Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | Fahrizal Huwolo | PT.BFI Finance Indonesia Tbk | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
- Uang Pesangon (9 x Rp. 5.330.000,-) = Rp. 47.970.000,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 5.330.000,- = Rp. 21.320.000,- Total = Rp. 69.290.000,- (enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Para Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian: Upah Rp.5.330.000 x 6 bulan = Rp. 31.980.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar bonus saving kepada Penggugat untuk bulan Januari dan Februari sebesar Rp.2.067.799,- (dua juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Para Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |