INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Gto | TRI INDRAYANTI alias TIYU | Kepala Kepolisian Daerah Cq. Kapolresta Gorontalo Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Cq. Bripda Reinsah Radjak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | 6 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
PRIMAIR :
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |