Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak kunjung menyerahkan BPKB mobil merek Toyota Dyna Rino 2014, warna Merah, dengan nomor rangka MHFC1JU43E5103860 nomor mesin W04DTRR03416 nomor polisi DM8635BA kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat menyerahkan BPKB Mobil merek Toyota Dyna Rino 2014, warna Merah, dengan nomor rangka MHFC1JU43E5103860 nomor mesin W04DTRR03416 nomor polisi DM8635BA kepada Penggugat dengan segera dan atau seketika;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yang mengenakan dan atau memberi denda dan atau bunga denda sebesar Rp. 39.269.600,- (Tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) kepada Debitur yang telah melunasi setoran pokok beserta bunga pinjamannya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Alm. Debitur Suparto Hasan dengan Tergugat telah berakhir pada saat Alm. Debitur Suparto Hasan meninggal dunia, sehingga perbuatan Tergugat yang mengenakan dan atau memberi denda dan atau bunga denda sebesar Rp. 39.269.600,- (Tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) kepada Alm. Debitur Suparto Hasan yang telah meninggal dunia dan atau kepada ahli waris Debitur adalah perbuatan melawan hukum; Secara tunai sekaligus dan seketika
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menghapuskan denda dan atau bunga denda sebesar Rp. 39.269.600,- (Tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai sekaligus dan seketika biaya kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.658.000,-(Satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yaitu denda pembayaran keterlambatan Pajak mobil merek Toyota Dyna Rino 2014, warna Merah, dengan nomor rangka MHFC1JU43E5103860 nomor mesin W04DTRR03416 nomor polisi DM8635BA yang di akibatkan oleh Tergugat yang tidak menyerahkan BPKB atau surat keterangan bahwa BPKB ada dalam penguasaan Penggugat sehingga pajak tidak dapat di bayarkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |