Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto 1.IRPAN HARIONO, SH
3.NININ ARMIANTI NATSIR, SH
5.ANDI MUH. RIKO ASHARI, SH
9.MUH SYUKUR, S.H., M.H.
12.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
YOFAN HENGA alias DEDE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3027/P.5.11/Ft.1/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRPAN HARIONO, SH
2NININ ARMIANTI NATSIR, SH
3ANDI MUH. RIKO ASHARI, SH
4MUH SYUKUR, S.H., M.H.
5MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOFAN HENGA alias DEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YOFAN HENGA Alias DEDE, selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo Nomor : K.01/004/tahun 2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang pengukuhan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kab. Gorontalo masa Bhakti tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Saksi IBRAHIM PAPEO HIPPY selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020(perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht),pada waktu antara bulan Februari Tahun 2020 sampai dengan bulan September Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020,bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Jl. Syamsu Biya Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontaloatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya