Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Aminullah M Mentemas, S.H. 3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. |
YULIEN P.O ALI ALIAS LIEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-483/P.5.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban FATMAWATI ABD.RAHMAN Alias PATI sedang duduk setelah selesai menyapu jalan, Terdakwa YULIEN P.O ALI Alias LIEN mendatangi saksi korban dan menegur saksi korban dengan kata kata “KYAPA NGANA INI, CADAR SOE DIA INI” pada saat itu saksi korban menjawab “SALAH SAYA APA BU” dan terjadi adu mulut. Terdakwa langsung menampar pipi saksi korban kemudian pada saat Terdakwa menampar saksi korban yang ke dua kali saksi korban menangkisnya,dan kemudian Terdakwa menarik jilbab saksi korban dan membanting saksi korban hingga jatuh ke tanah. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban FATMAWATI ABD.RAHMAN Alias Pati sebagaimana Visum et Repertum Nomor: : 353 / Peng / 235 / RS /2023, tanggal 01 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dr.Misrivola Bahua selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Gorontalo Prof.Dr.H.Aloei saboe, dengan hasil pemeriksaan luar didapatkan Bengkak di kepala bagian samping kiri dengan ukuran tujuh kali enam kali satu centimeter titik. Kesimpulan : Keadaan tersebut di atas diakibatkan persentuhan benda tumpul. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |