Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT PT. TILONGKABILA NUSANTARA RAYA yang diwakili Saudara Yossy S. Manopo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara PENGGUGAT dan TERGUGAT No.019/Ysm-Np/Pku/18/04/2022 yang dibuat dan di Sahkan Dewi Sugina Mulyani, SH. Notaris Jakarta Utara dengan No. Register : 125 / Reg / IV / 2022 Tertanggal 20 April 2022, dinyatakan telah BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK LAGI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG SAH DAN MENGIKAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan sejumlah uang milik PENGGUGAT yang telah disetorkan ke rekening PT TILONGKABILA NUSANTARA RAYA dan Rekening atas Nama YOSSY S. MANOPO yang berjumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta) rupiah.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Imateril yang dialami PENGGUGAT akibat hilangnya Keuntungan yang harusnya didapatkan oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta) rupiah, ditambah dengan uang Pengganti atas hilangnya rasa Kepercayaan mitra-mitra PENGGUGAT terhadap diri PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar) Rupiah ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap isi PutusanĀ ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat Perkara ini kepada TERGUGAT;
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono) |