INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Gto | Ridwan Yasin | Ance Robot, SH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah surat pernyataan pengalihan kepemilikan hak atas sebidang tanah sawah dari Eda Arbie kepada Ridwan Yasin, SH. MH, Nomor Register : 100/PEM/143/2018 Tangga; 27 Maret 2018 beralamat di Jl Yusuf Hasiru,Kelurahan Bulotadaa Timur, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo. Dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan hak atas sebidang tanah sawah dari Djais Adam kepada Ridwan Yasin, SH. MH, Nomor Register : 100/PEM-BULTIM/319/2020 Tangga; 27 Agustus 2020 beralamat di Jl Yusuf Hasiru,Kelurahan Bulotadaa Timur, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, tidak pernah diperjualbelikan dari Penggugat kepada Tergugat.
3. Menyatakan tidak sah surat pelepasan hak atas sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 2.500 M2 dari Ridwan Yasin SH., MH, kepada Ance Robot SH. Oleh karena itu batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Tidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 30.01.07.04.1.01074 atas nama Ance Robot, batal demi hukum dan oleh karena itu tidak berkekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 30.01.07.04.1.01074 kepada Penggugat.
6. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 30.01.07.04.1.01074. dari Tergugat kepada Penggugat. Dengan segala biaya yang timbul atas Balik nama Sertifikat tersebut ditanggung oleh Penggugat.
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Oequo At Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |