Petitum |
PRIMAIR :
1.
|
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
|
2.
|
Menyatakan Menurut Hukum Kendaraan adalah 1 (satu) unit Mobil Jenis; Mobil Penumpang, Merk; Honda, Type; Brio Satya 1.2 E MT, CKD, Nomor Rangka; MHRDD1750NJ302825, Nomor Mesin; L12B35360951,Tahun; 2022, Kondisi; Baru, BPKB Atas nama; SRINOVITA LABDULLAH. adalah milik Penggugat;
|
3.
|
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I dan II yang telah melaporkan Penggugat dengan dalil Surat Akta Cerai Palsu kepada Kepolisian dan tindakan pembuatan surat kuasa oleh Tergugat dengan tujuan untuk meminta Penggugat agar memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakili Penggugat untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat sebagai Konsumen secara angsuran dengan suatu hak jaminan Fidusia adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
|
4.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Angsuran yang sudah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat Rp. 27.370.000,00,- + Rp. 17.500.000,00,- = Rp. 44.870.000,00,- Kerugian Materil.
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil karena Penggugat dipermainkan oleh Tergugat yaitu: Pertama mengenai Ditahannya Surat Penolakan Klaim Asuransi Jiwa oleh Tergugat tidak disampaikan kepada konsumen padahal Informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh Konsumen dan kedua Penggugat dipermainkan Tergugat karena sudah membuat Surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakilkan diri Penggugat selaku Konsumen untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat selaku konsumen dengan suatu hak jaminan Fidusia Padahal Tersebut Adalah hal yang terlarang merurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. , maka Tergugat diminta oleh Penggugat Untuk Membayar Sebesar RP. 500.000.000. lima ratus juta rupiah. Total Kerugian Materil dan Imateril Rp. 44.870.000,00,- + Rp 500.000.000 = Rp. 544.870.000,00,- ( Lima ratus empat puluh empat Juta delapanratus Tujuhpuluh ribu rupiah ).
|
5.
|
Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu`juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan.
|
6.
|
Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Atas 1 (satu) unit Mobil Jenis; Mobil Penumpang, Merk; Honda, Type; Brio Satya 1.2 E MT, CKD, Nomor Rangka; MHRDD1750NJ302825, Nomor Mesin; L12B35360951,Tahun; 2022, Kondisi; Baru, BPKB Atas nama; SRINOVITA LABDULLAH.
|
7.
|
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda dari Tergugat ketika Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
8.
|
Memerintahkan kepada Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara yang timbul diperkarakan.
|
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |