Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Gto SALEH ISAK PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Cabanf Gorontalo Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH ISAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTIANTO JANIS, SHSALEH ISAK
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Cabanf Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.292.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menarik paksa kendaraan Jaminan milik anak Penggugat merupakan Perbuatan melawan hukum (PMH);
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB kendaraan yang di jaminkan Penggugat kepada Tergugat beserta kendaraan Mobil Toyota-Calya 1.2 G M/T, warna merah tahun 2018 dengan nomor polisi DB 1181 C yang di tarik paksa oleh Tergugat beserta isinya yang ada di dalam kendaraan tersebut seperti:
1. BPKB Motor R 15;
2. audio mobil satu set;
3. Sim dan barang-barang penting lainnya
dalam keadaan utuh tanpa ada yang hilang serta tanpa ada biaya tambahan dan biaya penyetoran lanjutan yang di bebankan kepada Penggugat untuk di berikan kepada Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat baik kerugian Materil sebesar Rp 131.292.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang total keseluruhan sebesar Rp 431.292.000 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sua ribu rupuah) seka tika dan sekaligus. Apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi), maka Pengadilan Negeri dapat melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan Tergugat untuk memenuhi kewajibannya; 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian Pembiayaan kredit dan surat lainnya yang telah di tanda tangani oleh Penggugat yang membuat keduanya tunduk dan patuh, namun karena akibat dari perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Tergugat maka perjanjian tersebut dan surat lainnya batal demi hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk  membayar seluruh biaya perkara
 
atau apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon keadilan yang seadil-adilnya bagi Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak