Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto 1.Dedykarto Ansiga, SH
2.Sofyan Rauf, S.H.
3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
4.Sofian Hadi, SH., MH.
7.ALFIAN KIAY, S.H.
9.DIAN HERDIMAN, S.H., M.H.
10.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
11.MAHARANI, S.H.
13.SUKANDI MAKU, S.H.
15.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
SOFYAN HASAN,S.TP,MM Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/P.5.12/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH
2Sofyan Rauf, S.H.
3MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
4Sofian Hadi, SH., MH.
5ALFIAN KIAY, S.H.
6DIAN HERDIMAN, S.H., M.H.
7IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
8MAHARANI, S.H.
9SUKANDI MAKU, S.H.
10NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN HASAN,S.TP,MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO                                                                                P - 29

        ”Demi keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 SURAT DAKWAAN

REG.PERKARA NOMOR: PDS-03/BLM/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap               :    SOFYAN HASAN, S.TP, MM

Tempat Lahir                   :    Gorontalo

Umur/ Tanggal Lahir      :    52 tahun / 5 September 1972

Jenis Kelamin                 :    Laki laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan          :    Indonesia

Tempat Tinggal               :    Dusun I Huntu Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo

Agama                              :    Islam

Pekerjaan                        :    PNS (Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun 2019)

Pendidikan                      :    S-2 (Manajemen)

 

  1. PENAHANAN:

 

  1. Penyidik                      : Tidak ditahan karena sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain

 

  1. Penuntut Umum        :  - Penahanan rutan sejak tanggal 25 September 2024 s.d. 14 Oktober 2024 di Lapas Klas IIA Gorontalo
  • Perpanjangan penahanan rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 15 Oktober 2024 s.d. 13 November 2024
  • Perpanjangan penahanan rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 November 2024 s.d. 13 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR:

 

---------- Bahwa Terdakwa Sofyan Hasan, S.TP, MM., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sesuai dengan Surat Perintah Bupati Boalemo Nomor 800/602/BKD-DIKLAT/IV/2019 tanggal 02 Mei 2019 dan selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 392 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penetapan Penguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019, secara bersama-sama dengan Saksi Hi. Darwis Moridu selaku Bupati Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-2938 Tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo tanggal 21 April 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Suharto Tolo, S.P. alias Ato selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 3 tanggal 4 Januari 2019 tentang penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 (dilakukan  penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang beralamat di  Jalan Trans Sulawesi Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan di Kantor Bupati Boalemo yang beralamat di Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu terdakwa telah bersepakat dengan Saksi Darwis Moridu untuk menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT bernilai kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan tujuan agar dapat dilakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung untuk menghindari pemilihan penyedia melalui tender sekaligus untuk membatasi keikutsertaan kontraktor dari luar Kabupaten Boalemo dan terdakwa juga menambahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan JUT yang berasal dari usulan Saksi Darwis Moridu sebanyak 12 (dua belas) pekerjaan, karena menurut Saksi Darwis Moridu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal dan yang berasal dari usulan terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) pekerjaan, yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) huruf d  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, terdakwa selaku PPK menandatangani SPK 6 pekerjaan JUT Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta, Dusun I Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi, Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta, Desa Hutamonu Kecamatan Botumoito, Desa Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi dan Desa Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai yang belum tersedia anggarannya melanggar Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan 13 (tiga belas) pekerjaan JUT yang berlokasi di Dusun Latula Desa Mananggu Kecamatan Mananggu menggunakan CV. Karya Murni Sejati, di Desa Permata menggunakan CV. Alkhalifi, di Desa Bongo Nol Dusun Pulubala menggunakan CV. Karya Murni Sejati, di Desa Potanga Kecamatan Botumoito menggunakan CV. Dwi Putra, di Desa Bendungan Kaaruyan menggunakan CV. Sinar Bersama, di Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kecamatan Paguyaman menggunakan CV. Adi Usaha Perkasa, di Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai menggunakan CV. Raning Perkasa, di Dusun  Rumbia Desa Batu Kramat menggunakan CV. Sinar Zipok, di Dusun Huto Desa Saritani Kecamatan Wonosari menggunakan CV. Sinar Bersama, di Perbatasan Desa Harapan-Sukamaju Kecamatan Wonosari menggunakan CV. Sinar Bersama, di Desa Lahumbo menggunakan CV. Avatar, di Desa Pangi menggunakan CV. Avatar dan di Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu menggunakan CV. Avatar, yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan e jo ayat (2) huruf e Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Syarat Umum masing-masing SPK Nomor 8, terdakwa menerima uang hasil dari 13 (tiga belas) pekerjaan JUT sejumlah Rp1.220.105.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu rupiah) dan menyerahkan dana kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak dari anggaran pelaksanaan fisik JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado dengan surat pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat Umum masing-masing SPK pada Nomor 1 Lingkup Pekerjaan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp1.220.105.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu rupiah) atau orang lain yaitu Saksi Darwis Moridu, Saksi Murtono S. Kai, Saksi Hermanto Payuyu, Saksi Marten Usman Sulingo, Saksi Albakhrein Umar dan Saksi Danar Bata, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.494.158.255,37 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp1.220.105.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu rupiah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat dilakukan rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo terdapat usulan berupa pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Kabupaten Boalemo, kemudian Saksi Darwis Moridu meminta pada terdakwa selaku Plt. Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, selanjutnya terdakwa menyuruh kepada Saksi Murtono S. Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Saksi Darwis Moridu dan anggota DPRD.
  • Bahwa pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara terdakwa selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket pekerjaan JUT yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, dimana nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per pekerjaan, dengan tujuan agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung guna menghindari tender dan juga pelaksana Pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada  di wilayah Kabupaten Boalemo.
  • Bahwa setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD kemudian RKA tersebut disampaikan oleh TAPD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo, kemudian Saksi Darwis Moridu menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA OPD lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD antara OPD dengan mitra komisi DPRD, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam sidang paripurna DPRD maka, RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019.
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan JUT yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
  • Bahwa setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian tersebut, Saksi Darwis Moridu menyampaikan kepada terdakwa untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT, dimana menurut Saksi Darwis Moridu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal  terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
  • Bahwa untuk merealisasikan pembicaraan antara terdakwa dengan Saksi Darwis Moridu maka terdakwa memerintahkan Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan JUT (usulan Saksi Darwis Moridu sebanyak 12 (dua belas) pekerjaan dan usulan terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) pekerjaan) ke dalam aplikasi SIMDA, dimana Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:
  1. 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019) dan
  2. 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari terdakwa (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019)
  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2019 dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo, selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT, sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00, (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Pekerjaan Fisik senilai Rp6.601.887.500,00, (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan   Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah bersepakat dengan Saksi Darwis Moridu untuk menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT bernilai kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan tujuan agar dapat dilakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung untuk menghindari pemilihan penyedia melalui tender sekaligus untuk membatasi keikutsertaan kontraktor dari luar Kabupaten Boalemo dan terdakwa juga menambahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan JUT yang berasal dari usulan Saksi Darwis Moridu sebanyak 12 (dua belas) pekerjaan, karena menurut Saksi Darwis Moridu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal dan yang berasal dari usulan terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) pekerjaan, yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu ”dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi”.
  • Bahwa setelah pekerjaan JUT ter-input dalam SIMDA, kemudian terdakwa menetapkan Pejabat Pengadaan atas nama Saksi Suharto Tolo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019, selanjutnya terdakwa dengan diketahui oleh Saksi Darwis Moridu memerintahkan kepada Saksi Suharto Tolo untuk melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung (PL).
  • Bahwa pada persiapan pengadaan langsung fisik JUT, Saksi Suharto Tolo mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pekerjaan JUT melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) antara bulan Februari hingga April 2019 dengan memasukkan data nama paket pekerjaan yang termuat dalam DPA murni (induk), sedangkan untuk anggaran perubahan, RUP yang dimasukan ke dalam SIRUP antara bulan Agustus hingga September 2019 adalah data nama paket Pekerjaan yang termuat dalam DPPA.
  • Bahwa dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia pekerjaan fisik JUT, Saksi Suharto Tolo mendapat perintah dari terdakwa selaku PA untuk memproses para calon penyedia pekerjaan fisik JUT, kemudian Saksi Suharto Tolo memproses pemilihan penyedia dengan menyiapkan 41 (empat puluh satu) dokumen penawaran yang berasal dari 8 (delapan) company profile perusahaan yang akan dipinjam oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo untuk melaksanakan 13 (tiga belas) pekerjaan JUT dan 17 (tujuh belas) company profile perusahaan untuk melaksanakan 28 (dua puluh delapan) pekerjaan JUT yang akan digunakan oleh calon penyedia baik yang menggunakan perusahaan sendiri maupun perusahaan pinjaman, kecuali untuk pekerjaan rehabilitasi JUT Desa Hutamonu Kecamatan Botumoito yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Kencana, sebagaimana dalam tabel berikut:
  •  

No.

Pekerjaan

Perusahaan

Calon Penyedia

1.

JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu

CV. Karya Murni Sejati

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

2.

JUT Dusun I Desa Trirukun

CV. Gilang Sakti

Ahmid Septian Puhi

3.

JUT dl Desa Permata

CV. Alkhalifi

Danar Bata (Dinas Pertanian)

4.

Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi

CV. Adi Usaha Perkasa

Sunandar Kadir

5.

JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito

CV. Adi Usaha Perkasa

Sunandar Kadir

6.

Jalan Pos Pasar Desa Dmito

CV. Sinar Zipok

Sunandar Kadir

7.

JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani

CV. Lintang Gemilang

Ahmid Septian Puhi

8.

JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala

CV. Karya Murni Sejati

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

9.

JUT Desa Potanga Kec. Botumotto

CV. Dwi Putra

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

10.

JUT Desa Bendungan-Kaaruyan

CV. Sinar Bersama

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

11.

JUT Dusun Tomuta Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman

CV. Adi Usaha Perkasa

Danar Bata (Dinas Pertanian)

12.

JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

CV. Raning Perkasa

Albakhrein Umar (Dinas Pertanian)

13.

JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat

CV. Sinar Zipok

Danar Bata (Dinas Pertanian)

14.

JUT Tilamuta

CV. Centra Makmur

Sabri Alamri

15.

JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta

CV. Lintang Gemilang

Sabri Alamri

16.

JUT Patoameme

CV. Cahaya Mulia Teknik

Mahyudin Saleh

17.

JUT Dusun Huto Desa Santani Kec. Wonosari

CV. Sinar Bersama

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

18.

Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari

CV. Sinar Bersama

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

19.

JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

20.

JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta

CV. Tiga Bintang Kejora

Danar Bata-Darwis Moridu

21.

JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

22.

JUT Desa Kaaruyan II

CV. Grandiza

Abdul Gafur Rassam

23.

JUT Desa Kotaraja I

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

24.

JUT Desa Saripi

CV. Centra Makmur

Pipit Makmur

25.

JUT Desa Piloliyanga

CV. Nur Anisa

Ismiyati Saidi

26.

JUT Desa Tenilo

CV. Bhakti Karya

Rafli Biya

27.

JUT Desa L?mbatihu

CV. Raudhah

Ahmid Septian Puhi

28.

JUT Desa Kotaraja II

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

29.

JUT Desa Kotaraja 3

CV. Centra Makmur

Alfian Luneto

30.

JUT Desa Kotaraja 5

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

31.

JUT Desa Kotaraja 6

CV. Alkhalifi

Elvis Nangi

32.

JUT Desa Bendungan Kec. Managgu

CV. Cita Karya Utama

Mansyur Ismail Dunda

33.

JUT Desa Lahumbo

CV. Avatar

Suharto Tolo

34.

JUT Dusun III Desa Mohungo

CV. Putra Afiet

Zulkfuli Matani

35.

JUT Desa Pang?

CV. Avatar

Suharto Tolo

36.

JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih

CV. Sinar Putri Pratama

Ahmid Septian Puhi

37.

JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu

CV. Avatar

Suharto Tolo

38.

Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo

CV. Sinar Zipok

Sunandar Kadir

39.

JUT Desa Kotaraja 4

CV. Alkhalifi

Elvis Nangi

40.

JUT Desa Polohungo

CV. Cahaya Mulia Teknik

Mahyudin Sangi

41.

JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

CV. Wirakarya Sentosa

Zainal Sadolo Pagau

  •  

dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia tersebut, Saksi Suharto Tolo  tidak mengundang para calon penyedia yang diyakini mampu, tidak melakukan proses pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran, serta tidak melakukan negosiasi teknis dan harga kepada masing-masing calon penyedia.

  • Bahwa adapun paket pekerjaan JUT seluruhnya sebanyak 42 Paket pekerjaan dengan nilai terkontrak sejumlah Rp6.578.570.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Kegiatan

Nilai Paket (Rp)

Penyedia

Direktur

No

kontrak

Tgl Kontrak

1.

JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu

124.100.000,00

CV. KARYA MURNI SEJATI

ANDRIAS NONOWA

68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

17/07/2019

2.

JUT Dusun I Desa Trirukun

185.000.000,00

CV. GILANG SAKTI

GILANG UWADE

25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

30/04/2019

3.

JUT dl Desa Permata

92.600.000,00

CV. ALKHALIFI

MEITY ANGELA HADJU

27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

10/052019

4.

Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi

185.000.000,00

CV. ADI USAHA PERKASA

RIO M. LUMULA

19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

22/04/2019

5.

JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito

138.800.000,00

CV. ADI USAHA PERKASA

RIO M. LUMULA

17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

22/04/2019

6.

Jalan Pos Pasar Desa Dmito

92.300.000,00

CV. SINAR ZIPOK

EMI KADIR

18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

27/04/2019

7.

JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani

92.600.000,00

CV. LINTANG GEMILANG

SUMARLIN YAMIN SUAIB

24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

30/04/2019

8.

JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala

178.000.000,00

CV. KARYA MURNI SEJATI

ANDRIAS NONOWA

40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

16/052019

9.

JUT Desa Potanga Kec. Botumotto

185.700.000,00

CV. DWI PUTRA

KARNITEM

94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

23/08/2019

10.

JUT Desa Bendungan-Kaaruyan

185.600.000,00

CV. SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

05/07/2019

11.

JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman

185.500.000,00

CV. ADI USAHA PERKASA

RIO M. LUMULA

53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

05/07/2019 .

12.

JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

185.700.000,00

CV. RANING PERKASA

RAPLIN MOLI

93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

23/08/2019

13.

JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat

185.700.000,00

CV. SINAR ZIPOK

EMI KADIR

67/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

17/07/2019

14.

JUT Tilamuta

157.810.000,00

CV. CENTRA MAKMUR

PIPIT MAKMUR

75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

15.

JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta

120.600.000,00

CV. LINTANG GEMILANG

SUMARLIN YAMIN SUAIB

77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

16.

JUT Patoameme

139.300.000,00

CV. CAHAYA MULIA TEKNIK

ROKHMAT NURKHOUS

73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

17.

JUT Dusun Huto Desa Saritani Kec. Wonosari

185.000.000,00

CV. SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

22/04/2019

18.

Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari

139.250.000,00

CV. SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

19.

JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi

139.250.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELVIS NANGI

29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

10/05/2019

20.

JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta

139.270.000,00

CV. TIGA BINTANG KEJORA

FRANS DUKALANG

28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

17/07/2019

21.

Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito

92.700.000,00

CV. SINAR KENCANA

UMAR PANTU

155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

05/08/2019

22.

JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi

139.150.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELV?S NANGI

76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

23.

JUT Desa Kaaruyan II

185.700.000,00

CV. GRANDIZA

FAHM? ARSYAD

183/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

24.

JUT Desa Kotaraja I

185.700.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELV?S NANGI

156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2019

25.

JUT Desa Saripi

92.700.000,00

CV. CENTRA MAKMUR

PIPIT MAKMUR

162/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2019

26.

JUT Desa Piloliyanga

185.700.000,00

CV. NUR ANISA

ISMIYATI SAIDI

185/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

27.

JUT Desa Tenilo

185.740.000,00

CV. BHAKTI KARYA

ADZAN KADIR

216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10/2019

28.

JUT Desa L?mbatihu

185.700.000,00

CV. RAUDHAH

SUTRISNO M. RIDWAN

180/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/102013

29.

JUT Desa Kotaraja II

185.700.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELVIS NANGI

157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2013

30.

JUT Desa Kotaraja 3

185.700.000,00

CV. CENTRA MAKMUR

PIPIT MAKMUR

158/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/092019

31.

JUT Desa Kotaraja 5

185.700.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELVIS NANGI

160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

2609,2019

32.

JUT Desa Kotaraja 6

185.700.000,00

CV. ALKHALIFI

MEITY ANGELA HADJU

161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2019

33.

JUT Desa Bendungan Kec. Managgu

185.700.000,00

CV. CITA KARYA UTAMA

ISKANDAR UNO

182/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

34.

JUT Desa Lahumbo

139.300.000,00

CV. AVATAR

GIMAN KIU

212/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10/2019

35.

JUT Dusun III Desa Mohungo

185.700.000,00

CV. PUTRA AFIET

ZULKFULI MATANI

187/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

36.

JUT Desa Pang?

199 700.000,00

CV. AVATAR

GIMAN KIU

217/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10,2019

37.

JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih

185700.000,00

CV. SINAR PUTRI PRATAMA

N/A

181/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

38.

JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu

92.700.000,00

CV. AVATAR

GIMAN KIU

210/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10/2019

39.

Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo

185700.000,00

CV. SINAR ZIPOK

SUNANDAR KADIR

186/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

40.

JUT Desa Kotaraja 4

92.700.000,00

CV. ALKHALIFI

MEITY ANGELA HADJU

159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/12019

41.

JUT Desa Polohungo

139.200.000,00

CV. CAHAYA MULIA TEKN?K

ROKHMAT NURKHOLIS

184/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

42.

JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

139.200.000,00

CV. WIRAKARYA SENTOSA

WIRAWANTO DOE

90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

08/08/2019

 

  • Bahwa dari total 42 pekerjaan JUT, yang berasal dari DPA induk sebanyak 17 pekerjaan dan yang berasal dari DPPA yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 adalah sebanyak 25 pekerjaan, namun pada kenyataannya terdapat 6 pekerjaan JUT  yang tidak berasal dari DPA induk yang kontraknya telah ditandatangani tertanggal sebelum dilakukan perubahan APBD dan ditetapkan dalam DPPA Dinas Pertanian T.A. 2019 yakni:

 

No

Kegiatan

Nilai Paket (Rp)

Penyedia

Direktur

No

kontrak

Tgl Kontrak

1.

JUT Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta

120.600.000,00

CV. LINTANG GEMILANG

SUMARLIN YAMIN SUAIB

77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

2.

JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi

139.250.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELVIS NANGI

29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

10/05/2019

3.

JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta

139.270.000,00

CV. TIGA BINTANG KEJORA

FRANS DUKALANG

28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

17/07/2019

4.

Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito

92.700.000,00

CV. SINAR KENCANA

UMAR PANTU

155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

05/08/2019

5.

JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi

139.150.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELV?S NANGI

76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

6.

JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

139.200.000,00

CV. WIRAKARYA SENTOSA

WIRAWANTO DOE

90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

08/08/2019

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menandatangani SPK 6 (enam) pekerjaan JUT tersebut di atas yang belum tersedia anggarannya melanggar Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah: “PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD”.
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2019 bertempat di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo terdakwa mengadakan pertemuan bersama dengan staf Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yakni Saksi Ismet Lihawa, Saksi Marten Sulingo, Saksi Danar Bata, Saksi Suharto Tolo, Saksi Albakhrein Umar, dan Saksi Hermanto Payuyu. Dalam pertemuan tersebut terdakwa selaku PA merangkap PPK menyampaikan ada 13 (tiga belas) pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menawarkan kepada Saksi Ismet Lihawa, Saksi Marten Sulingo, Saksi Danar Bata, Saksi Suharto Tolo, Saksi Albharein Umar, dan Saksi Hermanto Payuyu untuk bersama-sama memodali pekerjaan tersebut dengan tawaran semakin besar modal, maka semakin besar keuntungan yang akan diperoleh, sehingga Saksi Ismet Lihawa, Saksi Marten Sulingo, dan Saksi  Herman Payuyu menyetujui untuk turut memodali pekerjaan tersebut.
  • Bahwa pekerjaan JUT Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh terdakwa atau dikerjakan sendiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, sebanyak 13 paket, yaitu:
  1. JUT Dusun Huto Desa Saritani Kecamatan Wonosari penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
  2. JUT Desa bendungan Kaaruyan Kecamatan Mananggu penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
  3. JUT Perbatasan Desa Harapan dan Desa Suka Maju Kec Wonosari penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp139.500.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  4. JUT Desa Pangi (belakang kantor dinas pertanian Kab Boalemo) pelaksana CV. Avatar, nilai Paket Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. JUT Desa Lahumbo Penyedia CV. Avatar, nilai paket Rp.139.500.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  6. JUT Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu Penyedia CV. Avatar, nilai paket Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
  7. JUT Desa Permata Kecamatan Paguyaman Penyedia CV. Alkhalifi, nilai paket Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
  8. JUT Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kec Paguyaman Pantai Penyedia CV. Running Perkasa, nilai paket Rp.186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
  9. JUT Dusun Pulubala Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman penyedia CV. Karya Murni Sejati, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
  10. JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kecamatan Mananggu penyedia CV. Karya Murni Sejati, nilai paket Rp124.387.500,00 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  11. JUT Desa Potanga Kecamatan Botumoito Penyedia CV. Dwi Putra, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
  12. JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kecamatan Paguyaman penyedia CV. Adi Usaha Perkasa, nilai paket Rp 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah); dan
  13. JUT Dusun Runbia Desa Batu Karamat penyedia CV. Sinar Zipok, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa untuk melaksanakan 13 Paket pekerjaan JUT tersebut terdakwa membagi tugas, dengan alasan mempertimbangkan kualitas pekerjaan dan kecepatan waktu terhadap  13 (tiga belas) paket pekerjaan JUT, sebagai berikut:
  1. Terdakwa sendiri selaku penanggung jawab pekerjaan yang bertugas mengawasi dan mengontrol 13 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo;
  2. Saksi Ismet Lihawa selaku koordinator;
  3. Saksi Marten Sulingo selaku koordinator di lapangan;
  4. Saksi Danar Bata mengawasi pekerjaan di lapangan;
  5. Saksi Hermanto Payuyu mengawasi pekerjaan di lapangan; dan
  6. Saksi Albahrein Umar mengawasi pekerjaan di lapangan.
  • Bahwa Terdakwa selaku Penggguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Jalan Usaha Tani di Dinas Kabupaten Baolemo Tahun Anggaran 2019 telah mengerjakan dan membiayai 13 pekerjaan JUT, hal tersebut bertentangan dengan:

Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan e jo ayat (2) huruf e Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah yang menyatakan:

“semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

e.  menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa".

 

"pertentangan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia".

 

dan Syarat Umum masing-masing SPK Nomor 8 yang menyatakan bahwa "penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat  lainnya".

  • Bahwa terdakwa pada tanggal 4 November 2019 melaksanakan pertemuan di ruangan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Boalemo, untuk membahas hasil 10 paket pekerjaan JUT yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yang dihadiri oleh Saksi Danar Bata (Pengawas Lapangan), Saksi Albahkrein Umar (Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/ PPHP), Saksi Hermanto Payuyu (Anggota PPHP), Saksi Marten Sulingo (Sekretaris PPH), Saksi Umar Alam (Bendahara). Pada pertemuan tersebut terkumpul uang sebesar Rp1.233.806.915,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah) hasil dari 10 (sepuluh) paket JUT yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian, yang dikumpulkan oleh:
  • Saksi Marten Sulingo sebesar Rp475.390.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari beberapa penyedia yang dipinjam perusahaannya, yaitu:
  1. Saksi Andrias Nonowa selaku Direktur CV. Karya Murni Sejati pada pekerjaan JUT Dusun Pulubala Desa Bongo Nol Kec. Paguyaman sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  2. Saksi Karnitem selaku Direktur CV. Dwi Putra pada pekerjaan JUT Desa Potanga Kec. Botumoito sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
  3. Saksi Mulyadin Sune selaku Direktur CV. Sinar Bersama  pekerjaan JUT Desa Sari Tani Dusun Huto Kec Wonosari, pekerjaan JUT Bendungan Kaaruyan Kec. Manangu dan Pekerjaan JUT Perbatasan Desa Harapan-Desa Sukamaju Kec. Wonosari  sejumlah Rp280.390.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Saksi Albakhrein Umar yang telah diserahkan kepada Danar Bata sebesar Rp160.337.915,00 (seratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang berasal dari Saksi Raplin Moli selaku Direktur CV. Raning Perkasa pada pekerjaan JUT Dusun Iloheluma Desa Bubaa Paguyaman Pantai;
  • Saksi Ismet Lihawa sebesar Rp598.079.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari Saksi Melissa Oktaviani Hadju selaku Wakil Direktur CV. Alkhalifi sebesar Rp53.100.000,00 (lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah), Saksi Mulyadin Sune selaku Direktur CV. Sinar Bersama sebesar Rp214.679.000,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan Saksi Rio Lumula selaku Direktur CV. Adi Usaha Perkasa yang diserahkan sebanyak dua tahap yakni tahap pertama sebesar Rp165.100.000,00 (seratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp165.200.000,00 (seratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

lalu terdakwa meminta Saksi Hermanto Payuyu mencatat pengeluaran yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan Jalan Usaha Tani tersebut dengan menggunakan Laptop dan ditampilkan pada layar proyektor, setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp802.108.353,00 (delapan ratus dua juta seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan alasan uang tersebut merupakan pengeluaran terdakwa dalam pekerjaan JUT tersebut, kemudian terdakwa menyuruh Saksi Ismet Lihawa agar memisahkan uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk terdakwa serahkan kepada Saksi Darwis Moridu sebagai pelaksanaan kesepakatan pengaturan pekerjaan JUT dan pembagian keuntungannya, kemudian terdakwa menyuruh Saksi Ismet Lihawa untuk membagi uang sebesar Rp214.540.000,00 (dua ratus empat belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan menyerahkan masing-masing kepada Saksi Marten Sulingo sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dari modal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Saksi Hermanto Payuyu sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari modal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), untuk jasa Saksi Albahrein Umar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk jasa Saksi Danar Bata sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), diambil Saksi Ismet Lihawa sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dari modalnya sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) diambil oleh terdakwa sehingga uang yang ada dalam penguasaan terdakwa dari 10 paket pekerjaan JUT adalah sebesar Rp825.108.353,00 (delapan ratus dua puluh lima juta seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dan setelah pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Saksi Darwis Moridu atas 10 (sepuluh) paket pekerjaan JUT tersebut.

  • Bahwa terdakwa pada sekitar bulan Januari tahun 2020 juga menerima uang dari Saksi Suharto Tolo atas 3 (tiga) Pekerjaan JUT yang dilaksanakan oleh CV. Avatar sejumlah Rp384.605.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan kepada Saksi Suharto Tolo uang biaya pinjam perusahaan CV. Avatar sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) lalu sisa uang sejumlah Rp373.105.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah) berada dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi Danar Bata, Saksi Marten Usman Sulingo, Saksi Suharto Tolo dan Saksi Albakhrein Umar memberikan biaya pinjam perusahaan kepada pemilik Perusahaan yang dipinjam oleh pihak Dinas Pertanian dalam mengerjakan pekerjaan Fisik JUT, dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Nama Peminjam

Perusahaan

Nama Pemilik/ Debitur

Nama Pekerjaan

Nilai Fee (Rp)

1.

MARTEN USMAN SULINGO (Dinas Pertanian)

CV KARYA MURNI SEJATI

ANDRIAS NONOWA

JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu

4.010.000,00

2.

MARTEN USMAN SULINGO (Dinas Pertanian)

CV KARYA MURNI SEJATI

ANDRIAS NONOWA

JUT Desa Bongo Noi Dusun Pulubala

4.010.000,00

3.

MARTEN USMAN SULINGO (Dinas Pertanian)

CV DWI PUTRA

KARNITEM

JUT Desa Potanga Kec. Botumoito

4.000.000,00

4.

MARTEN USMAN SULINGO (Dinas Pertanian)

CV SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

JUT Desa Bendungan-Kaaruyan

4.939.500,00

5.

MARTEN USMAN SULINGO (Dinas Pertanian)

CV SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

JUT Dusun Huto Desa Saritani Kec. Wonosari

4.939.500,00

6.

MARTEN USMAN SULINGO (Dinas Pertanian)

CV SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari

3.717.975,00

7.

DANAR BATA (Dinas Pertanian)

CV ALKHALIFI

MEITY ANGELA HADJU

JUT di Desa Permata

2.474.945,00

8.

DANAR BATA (Dinas Pertanian)

CV ADI USAHA PERKASA

RIO M. LUMULA

JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman

4.950.000,00

9.

DANAR BATA (Dinas Pertanian)

CV SINAR ZIPOK

EMI KADIR/MATWIYAH KADIR (Istri Sdr. SUNANDAR KADIR)

JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat

4.950.000,00

10.

ALBAKHREIN UMAR (Dinas Pertanian)

CV RANING PERKASA

RAPLIN MOLI

JUT Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

4.958.904,00

11.

SUHARTO TOLO (Dinas Pertanian)

CV AVATAR

GIMAN KIU

JUT Desa Lahumbo

500.000,00

12.

SUHARTO TOLO (Dinas Pertanian)

CV AVATAR

GIMAN KIU

JUT Desa Pangi

500.000,00

13.

SUHARTO TOLO (Dinas Pertanian)

CV AVATAR

GIMAN KIU

JUT Desa Kaaruyan Kec. Mananggu

500.000,00

 

Jumlah

44.450.824,00

 

  • Bahwa tindakan terdakwa yang menerima uang hasil dari 13 (tiga belas) pekerjaan JUT sejumlah Rp1.220.105.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu rupiah) dan menyerahkan dana kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak dari anggaran pelaksanaan fisik JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyatakan "semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk  memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari  atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa".
  • Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) dalam pembayaran Pekerjaan Fisik Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kab. Boalemo, namun terdakwa melakukan pembayaran 100% atas 42 pekerjaan JUT hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa hasil pekerjaan yang ditunjuk oleh terdakwa yakni Saksi Albahrein Umar, Saksi Mukadir Ohorela dan Saksi Hermanto Payuyu.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado, yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2020 oleh pemeriksa Hendrie Joudi Palar, ST., MPSDA., dengan Surat Pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik Negeri Manado Drs. Maryke Alelo, MBA, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan sebagai berikut:

 

NO

KEGIATAN

PERUSAHAAN

ANGGARAN

TERLAKSANA

SELISIH

1.

Jalan Usaha Tani Dusun Latula Desa Manangu kec manangu, SPK Nomor 68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019

CV. KARYA MURNI SEJATI

124,100,000.00

81,313,268.60

42,786,731.40

2.

Jalan Usaha Tani Dusun I Desa Tri Rukun, SPK Nomor 25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 30 April 2019

CV. GILANG SAKTI

185,000,000.00

158,224,313.34

26,775,686.66

3.

Jalan Usaha Tani Desa Permata, SPK Nomor 27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019

CV. ALKHALIFI

92,600,000.00

27,181,975.62

65,418,024.38

4.

Jalan Usaha Tani Dusun Karya Tani - dusun Sariwangi SPK Nomor 19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019

CV. ADI USAHA PERKASA

185,000,000.00

85,092,278.78

99,907,721.22

5.

Jalan Usaha Tani Batu Krucuk Desa Dimito, SPK Nomor 17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019

CV. ADI USAHA PERKASA

138,800,000.00

139,585,820.28

LEBIH

6.

Jalan Usaha Tani Pos Pasar Desa Dimito, SPK Nomor 18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019

CV. SINAR ZIPOK

92,300,000.00

82,065,524.61

10,234,475.39

7.

Jalan Usaha Tani Dusun Tamboo Desa Sari Tani, SPK Nomor 24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 30 April 2019

CV. LINTANG GEMILANG

92,600,000.00

65,094,831.29

27,505,168.72

8.

Jalan Usaha Tani Desa Bongo Nol Dusun Pulubala, SPK Nomor 40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019

CV. KARYA MURNI SEJATI

178,000,000.00

81,348,127.30

96,651,872.70

9.

Jalan Usaha Tani Desa Potonga Botumoito, SPK Nomor 94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019

CV. DWI PUTRA

185,700,000.00

78,302,139.04

107,397,860.96

10.

Jalan Usaha Tani Desa Bendungan - Kaaruyan, SPK Nomor  54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019

CV. SINAR BERSAMA

185,600,000.00

173,755,320.13

Pihak Dipublikasikan Ya