak setelah dikurangi pajak dengan perincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran uang muka (20 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 17785/SP2D/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 5.172.136.480,- (lima miliar seratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
  2. Pembayaran termin 1 (36 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 28649/SP2D/IX/2022 tanggal 13 September 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 6.735.976.979,- (enam miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  3. Pembayaran termin 2 (63 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 30741/SP2D/IX/2022 tanggal 30 September 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 6.083.124.997,- (enam miliar delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
  4. Pembayaran termin 3 (71 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 35745/SP2D/XI/2022 tanggal 4 November 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 1.655.083.675,- (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan pukuh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
  5. Pembayaran termin 4 (84 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 389754/SP2D/XI/2022 tanggal 22 November 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 2.689.510.969,- (dua miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), saksi Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur   PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana dan saksi Rokhmat Nurkholis selaku Direktur/Kuasa KSO dari CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana sebagai Konsultan Pengawas telah menggunakan laporan progres fisik (Back Up Data Quantity) yang tidak benar khususnya untuk item pipa baja bergelombang (aramco) sebagai dasar pembayaran termin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, yang mana volume item pekerjaan pipa baja bergelombang (aramco) tersebut dilaporkan lebih tinggi (mark up) dari volume sebenarnya berdasarkan surat pengiriman dari pihak pabrikan atau vendor yakni PT. Cahaya Metal Perkasa, pengakuan volume item pipa baja bergelombang yang lebih tinggi tersebut hanya disasarkan pada dokumen invoice sedangkan material pipa baja bergelombang (aramco) belum berada dilokasi pekerjaan bahkan belum dilakukan pengiriman oleh PT. Cahaya Metal Perkasa selaku pabrikan atau vendor, adapun rincian pembayaran termin terkait pipa baja bergelombang (aramco) adalah sebagai berikut :
  1. Pembayaran Termin 1 tanggal 27 Juni 2022, yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 610/BA-PP/PKB/1179/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tertuang bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) adalah sebesar 204,41 Ton, namun faktanya bobot volume sebenarnya pada pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) pada Termin 1 tersebut adalah sebesar 101,81 Ton;
  2. Pembayaran Termin 2 tanggal 30 September 2022, yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 610/BA-PP/PKB/1281/2022 tanggal 21 September 2022, terdapat penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) sebesar 143,64 Ton sehingga total bobot volume menjadi 348,05 Ton (204,41 Ton + 143,64 Ton = 348,05 Ton), namun faktanya penambahan bobot volume sebenarnya pada pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) pada Termin 2 tersebut adalah sebesar 102,6 Ton, sehingga total bobot volume (akumulasi) menjadi 204,41 Ton (101,81 Ton + 102,6 Ton = 204,41 Ton);
  3. Pembayaran Termin 3 tanggal 04 November 2022, yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 610/BA-PP/PKB/1453/2022 tanggal 24 Oktober 2022, terdapat penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) sebesar 43,04 Ton sehingga total bobot volume menjadi 391,06 Ton (348,05 Ton + 43,4 Ton = 391,06 Ton), namun faktanya penambahan bobot volume sebenarnya pada pekerjaan item pengadaan dan pengiriman material pipa baja gelombang (aramco) pada Termin 3 tersebut adalah sebesar 102,6 Ton, sehingga total bobot volume (akumulasi) menjadi 307,01 Ton (204,41 Ton + 102,6 Ton = 307,01 Ton);
  4. Pembayaran Termin 4 tanggal 22 November 2022 yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 610/BA-PP/PKB/1534/2022 tanggal 07 November 2022, terdapat penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) sebesar 74,54 Ton sehingga total bobot volume menjadi 465,6 Ton (391,06 Ton + 74,54 Ton = 465,6 Ton), namun faktanya tidak ada penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman material pipa baja gelombang (aramco) pada Termin 4 tersebut atau masih sama dengan bobot volume pipa baja gelombang (aramco) pada saat Termin 3 yaitu 307,01 Ton.

 

  • Bahwa setelah periode tersebut, pada sekitar bulan Januari 2023 sebanyak 102,600 Ton material pipa baja bergelombang (aramco) baru tiba dilokasi pekerjaan, olehnya total material pipa baja bergelombang (aramco) yang tiba dilokasi pekerjaan adalah sebanyak 409,613 Ton (307,013 Ton + 102,600 Ton) dan sampai dengan dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, tidak ada lagi pengiriman material pipa baja bergelombang (aramco) ke lokasi pekerjaan, sehingga terdapat selisih nilai pembayaran yang telah diterima oleh PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo dibandingkan dengan nilai prestasi pekerjaan yang terpasang sejumlah Rp. 4.641.841.272,84.- (empat miliar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh empat sen), dengan perincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai

(Rp)

1

2

3

1.

Nilai Pembayaran Yang Telah Diterima

22.335.833.100,00

2.

Nilai Prestasi Pekerjaan Yang Terpasang

17.693.991.827,16

Jumlah Selisih Pembayaran

4.641.841.272,84

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) memerintahkan saksi Farid Dani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Ednan Seban selaku Direksi Lapangan, saksi Moh. Zulfikran Ibrahim selaku Konsultan Individu, serta saksi Syahrul Jusuf Dien, saksi Zulkifli Maudi, saksi Iwan Mahmud dan saksi Ilham Wahyudin Lantu yang kesemuanya selaku Pengawas lapangan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya tidak benar atau tidak disesuai dengan kenyataan dilapangan khususnya terkait bobot volume pipa baja gelombang (aramco) yang dilaporkan lebih tinggi (mark up) dari volume sebenarnya yang ada dilapangan.

 

  • Bahwa atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 22.335.833.100,- (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah) yang telah diterima oleh PT. Multi Global Konstrindo tersebut kemudian dibagikan kepada pihak-pihak tertentu diantaranya kepada saksi Handoyo Sugiharto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui saksi Afandy Laya pada tanggal 19 Mei 2022 bertempat dirumah saksi Handoyo Sugiharto, selanjutnya kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melalui saksi Kris Wahyudin Thaib sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang masing-masing diserahkan pada tanggal 28 Juni 2022 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga rarus juta rupiah) dan tanggal 29 Juni 2022 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bertempat di ruang kerja Terdakwa di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, tanggal 16 Juli 2022 sebesar Rp. 30.000.000 – (tiga puluh juta rupiah) bertempat di Indomaret Jalan Piola Isa, tanggal 1 Agustus 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bertempat di Indomaret Jalan Sudirman yang berdekatan dengan Titik Nol Pekerjaan Kanal Banjir Tanggidaa.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang menggunakan laporan progres fisik (Back Up Data Quantity) yang tidak benar khususnya untuk item pipa baja bergelombang (aramco) yang volumenya dilaporkan lebih tinggi (mark up) dari volume sebenarnya dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dijadikan sebagai dasar pembayaran termin serta memerintahkan PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Individu dan Pengawas Lapangan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang isinya tidak benar atau tidak disesuai dengan kenyataan dilapangan serta telah meminta dan/atau menerima sejumlah uang telah bertentangan dengan ketetntuan yang berlaku yakni :
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

  • huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  • huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  • huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  • huruf h : tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 berbunyi : keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggung jawab.
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran II, Bagian 7.13 menyatakan : Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
  3. Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Kanal Bajir Tanggidaa    Nomor : 610/SP/PUPR-SDA/50/2022 tanggal 13 Mei 2022 sebagaimana telah dilakukan addendum beberapa kali, terakhir dengan Adendum Kontrak Nomor : 610/ADD-PK/PKB/2023/A4 tanggal 17 Februari 2023, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak :
  • Bagian A Ketentuan Umum, Angka 6.1 menyatakan : berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak antara lain dilarang untuk : 3) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini;
  • Bagian C Hak dan Kewajiban Penyedia, Angka 57.7 menyatakan : laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
  • Bagian C Hak dan Kewajiban Penyedia, Angka 70.2 menyatakan : pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

 

  • Bahwa oleh karena sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) dan perubahannya PT. Multi Global Konstrindo selaku pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan maka dilakukanlah pemutusan kontrak berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Nomor : 060/PUPR-PKP-SDA/1483/2024 tanggal 5 Agustus 2024 perihal Pemutusan Kontrak yang ditandatangani oleh saksi Aries Nurjadin Ardianto selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dengan progres fisik yang dicapai oleh PT. Multi Global Kontrindo selaku pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 pada saat pemutusan kontrak adalah sebesar 81,55 ?rdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Bersama Nomor : 610/PUPR-PKP/SDA/303/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo, Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana, Direksi dan Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

 

  • Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun 2022 telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan/atau orang lain yakni Kris Wahyudin Thaib dan Afandy Laya atau Korporasi yakni PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar                     Rp. 6.116.179.098,31.- (enam miliar seratus enam belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Thun Anggaran 2022 Nomor : 73/LHP/XXI/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan perincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai

(Rp)

1

2

3

1.

Jaminan Pelaksanaan Yang Tidak Dapat Dicairkan

1.474.337.825,47

2.

Selisih Nilai Pembayaran Yang Telah Diterima Dengan Nilai Prestasi Pekerjaan Yang Terpasang

4.641.841.272,84

Jumlah Kerugian Negara

6.116.179.098,31

 

----------Perbuatan terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa ia terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 343/29/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kuasa Pengguna Angaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Tahun 2022 dan Tahun 2023 juga bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Kris Wahyudin Thaib sebagai Direktur PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo selaku Penyedia atau Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan saksi Rokhmat Nurkholis sebagai Direktur sekaligus sebagai Team Leader        CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku Konsultan Supervisi/Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan 2023, bertempat di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar rupiah), kegiatan Pekerjaan DED Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 tersebut, saksi Ir. Handoyo Sugiharto, MM., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo TA. 2022 bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi Aries Nurjadin Adrianto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo TA. 2023 bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), terdakwa ROMEN S. LANTU sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), saksi Farid Nani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Ednan Seban selaku Direksi Lapangan dan saksi Iwan Mahmud, saksi Sahrul Jusuf Dien, saksi Zulkifli Maudi, saksi Ilham Wahyudin Lantu sebagai Pengawas Lapangan serta saksi Muh. Mozadek Suyuti, saksi Asriady, saksi Yesi Maulidiyah, saksi Prama Agustian Bilondatu, saksi Leny Listyawati sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 430/29/XI/2021 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 tanggal 30 November 2021 mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam Lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran berupa
    1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
    2. Melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
    3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
    4. Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
    5. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
    6. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
    7. Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..

 

  • Bahwa untuk DED Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dilaksanakan pada tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 399.978.700,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan proses pemilihan penyedia konsultansi perencanaan tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan metode pengadaan Prakualifikasi Dua File (Kulaitas dan Biaya) dengan jenis kontrakm lumpsum yang dilaksanakan sejak tanggal 07 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 07 Desember 2021 dimana peserta tender yang mendaftar dan mengirimkan persyaratan kualifikasi untuk mengikuti seleksi sebayak 8 (delapan) perusahaan dan sebanyak 6 (enam) perusahaan yang dinyatakan lulus tahapan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang, PT. Cipta Ripta Persada Konsultan, CV. Matra Desain dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, sedangkan CV. Rancang Bangun Persada dan         CV. Archi Civil Konsultan dinyatakan tidak lulus karena bilai kualifikasi tidak melewati passing grade, sehingga Pokja Pemilihan menyatakan CV. Mulia Cipta lulus sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 07/29973359/UKPBJ/XI/ 2021 tanggal 22 November 2021 dengan nilai penawaran setelah negosiasi sebesar Rp. 390.578.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), kemudian Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK menerbitkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa DED Pembanguan Kanal Banjir Tanggidaan Nomor : 610/KPTS-SDA/131/2021 tanggal 22 November 2021 yang menunjuk CV. Mulia Cipta sebagai Penyedia Paket Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Kanal Banjir Tanggidaa, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 610/Konsultansi/PUPR-SDA/137 tanggal 24 November 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan saksi Harisoma selaku Direktur CV. Mulia Cipta dengan nilai kontrak sebesar Rp. 390.578.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, selanjutnya kepada CV. Mulia Cipta telah dilakukan pembayaran atas paket Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 39145/SP2D/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp. 340.868.073,- (tiga ratrus empat puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah) atau harga kontrak setelah dikurangi pajak.

 

  • Bahwa sebelum pelaksanaan tender untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan tersebut, Terdakwa bersama saksi Ir. Handoyo Sugiarto telah mengarahkan penggunaan bahan material pipa baja gelombang (aramco) untuk Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun 2022, dimana selama pelaksanaan pekerjaan konsultan perencana sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, Terdakwa telah mengarahkan saksi Rokhmat Nurkholis selaku tenaga ahli CV. Mulia Cipta sebagai konsultan perencana untuk mengubah hasil SID dan hasil RAB yang dijadikan acuan dalam melakukan permohonan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membiayai kegiatan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang sebelumnya direncanakan dengan pekerjaan beTon bertulang diubah menjadi pekerjaan pipa baja gelombang (aramco) yang mana sebelumnya Terdakwa telah melakukan survey harga dan ketersediaan vendor yang memproduksi pipa baja gelombang (aramco) tersebut yaitu PT. Cahaya Metal Perkasa di daerah Narogong Bekasi.

 

  • Bahwa untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dilaksanakan pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar                 Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 599.992.800,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah), sedangkan proses pemilihan penyedia konsultansi pengawasan tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan metode pengadaan Prakualifikasi Dua File (Kulaitas dan Biaya) dengan jenis kontrak waktu penugasan yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 05 April 2022 dimana peserta tender yang mendaftar dan mengirimkan persyaratan kualifikasi untuk mengikuti seleksi sebayak 23 (dua puluh tiga) perusahaan dan setelah dilakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi serta pembukaan penawaran terdapat 4 (empat) perusahaan yang memasukkan penawaran yakni :
  1. PT. Tengkonindo Teknik Geospasial, nilai penawaran sebesar Rp. 539.517.000,- atau sebesar 89,92 ?ri nilai HPS;
  2. PT. Dutagraha Cipta Enjinering, nilai penawaran sebesar Rp. 550.077.000,- atau sebesar 91,68 ?ri nilai HPS;
  3. PT. Geocipta Bumi Mandiri, nilai penawaran sebesar Rp. 590.975.000,- atau sebesar 98,50 ?ri nilai HPS;
  4. CV. Canal Utama Engineering, nilai penawaran sebesar Rp. 568.641.700,- atau sebesar 94,77 ?ri nilai HPS.

selanjutnya dari 4 (empat) perusahaan tersebut Pokja Pemilihan menyatakan           CV. Canal Utama Engineering sebagai pemen

Pihak Dipublikasikan Ya