Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto Bernard Mahieu CV. Kombos Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bernard Mahieu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. Kombos Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT terhadap PENGUGAT tanpa membayarkan hak-hak PENGUGAT sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2024 tentang ketenagakerjaan, maka PENGUGAT telah mengalami kerugian berupa kehilangan hak-hak sebagai pekerja, karena itu menuntut hak untuk pembayaran berupa uang:

  1. Uang pesangon sejumlah : Rp 2.975.000.00 X 9 (bulan upah) = Rp 26.975.000 : 0’5 = Rp 53.550.000,-
  2. Uang penhargaan masa kerja  sejumlah : Rp 2.975.000.00 X Rp 4 (bulan upah) = Rp 11.900.000,-
  3. Uang pengantian hak yang sesuai ketentuan UUD pasal 40 ayat 4 meliputi;
  • Cuti tahunan
  • Pemotongan gaji sepihak sebesar Rp 300.000.00 X 18( bulan berjalan) = Rp 5.400.000,-
  • Gaji selama proses Rp. 2.975.000.00 X 2 bulan berjalan = Rp 5.950.000,-
  • Asuransi Manulife yang dipotong Rp.448.677/bulan selama 9 tahun 7 bulan Rp.448.677 X 115 bulan Rp.51.597.855,-

Total yang harus di bayarkan oleh pihak TERGUGAT kepada pihak PENGUGAT sebesar Rp 128.397.855,-(seratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).-------------------

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya