| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 221/Pid.B/2025/PN Gto | Wiwin B. Tui, SH | SANDRA SUKARDI NOOR Alias ANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 221/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3254/P.5.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa SANDRA SUKARDI NOOR alias ANDA pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2024, pada jam - jam yang tidak bisa diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain dibulan Agustus sampai dengan Oktober Tahun 2024, bertempat dikantor PT. TIRTA KENCANA NUSANINDO perusahaan yang bergerak dibidang Distributor bahan makanan olahan, tepatnya di Kel. Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa uang tunai yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya atau karena mendapat upah, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Total tagihan Rp. 9.760.410,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah). Yang di setorkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Total tagihan Rp. 10.332.036,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah).
total tagihan sejemulah Rp. 1.882.335,- (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
total tagihan sejemulah Rp. 1.314.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
total tagihan sejemulah Rp. 1.224.000,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
total tagihan sejemlah Rp. 890.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Total tagihan Rp. 1.882.335,- ( Satu Juta Delapan Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
