Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN Gto Ir. ISMAN UGE, M.Si Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 06 Jul. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. ISMAN UGE, M.Si
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, maka mohon kiranya Yth, Ketua Pengadilan Negeri Goprontalo berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Sedik/25.V/2019.Reskrim, Tanggal 08 Mei 2018 adalah tidak sah
  3. Menyatakan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/23/VI/2018/Reskrim tanggal 21 Juni 2018 Tentang Peralihan Status Saksi menjadi Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah
  4. Menyatakan Surat Penahanan No. SP,HAN/08/VI/2018/RESKRIM tanggal 28 Juni 2018 selama 20 hari yaitu s/d tanggal 17 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
  5. Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon  terhadap Tersangka (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, ;
  6. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Oleh Termohon ;
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara  ;

Subsidair :  Mohon Putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya