Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Gto PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GORONTALO 1.CITRA SJ NADJAMUDIN
2.IWAN SETIAWAN KADIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CITRA SJ NADJAMUDIN
2IWAN SETIAWAN KADIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.008.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 102.008.000 (Seratus Dua Juta Delapan Ribu Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak Membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan Hasil penjualan lelang tersebut digunakan pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para tergugat kepada penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek dalam SHM NO. 16 An. RAHMAN MOPUTI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak