Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan menetapkan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024, oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-653/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-653/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023;
- Menyatakan penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 tidak sah menurut hukum.
- Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan atau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-653/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
ATAU,
Bilamana Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |