Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Yopan Manopo PT. PG Tolangohula Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yopan Manopo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos.,SH.,C.L.A.Yopan Manopo
Tergugat
NoNama
1PT. PG Tolangohula
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian:

- Uang Pesangon 9 x Rp. 3.221.731,- = Rp. 28.995.579,-

- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 3.221.731,- = Rp. 12.886.924,-

- Cuti yang belum diambil dan belum gugur

24/25 x Rp. 3. 221.731 = Rp. 3.092.862,-

Total = Rp. 44.975.365,-

(empat puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Para Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian:

Upah Rp.3.221.731 x 6 bulan = Rp. 19.330.386,-

(Sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji/upah bulan September dan bulan Oktober sebesar Rp.6.038.000,- (enam juta tiga puluh delapan ribu rupiah)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Jasa Produksi (Jaspro) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

8. Menghukum Tergugat untuk membayar SHU sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya