Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.Bth/2023/PN Gto 1.Yowan Botutihe
2.Yopin Botutihe
3.Usi Botutihe
4.Daru Botutihe
5.Bahrin Tilome
6.Juri Tilome
Hariyanto K. Tilome Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.Bth/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yowan Botutihe
2Yopin Botutihe
3Usi Botutihe
4Daru Botutihe
5Bahrin Tilome
6Juri Tilome
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hariyanto K. Tilome
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang benar
  3. Menyatakan hukum putusan No: 10/Pdt.G/2022/PN.GTO tanggal 21 Juni 2022 adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan (putusan Non Executable)
  4. Menyatakan secara hukum tanah dalam penguasaan Para Pelawan 1 s/d 4 yang terletak di Desa Botutonuo Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango dengan luas 2608 M2 dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Salma utina sekarang Ridwan Utina

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Jamila Hulopi alias Jami

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun dahulu dalam penggarapan Maryam Tilome (milik alm. Daud Tilome)

Sebelah Barat berbatasan dengan pantai/laut

Adalah merupakan harta peninggalan Nenek kami almh. Ingo Tilome yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya

  1. Menyatakan surat hibah dari alm. Usman Botutihe kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi/Terlawan Hariyanto K.Tilome pada tanggal 20 Oktober 2017 seluas ±200 M2 yang merupakan bukti terbitnya sertifikat Hak Milik No: 0024/Botutonuo atas nama Hariyanto K.Tilome adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari harta penginggalan almh. Ingo Tilome.
  2. Menyatakan secara hukum Tindakan dan perbuatan oleh alm. Mohamad S.Gaib serta Hariyanto K.Tilome selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi/Terlawan didalam melakukan transaksi jual beli atas tanah milik almh.Ingo Tilome seluas ±2608 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum surat jual beli tertanggal 5 Maret 2016 antara alm.Mohamad S.Gaib dengan Hariyanto K.Tilome selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi/Terlawan adalah tidak sah dan batal adanya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mengikat.
  4. Menghukum kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi/Terlawan atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk keluar dan mengosongkan harta bendanya berupa bangunan dan tanah atas kelebihan luas ±408 M2 milik almh.Ingo Tiome dan kemudian diserahkan kepada Para Pelawan I sd IV untuk dikembalikan kepada budel semula .
  5. Menghukum kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi/Terlawan untuk membayar biaya perkara

Dalam Subsidair : Mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak