Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum para PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Gorontalo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan nomor : PRINT-617/R.5.13/Euh.2/05/2018 adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik para Pemohon di Media Massa lokal RRI Gorontalo selama 7 hari dan Media cetak harian Gorontalo Post satu halaman selama 3 hari
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|