Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Gto Betry D. Yahya Mega Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Betry D. Yahya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ronal TalikiBetry D. Yahya
Tergugat
NoNama
1Mega Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menghukum Tergugat agar menghapus kewajiban Penggugat untuk melakukan pembayaran angsuran kredit Suami Penggugat yakni Alm. Isjrak.
 
4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Polisi  DM 1013 AV atas nama Isjrak kepada Penggugat.
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp. Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
 
 
7. Menyatakan menurut hukum untuk meletakan sita jaminan atas benda sitaan milik Para Tergugat baik harta bergerak, maupun harta yang tidak bergerak serta dapat dijual dan dilelang di muka umum untuk mengantikan Keriguan yang dialami oleh Penggugat;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) secara tanggungan renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Para Penggugat setiap satu hari jika lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
 
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaar Bijvoorad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi. 
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam perkara a quo, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak