Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Gto SULEMAN IGIRISA Alias EMAN Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 18 Mei 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULEMAN IGIRISA Alias EMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum para PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Gorontalo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan nomor : PRINT-617/R.5.13/Euh.2/05/2018 adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan kepada Termohon  untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik para Pemohon di Media Massa lokal RRI Gorontalo selama 7 hari dan Media cetak harian Gorontalo Post satu halaman selama 3 hari 
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya