Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH Andika Bilondatu alias Andika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/P.5.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andika Bilondatu alias Andika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

PERTAMA :

 

---------Bahwa Terdakwa ANDIKA BILONDATU bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi SIGIT (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Bunga Kel Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar siang hari sehabis makan siang, terdakwa duduk disamping saksi SIGIT dalam mobil truk, kemudian saksi SIGIT mengatakan kepada terdakwa “andika ba pesan torang” (andika ayo kita sama-sama beli narkotika jenis sabu) lalu terdakwa menjawab belum mempunyai uang. Lalu saksi SIGIT mengatakan nanti saksi SIGIT yang menalangi dulu. Kemudian  terdakwa menjawab “oke”, dan terdakwa maminjam Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti dibayar setelah gajian, selanjutnya saksi SIGIT pun mengatakan dirinya juga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi SIGIT langsung mengirim pesan whatsapp kepada temannya yang bernama Sdr. REZA yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi SIGIT mentransfer uang sejumlah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang dikirim oleh Sdr. REZA melalui aplikasi Brimo milik saksi SIGIT.

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2024, sekitar jam 15.00 wita saksi SIGIT meminjam motor terdakwa untuk mengambil paket kiriman di wilayah Kota Gorontalo. Dikarenakan saksi SIGIT tidak mengetahui jalalan di Kota Gorontalo dan juga tidak mempunyai paket data, maka saksi SIGIT mengajak teman kerja saksi yakni Sdr. PANTO untuk menemani saksi SIGIT sebagai penunjuk jalan sekaligus saksi SIGIT menumpang paket data untuk membuka titik maps yang dikirim oleh pihak agen / travel melalui aplikasi whatsapp di handphone saksi SIGIT. Setibanya di agen ekspedisi lalu saksi SIGIT mengatakan mau mengambil paket atas nama SIGIT ke salah satu orang yang ada didalam PO tersebut.  Sesaat setelah paket diserahkan kepada saksi SIGIT, salah satu orang yang didalam PO  langsung bertanya kepada saksi SIGIT isi dari paket tersebut apa, lalu saksi SIGIT menjawab hanya paket saja.

 

Tiba-tiba saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU yang keduanya merupakan Tim BNNP Gorontalo yang telah mendapatkan informasi tindak pidana narkotika langsung masuk ke dalam PO dan menyuruh saksi SIGIT untuk membuka helm dan kacamata kerja yang dipakainya, kemudian saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU bertanya isi paket tersebut sehingga saksi SIGIT menjadi panik dan gugup. Selanjutnya paket yang saksi SIGIT  pegang dibuka oleh saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU dan disaksikan juga oleh warga dan ibu RT setempat. Setelah paket dibuka, saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menemukan sabu yang terbungkus kardus, yang di isi beberapa biji batu kecil dan potongan kain bekas.   Selanjutnya saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menanyakan kepada saksi SIGIT siapakah pemilik sabu tersebut. Awalnya saksi SIGIT berkelit dengan menjawab bahwa saksi SIGIT hanya disuruh dan paket kiriman sabu tersebut milik teman kerja saksi yang bernama Sdr. Reza. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya saksi SIGIT pun mengakui bahwa paket yang dijemput adalah milik saksi SIGIT yang berpatungan bersama dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU di Quari Satu Waduk Bone Bolango tempat terdakwa bekerja proyek, dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Di Gorontalo nomor : LHU.111.K.06.16.25.0001 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt selaku Ketia Tim Pengujian, dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMIN, serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Riva Listiani selaku penimbang, dengan catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,36740 (nol koma tiga enam tujuh empat nol) gram.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

                                                           

ATAU

 

KEDUA :

 

---------Bahwa Terdakwa ANDIKA BILONDATU bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi SIGIT (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Bunga Kel Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira Pukul 10.00 wita, TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU yang keduanya merupakan Tim BNNP Gorontalo mendapatkan informasi tentang adanya paket kiriman dari kota palu dengan nama penerima Sigit yang isinya diduga narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman Perusahaan Otobus (PO) Celebes tepatnya di jalan Taman Bunga Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota gorontalo Prov. Gorontalo. Selanjutnya Informasi tersebut ditindaklanjuti dnngan cara berkoordinasi dengan pihak PO. Celebes perihal kiriman paket tersebut.  Dan informasi dari pihak agen rental PO.  Celebes membenarkan bahwa ada paket kiriman dari palu dengan penerima an. SIGIT.

 

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 16.00 wita, TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU bersama tim BNNP Gorontalo berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berpakaian seragam proyek yang masuk kedalam PO. Celebes bermaksud mengambil paket kiriman tersebut. Kedua laki-laki itu mengaku saksi SIGIT dan Sdr. Panto. Kemudian tim membuka isi paket tersebut  yang disaksikan oleh saksi SIGIT dan Sdr. Panto dan juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar setempat. Dari paket tersebut Tim BNNP Gorontalo menemukan 1 (satu) buah plastik kiv kecil, yang berisi serbuk krital bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari interogasi awal yang dilakukan, saksi SIGIT mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh Sdr. Reza yang merupakan rekan kerjanya yang menunggu di lokasi kerja proyek waduk di Kab. Bone Bolango untuk menjemput paket tersebut. Mendengar informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke proyek waduk di Kab. Bone Bolango guna mengamankan Sdr. Reza. Sesampainya tim dilokasi waduk, dan bertanya tentang keberadaan  Sdr. Reza kepada pekerja proyek setempat, tim mendapatkan informasi bahwa Sdr. Reza telah pulang ke kota Palu kurang lebih sudah 2 (dua) minggu sebelumnya dalam rangka cuti. Dari informasi yang di peroleh tersebut, Tim kembali ke kantor BNNP Gorontalo guna menggali lebih dalam informasi terhadap saksi Sigit. Dan akhirnya saksi Sigit mengakui bahwa paket kiriman yang dijemputnya berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli secara patungan dengan terdakwa seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Reza di Kota Palu yang dibayar secara transfer melalui rekening aplikasi Brimo milik saksi SIGIT. Selanjutnya dari keterangan saksi SIGIT tersebut, Tim kembali ke lokasi proyek waduk Bone Bolango dan berhasil mengamankan terdakwa yang mana terdakwa langsung mengakui perbuatannya.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Di Gorontalo nomor : LHU.111.K.06.16.25.0001 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt selaku Ketia Tim Pengujian, dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMIN, serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Riva Listiani selaku penimbang, dengan catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,36740 (nol koma tiga enam tujuh empat nol) gram.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------Bahwa Terdakwa ANDIKA BILONDATU pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lokasi Proyek Pembangunan Waduk Bone Bolango, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan Narkotika Bagi Diri Sendiriperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 10.00 Wita di Lokasi Proyek Pembangunan Waduk Bone Bolango tepatnya di dalam truk yang terdakwa kemudikan, terdakwa sedang bersama Sdr. REZA, kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. REZA mau menggunakan sabu dimana, lalu Sdr. REZA menjawab di dalam mobil saja di tempat antrian muatan batu, dan terdakwa menjawab “oke”. Lalu truk tersebut terdakwa arahkan ke tempat antrian muatan, sesampainya di tempat tersebut kemudian Sdr. REZA mengeluarkan alat hisap sabu (bong) dari saku jaketnya yang terbuat dari botol air mineral berukuran kecil yang sudah dipasangi 2 (dua) buah pipet yang salah satu ujungnya dipasangi kaca pirex, kemudian Sdr. REZA mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik kiv berukuran kecil dari kantong celananya dan diberikan kepada terdakwa untuk dibuka sambil Sdr. REZA membuat sendok dari pipet plastik untuk menyendok sabu, kemudian sabu tersebut dimasukan ke dalam kaca pirex oleh Sdr. REZA dengan menggunakan sendok dari pipet dan membakar pipet tersebut dengan korek gas sehingga Sdr. REZA dan terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut secara bergantian dengan cara menghisap asap dari pembakaran tersebut, setelah itu sisa pakai sabu dibawa oleh Sdr. REZA pulang ke Kota Palu.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar siang hari sehabis makan siang, terdakwa duduk disamping saksi SIGIT dalam mobil truk, kemudian saksi SIGIT mengatakan kepada terdakwa “andika ba pesan torang” (andika ayo kita sama-sama beli narkotika jenis sabu) lalu terdakwa menjawab belum mempunyai uang. Lalu saksi SIGIT mengatakan nanti saksi SIGIT yang menalangi dulu. Kemudian  terdakwa menjawab “oke”, dan terdakwa maminjam Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti dibayar setelah gajian, selanjutnya saksi SIGIT pun mengatakan dirinya juga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi SIGIT langsung mengirim pesan whatsapp kepada temannya yang bernama Sdr. REZA yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi SIGIT mentransfer uang sejumlah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang dikirim oleh Sdr. REZA melalui aplikasi Brimo milik saksi SIGIT.

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2024, sekitar jam 15.00 wita saksi SIGIT meminjam motor terdakwa untuk mengambil paket kiriman di wilayah Kota Gorontalo. Dikarenakan saksi SIGIT tidak mengetahui jalalan di Kota Gorontalo dan juga tidak mempunyai paket data, maka saksi SIGIT mengajak teman kerja saksi yakni Sdr. PANTO untuk menemani saksi SIGIT sebagai penunjuk jalan sekaligus saksi SIGIT menumpang paket data untuk membuka titik maps yang dikirim oleh pihak agen / travel melalui aplikasi whatsapp di handphone saksi SIGIT. Setibanya di agen ekspedisi lalu saksi SIGIT mengatakan mau mengambil paket atas nama SIGIT ke salah satu orang yang ada didalam PO tersebut.  Sesaat setelah paket diserahkan kepada saksi SIGIT, salah satu orang yang didalam PO  langsung bertanya kepada saksi SIGIT isi dari paket tersebut apa, lalu saksi SIGIT menjawab hanya paket saja.

 

Tiba-tiba saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU yang keduanya merupakan Tim BNNP Gorontalo yang telah mendapatkan informasi tindak pidana narkotika langsung masuk ke dalam PO dan menyuruh saksi SIGIT untuk membuka helm dan kacamata kerja yang dipakainya, kemudian saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU bertanya isi paket tersebut sehingga saksi SIGIT menjadi panik dan gugup. Selanjutnya paket yang saksi SIGIT  pegang dibuka oleh saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU dan disaksikan juga oleh warga dan ibu RT setempat. Setelah paket dibuka, saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menemukan sabu yang terbungkus kardus, yang di isi beberapa biji batu kecil dan potongan kain bekas.   Selanjutnya saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menanyakan kepada saksi SIGIT siapakah pemilik sabu tersebut. Awalnya saksi SIGIT berkelit dengan menjawab bahwa saksi SIGIT hanya disuruh dan paket kiriman sabu tersebut milik teman kerja saksi yang bernama Sdr. Reza. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya saksi SIGIT pun mengakui bahwa paket yang dijemput adalah milik saksi SIGIT yang berpatungan bersama dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU di Quari Satu Waduk Bone Bolango tempat terdakwa bekerja proyek, dan terdakwa mengakui perbuatannya.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Di Gorontalo nomor : LHU.111.K.06.16.25.0001 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt selaku Ketia Tim Pengujian, dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMIN, serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Riva Listiani selaku penimbang, dengan catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,36740 (nol koma tiga enam tujuh empat nol) gram.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN-001/I/2025/BNNP tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Slamet Salam I. Mantali, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Amphetamin                  : Negatif
  2. Methamphetamine          : Negatif
  3. Morphine                       : Negatif
  4. THC                             : Negatif
  5. Cocaine                        : Negatif
  6. Benzodiazepine             : Negatif
  7. Carisoprodol                  : Negatif

Kesimpulan : tidak terindikasi menggunakan narkotika.

 

Berdasarkan Hasil Asesmen Medis tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANWAR PASARIBU, M.K.M dan Sdri. CHRISTY R.T. NAINGGOLAN, S.Psi., M.Psi., Psikolog keduanya Tim Asesmen Medis TAT Provinsi Gorontalo, diperoleh hasil bahwa terdajwa adalah pecandu nakotika jenis methamfetamine (sabu) dengan pola penggunaan teratur pakai dengan kategori ketergantungan sedang.

 

     Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya