Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AZRIEL MUSLIMIN MUSTAPA alias ARIL pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa.Boludawa, Kec.Suwawa, Kab.Bone Bolango tepatnya di Puskesmas Kec.Suwawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “melakukan Penganiayaan”,
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana |