Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Gto ARSAD ABAS 1.AHMAD PAGUGE
2.LASMI PAGUGE
3.SAIPUL PAGUGE
4.REMLIN PAGUGE
5.SRI MARNI PAGUGE
6.SALMA PAGUGE
7.FATMA AKUBA
8.IRWAN AKUBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARSAD ABAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEDDY EDWARD, S.HARSAD ABAS
Tergugat
NoNama
1AHMAD PAGUGE
2LASMI PAGUGE
3SAIPUL PAGUGE
4REMLIN PAGUGE
5SRI MARNI PAGUGE
6SALMA PAGUGE
7FATMA AKUBA
8IRWAN AKUBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISMAIL MOISO
2KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO
3LURAH LEKOBALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah berukuran kurang lebih 2 meter2 yang didirikan bangunan Warung oleh Orang tua Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI yang sudah berada di pekarangan Penggugat, dan Batas Tanah sebelah Timur yang menjadi sengketa Agar dikembalikan sesuai Batas Tanah di dalam Sertifikat SHM: No. 131/ Lekobalo Atas Nama ARSAD ABAS dan sepenuhnya menjadi milik sah Penggugat
  3. Untuk itu Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat melakukan Pengukuran kembali mengenai luas dan batas-batas tanah milik Para Tergugat I2x12m dan Batas-batas tanah milik Penggugat Sertifikat SHM 131/Lekobalo, agar tampak jelas apakah warung yang di bangun oleh orang tua para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI berada didalam tanah pekarangan mereka atau tidak.
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan Tanah seluas kurang lebih 2 meter2 yang didirikan sebuah Warung tepat pada Batas Tanah sebelah Timur milik Penggugat yang telah di kuasai oleh Orang tua Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan mengembalikan batas Tanah Sengketa tersebut sehingga menjadi bagian dari Sertifikat SHM: No. 131/Lekobalo, bila perlu menggunakan bantuan alat negara (kepolisian)

5.- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.

7. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan verset, banding dan kasasi (Uit voorbaar bij vooraad).

SUBSIDAIR: “Atau seandainya Majelis Hakim Berpendapat Lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak