Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto YOSLANTO DIWOLU PT. PG. GORONTALO UNIT TOLANGOHULA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSLANTO DIWOLU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH,SH.,C.L.A.YOSLANTO DIWOLU
Tergugat
NoNama
1PT. PG. GORONTALO UNIT TOLANGOHULA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

      ------------------------------------------------MENGADILI :-------------------------------------------

 

1.   Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar UU No 13 Tahun 2003   Tentang Ketenagakerjaan;

 3. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:

 

  • Pesangon :

                               ( 8  x  Rp. 3.371.269,00,-) x 2  Ketentuan                  = Rp.        53.940.304,00

  •  Penghargaan Masa Kerja (PMK)

               3 bln x Rp. 3.371.269,00                                           =  Rp.  10.113.807,00,-

  • Penggantian Hak

            Cuti yang belum di ambil dan belum gugur

                    ( 24  hr Cuti  / 25 Hr kerja) x  Rp. 3.371.269,00         = Rp.            3.236.418,00                     

 

                     Penggantian Perumahan serta Pengbtn

                     & Perawatan  ( 15% x Rp. 64.054.111,00)               = Rp      9.608.117,00  

                                                                                                   ------------------------------

                                  Total                                                                = Rp.   76.898.646,00

 

( tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah)

 

 

                     

  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sejak diberhentikan pada bulan September 2019 dengan Upah/gaji sebesar Rp. 3.371.269,00,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) setiap bulannya dimulai dari bulan Oktober 2019 sampai dengan dibacakannya Putusan oleh majelis hakim;

 

   5.     Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ketika Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak berniat melaksanakan Putusan;

   6.  Menyatakan putusan ini dapat dilakukan sebelumnya, walaupun Tergugat meminta kasasi dan mencoba upaya hukum lainnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya