Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, maka mohon kiranya Yth, Ketua Pengadilan Negeri Goprontalo berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Sedik/25.V/2019.Reskrim, Tanggal 08 Mei 2018 adalah tidak sah
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/23/VI/2018/Reskrim tanggal 21 Juni 2018 Tentang Peralihan Status Saksi menjadi Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah
- Menyatakan Surat Penahanan No. SP,HAN/08/VI/2018/RESKRIM tanggal 28 Juni 2018 selama 20 hari yaitu s/d tanggal 17 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, ;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Oleh Termohon ;
- Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Subsidair : Mohon Putusan yang seadil-adilnya ; |