Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2017/PN GTO SULEMAN IGIRISA Alias EMAN Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2017/PN GTO
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULEMAN IGIRISA Alias EMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa adapun alasan-alasan PEMOHON adalah sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 77 s/d Pasal 97 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang telah menambah obyek Praperadilan dengan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, Praperadilan adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum telah sesuai dengan undang-undang serta apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum tersebut telah dilengkapi dengan administrasi yang lengkap sebagai pertanggung jawaban Penyidik/Penuntut Umum atas tindakan/upaya paksa yang telah dilakukannya tersebut.
  • Bahwa PEMOHON pada tanggal 16 Juni 2017 telah ditangkap oleh TERMOHON sekitar pukul 22. 00 WITA di Desa Bulotalangi Kecamatan Bulango Timur Kab. Bone Bolango.
  • Bahwa pada waktu penangkapan tersebut, PEMOHON tidak dalam kondisi ataupun keadaan tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON, hal ini dapat diketahui jelas berdasarkan administrasi penanganan suatu perkara dugaan tindak pidana, dimana TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan atas diri PEMOHON, dengan Nomor : Sp.Kap/14/VI/Ka/Pb.01/2017/BNNP, tanggal 16 Juni 2017, yang menandakan ataupun memastikan bahwa PEMOHON tidak dalam kondisi ataupun keadaan tertangkap tangan, oleh karena itu, seharusnya ketika melakukan penangkapan terhadap PEMOHON, TERMOHON memperlihatkan Surat tugas dan Surat Perintah Penangkapan atas diri PEMOHON.
  • Bahwa oleh karena tindakan TERMOHON yang tidak memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan pada saat melakukan penangkapan terhadap PEMOHON, telah bertentangan dan atau melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 1 angka 20 Juncto Pasal 18 ayat (1) KUHAP, maka beralasan hukum tindakan penangkapan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut, patut untuk dinyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Bahwa selain itu, penangkapan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut tidak didukung dengan adanya alat bukti yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 14, angka 20, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 183 KUHAP, yang kemudian dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2017 bersamaan dengan adanya tindakan penangkapan terhadap PEMOHON, juga dilakukan Penggeledahan terhadap rumah kediaman dan toko milik PEMOHON oleh TERMOHON tanpa memperlihatkan dan atau disertai dengan Surat Ijin Penggeladahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) KUHAP, bahkan penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut tanpa disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan Kepala Desa/Kelurahan atau KetuaLingkungan sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, dan lebih tragis lagi sampai dengan saat ini, PEMOHON bersama isteri PEMOHON selaku pemilik dari rumah dan toko yang digeledah oleh TERMOHON tersebut tidak pernah menerima turunan Berita Acara Penggeledahan sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (5) KUHAP, sehinga dengan demikian tindakan pengeledahan terhadap rumah kediaman dan toko milik PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 33 ayat (1), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) KUHAP, maka beralasan hukum untuk dinyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah kediaman dan toko milik PEMOHON pada tanggal 16 Juni 2017 yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut, juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik PEMOHON, yang antara lain berupa :
  1. Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  2. Uang sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) (ada tanda terima)
  3. 1 (satu) unit mobil Toyata Yaris plat nomor DM 1524 AG
  4. 2 (dua) buah buku tabungan bank Mandiri atas nama PEMOHON
  5. 3 (tiga) buah buku tabungan bank BRI atas nama isteri PEMOHON
  6. 1 (satu) buah dompet berisikan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) milik isteri PEMOHON.
  7. Sejumlah kantong plastic berukuran kecil (saset)
  8. 1 (satu) buah parang/pedang
  9. 2 (dua) buah badik
  • Bahwa penyitaan terhadap barang milik PEMOHON tersebut, tidak disaksikan oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Kepala Lingkungan dan 2 (dua) orang saksi dan juga tidak dibuatkan Surat Tanda Terima barang yang disita oleh TERMOHON, sehingga tindakan TERMOHON yang melakukan penyitaan yang tidak disaksikan oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Ketua Lingkungan dan 2 (dua) orang saksi dan juga tidak membuatkan dan memberikan Surat Tanda Terima atas barang milik PEMOHON yang disita tersebut kepada PEMOHON ataupun kepada isteri PEMOHON selaku pemilik barang yang disita tersebut, telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 42 ayat (1) KUHAP Juncto Pasal 129 KUHAP, sehingga beralasan hukum tindakan penyitaan atas barang milik PEMOHON tersebut, untuk dinyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Bahwa kemudian PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON 3 (tiga) hari setelah penangkapan dengan hanya didasari oleh alat bukti Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/11/VI/Ka/Pb.01/2017/BNNP, tanggal 16 Juni 2017, yang tidak jelas siapa pelapornya ?, terlebih lagi barang bukti tidak pernah ditemukan didiri maupun dirumah kediaman dan toko milik PEMOHON, perlu PEMOHON kemukakan disini, bahwa pada saat penangkapan, PEMOHON setelah ditangkap oleh TERMOHON kemudian dimasukkan kedalam mobil milik TERMOHON dalam keadaan tangan diborgol, tidak lama setelah itu salah seorang anggota dari TERMOHON menyampaikan menemukan barang bukti di lokasi yang agak jauh dari tempat PEMOHON berada sewaktu ditangkap.
  • Bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON menjadi tersangka yang tanpa didasari dengan adanya alat bukti yang cukup (sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti) sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 14, angka 20, pasal 17, pasal 21 ayat (1) dan pasal 183 KUHAP, yang kemudian dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka beralasan hukum penetapan a quo untuk dinyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juni 2017 PEMOHON telah dilakukan penahanan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/08/Pb.01/2017/BNNP, tanggal 22 Juni 2017 yang saat ini telah diperpanjang oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-339/R.5.4/Euh.1/07/2017 tanggal 11 Juli 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
  • Bahwa oleh karena penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON, adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka beralasan hukum pula, penahanan atas diri PEMOHON yang telah dilakukan oleh TERMOHON, untuk dinyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Bahwa kemudian sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan, PEMOHON tidak pernah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, hal ini sangat jelas dan tegas telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017.
  • Bahwa tindakan TERMOHON yang hingga saat ini tidak memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum kepada PEMOHON, selain telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017, juga telah melanggar Hak-Hak Konstitusional PEMOHON, yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  • Bahwa oleh karena seluruh proses penyidikan perkara PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, telah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 Juncto Pasal 1 angka 14, angka 20, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), ayat (3) ayat (4), dan ayat (5), Pasal 42 ayat (1) Pasal 129, dan Pasal 183 KUHAP, Juncto Putusan Mahkamah konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehinga beralasan hukum, penyidikan atas perkara PEMOHON tersebut untuk dinyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bahwa oleh karena seluruh tindakan/upaya paksa atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah batal, demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun telah diterapkan dan dijalani oleh PEMOHON yang mengakibatkan harkat dan martabat serta status sosial dan nama baik PEMOHON telah tercoreng, maka beralasan hukum TERMOHON untuk diperintahkan guna Merehabilitasi nama baik PEMOHON dengan mengumumkannya sebagai berita utama pada Surat Kabar Harian Kompas yang terbit secara Nasional dan pada Harian Gorontalo Post yang terbit secara lokal selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, terhitung keesokan harinya sejak putusan dalam perkara a quo diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON pada tanggal 16 Juni 2017, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Penggeledahan terhadap rumah kediaman dan toko milik PEMOHON pada tanggal 16 Juni 2017 yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas barang milik PEMOHON berupa :
  1. Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  2. Uang sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
  3. 1 (satu) unit mobil Toyata Yaris plat nomor DM 1524 AG
  4. 2 (dua) buah buku tabungan bank Mandiri atas nama PEMOHON
  5. 3 (tiga) buah buku tabungan bank BRI atas nama isteri PEMOHON
  6. 1 (satu) buah dompet berisikan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) milik isteri PEMOHON.
  7. Sejumlah kantong plastic berukuran kecil (saset)
  8. 1 (satu) buah parang/pedang
  9. 2 (dua) buah badik

Adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Penahanan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum kepada PEMOHON, telah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017, dan telah melanggar Hak-Hak Konstitusional PEMOHON yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  4. Menyatakan seluruh proses penyidikan perkara PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, telah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017, Juncto Pasal 1 angka 14, angka 20, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), ayat (3) ayat (4), dan ayat (5), Pasal 42 ayat (1) Pasal 129, dan Pasal 183 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, oleh karenanya penyidikan a quo adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/11/VI/Ka/Pb.01/2017/BNNP, tanggal 16 Juni 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Gorontalo, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/14/VI/Ka/Pb.01/2017/BNNP, tanggal 16 Juni 2017, yang dikeluarkan oleh  Kepala Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Gorontalo, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Sp.Kap/14.b/VI/Ka/Pb.01/2017/BNNP, tanggal 19 Juni 2017, yang dikeluarkan oleh  Kepala Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Gorontalo, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/08/Ka/Pb.01/2017/BNNP, tanggal 22 Juni 2017, yang dikeluarkan oleh  Kepala Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Gorontalo, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-339/R.5.4/Euh.1/07/2017 tanggal 11 Juli 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang milik PEMOHON yang telah dilakukan penyitaan oleh TERMOHON kepada PEMOHON berupa :
  1. Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  2. Uang sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
  3. 1 (satu) unit mobil Toyata Yaris plat nomor DM 1524 AG
  4. 2 (dua) buah buku tabungan bank Mandiri atas nama PEMOHON
  5. 3 (tiga) buah buku tabungan bank BRI atas nama isteri PEMOHON
  6. 1 (satu) buah dompet berisikan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) milik isteri PEMOHON.
  7. Sejumlah kantong plastic berukuran kecil (saset)
  8. 1 (satu) buah parang/pedang
  9. 2 (dua) buah badik
  1. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari RUTAN POLDA Gorontalo, sesaat setelah putusan ini diucapkan pada persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi nama baik PEMOHON, dengan mengumumkannya sebagai berita utama pada Surat Kabar Harian Kompas yang terbit secara Nasional dan pada Harian Gorontalo Post yang terbit secara lokal selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, terhitung keesokan harinya sejak putusan ini diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya