Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Gto BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Yayasan Winarni Rahmat Ririn (KB-TK-SD Islam Al-Azhar 43 Gorontalo) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Winarni Rahmat Ririn (KB-TK-SD Islam Al-Azhar 43 Gorontalo)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.035.671,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat sebesar senilai Rp. 40.035.671,61 ,-  (empat puluh juta tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh satu sen rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan tagihan iuran apabila sampai dengan bulan berjalan tidak melaksanakan kewajibannya, maka aset bergerak maupun tidak bergerak disita untuk menutupi kewajiban dari Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.

 

Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak