Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | KOPERASI KONSUMEN MEKAR JAYA INDONESIA | HAPSA NINGSIH ABAS | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT TELAH MELAKUKAN MANGKIR KERJA sesuai ketentuan pasal 154A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 36 Huruf (j) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertenu, Alih Daya,Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang pasal 151 ayat (1); 3. Menyatakan hubungan kerja TERGUGAT dengan PENGGUGAT BERAKHIR KARENA MANGKIR sesuai ketentuan pasal 154A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 36 Huruf (j) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertenu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang pasal 151 ayat (1); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |