Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | HALIK MOKODOMPIS | PT. LANGGENG MITRA SUKSES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Bahwa atas dasar Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut kemudian PENGGUGAT di tingkat mediasi telah mengajukan permintaan hak berupa : pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
(Alasannya adalah, PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT selama 4 tahun dan 4 bulan dengan upah terakhir Rp. 9.500.000,-. Oleh karenanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003) ;
(Alasannya adalah, upah terakhir PENGGUGAT Rp. 9.500.000,00 dan masa kerja PENGGUGAT lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun. Oleh karenanya telah sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003) ;
(Alasannya adalah, UU Nomor 13 Tahun 2003 telah menetapkan 15 % dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, harus diperhitungkan dan dibayarkan sebagai Uang Pengganti Hak, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003).
Bahwa atas permintaan hak-hak PENGGUGAT tersebut, di tingkat mediasi, TERGUGAT tidak sependapat dengan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Pasal 156 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003. Terhadap tuntutan hak PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mendasarkan dirinya pada Peraturan Perusahaan PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja karena sebab-sebab alasan mendesak, pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya, yang mengakibatkan PENGGUGAT tidak lagi mendapat kepercayaan majikannya, juga dinilai karena lalai menjalankan tugas-tugasnya, karena itu hanya diberikan uang pisah yang dalam tabel Peraturan Perusahaan sebesar Rp. 50.000,- ;--- Bahwa selain itu, TERGUGAT menyampaikan pula ke mediator, bahwasanya pada 2 tahun pertama PKWTT PENGGUGAT telah mendapat uang pisah dari Perusahaan senilai Rp. 30.000.000,- melalui transfer rekening Perusahaan ke rekening Pribadi PENGGUGAT.
Bahwa atas pendirian dan alasan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT keberatan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Jika pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan telah diberi peringatan berturut-turut, maka beralasan hukum digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja. Konsekwensinya, PENGGUGAT memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Namun secara acontrario walaupun terjadi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, akan tetapi sepanjang tidak diberikan peringatan berturut-turut sebagaimana dikehendaki/disyaratkan dalam Pasal 154 ayat (1) huruf k tersebut diatas, maka konsekwensinya pelanggaran ketentuan dimaksud tidak beralasan hukum digunakan sebagai dasar tindakan Pemutusan Hubungan Kerja. Maka implikasinya, Pasal 161 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 sekalipun tidak dapat diterapkan. Terlebih lagi berdasarkan Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut telah dihapus sehingga tidak berlaku untuk diterapkan.
Bahwa PENGGUGAT sangat keberatan pula atas penerapan Peraturan Perusahaan yang didasarkan oleh TERGUGAT pada alasan-alasan berupa ; alasan mendesak, karena pencurian, penggelapan, penipuan. Penerapan demikian bermakna karena dipandang PENGGUGAT telah melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur didalam Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003. Adapun Keberatan PENGGUGAT terhadap alasan ini, adalah sebagai berikut :
Bahwa dengan alasan PENGGUGAT tersebut, sangat jelas motif tindakan TERGUGAT yang tanpa dasar hukum dan tanpa melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (vide perubahan Pasal 151 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/UU Nomor 11 tahun 2020), telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERGUGAT pada tanggal 11 September 2023. Hal ini adalah semata-mata bertujuan agar TERGUGAT terhindar dari kewajiban pembayaran hak-hak normatif PENGGUGAT, yaitu : uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan upah selama proses, yang jelas-jelas telah dijamin oleh UU Nomor 13 tahun 2003, dan hanya ingin memberikan uang penggantian hak dan uang pisah sebagaimana diatur pada Pasal 158 ayat (40 jo Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 tahun 2003 ;------------------------------
Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil yang PENGGUGAT kemukakan diatas, tentunya adalah tidak berdasarkan hukum bagi TERGUGAT untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGAT jika tanpa dibarengi dengan pembayaran pasangon dan hak-hak lainnya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 156 undang-undang ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------
Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT tanpa membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa kehilangan hak-hak sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003, dan karena itu berhak menuntut pembayaran berupa uang :------------------------------------------------------------
(Alasannya adalah, PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT selama 4 tahun dan 4 bulan dengan upah terakhir Rp. 9.500.000,-. Oleh karenanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003) ;
(Alasannya adalah, upah terakhir PENGGUGAT Rp. 9.500.000,00 dan masa kerja PENGGUGAT lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun. Oleh karenanya telah sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003) ;
Rp. 9.500.000,- : 26 hari = Rp. 365.385,- x 12 hari = Rp. 4.384.620,-
Total ongkos pulang = Rp. 12.600.000,-
Total Kerugian atas Hak PENGGUGAT (a + b + c) = Rp. 135.084.620,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
(Pasal 156 ayat (2) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003) ;
(Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003) ;
Rp. 9.500.000,- : 26 hari = Rp. 365.385,- x 12 hari = Rp. 4.384.620,-
Total ongkos pulang = Rp. 12.600.000,-
Total Kerugian atas Hak PENGGUGAT (a + b + c) = Rp. 135.084.620,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |