Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto 1.Muhammadong, S.H.
2.Sukarno, S.H., M.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H.
5.Musyawwir Nurtan, S.H.
8.ALFIAN KIAY, S.H.
11.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
12.Lisa Prihatina, S.H.
15.ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
HERMAS HERORATHMONO, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B–4116/P.5.13/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammadong, S.H.
2Sukarno, S.H., M.H.
3Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H.
5Musyawwir Nurtan, S.H.
6ALFIAN KIAY, S.H.
7MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
8Lisa Prihatina, S.H.
9ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAS HERORATHMONO, ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

------------ Bahwa Terdakwa HERMAS HERORATHMONO, ST selaku Direktur   PT. Ciriajasa Enginering Consultans berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/001/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 antara Saksi OKTA WAHYUMANAJI, ST, MPSDA  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Manajemen I Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan Wilayah II pada tahun 2020, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi YUSAR LAYA, SE selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum disingkat PERUMDA Tirta Bolango (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor PERUMDA Tirta Bolango Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020, yaitu :

 

  1.  Melakukan penggantian personil inti Regional Manager Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo yang terdaftar Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/001/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yakni Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST yang ditugaskan berdasarkan Surat Tugas yang ditanda tangani Terdakwa  Nomor : 126/DIR/CEC/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan Baseline Survey  di Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2020 namun tanpa dilakukan addendum Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan tanpa persetujuan tertulis dari Saksi OKTA WAHYUMANAJI, ST, MPSDA  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Manajemen I Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Terdakwa kembali menerbitkan dan menandatangani Surat Tugas Nomor : 127/DIR/CEC/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 atas nama Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE selaku  Regional Manager Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, hal ini bertentangan dengan  Syarat-Syarat Umum Kontrak dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020  yaitu huruf B.4 Adendum angka 25. Perubahan Pekerjaan Angka 25.1 menyebutkan “ PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi menambah, mengurangi dan/atau mengganti personel yang tercantum dalam KAK/Kontrak”  kemudian di huruf D. Personel Penyedia dan Sub Penyedia angka 50. Persyaratan Personel  Angkat 50.2 menyebutkan “Penggantian Personel inti tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.

 

  1.  Mengajukan Berita Acara Baseline Survey No. 069/BA-Baseline/AMK/CEC/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 tercantum  tanda tangan Regional Manager PT. Ciriajasa An. Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan Baseline survey dan tidak pernah menandatangani Berita Acara Survey tersebut, sebagai dokumen pendukung pengajuan termin pekerjaan Konsultan Baseline dan Verifikasi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 wilayah II kepada Saksi OKTA WAHYUMANAJI, ST, MPSDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Manajemen I Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat padahal Terdakwa mengetahui bahwa Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST  tidak pernah melakukan Baseline Survey dan menandatangani Berita Acara Baseline Survey tersebut hal ini bertentangan dengan hak dan kewajiban Terdakwa sebagaimana dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/001/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yaitu huruf a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan  dalam kontrak dan huruf e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu  memperkaya Saksi YUSAR LAYA, SE selaku Direktur PERUMDA Tirta Bolango setidaknya sebesar Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan memperkaya Saksi Dr. HAMIM POU, S.kom, MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar  Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.107.000.000,00 (satu milyar seratus tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, perbuatan Terdakwa dilakukan bersama dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

------------ Bahwa Pemerintah  Kab. Bone Bolango pada tahun 2018 telah mengikuti  Program Hibah Air Minum dengan melakukan pemasangan sambungan rumah di Wilayah Kabupaten Bone Bolango  sebanyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) sehingga berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk setiap pemasangan sambungan rumah 1 (satu) unit pada tahun 2020 akan mendapatkan penggantian dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selain itu tujuan Program Hibah Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut yakni untuk meningkatkan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis, maka pada tanggal 15 Oktober 2019 Pemerintah  Kab. Bone Bolango kembali mengajukan minat untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 melalui Surat Nomor:050/Bappeda-Litbang/BB/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang pada pokoknya menyampaikan “Pemerintah Kab. Bone Bolango berminat mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 sebanyak 3.000 (tiga ribu) SR dengan nilai Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Idle Capacity ;
  2. Salinan Dokumen PERDA PMPD;
  3. Daftar Calon Penerima Manfaat;
  4. Salinan DPA, APBD dari PMPD.

Bahwa pada tanggal 25 November 2019 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Bone Bolango yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 10 Agustus 2011 berganti menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) yang bernama Tirta Bolango berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bone Bolango Nomor : 5 Tahun 2019, adapun Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bone Bolango kepada PERUMDA Tirta Bolango sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Tahun 2020 berdasarkan Lampiran  Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 43 Tahun 2019 Tanggal 27 Desember 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bone Bolango Tahun 2020, kemudian untuk melaksanakan Program Hibah Air Minum tersebut maka Saksi YUSAR LAYA, SE selaku Direktur PERUMDA Tirta Bolango membentuk Tim Kerja Pendataan dan Pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah Perusahaan Umum Daerah Tirta Bolango berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 3 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 yaitu :

  • KARTIKA PURNAMASARI BIGA sebagai Pj. Sim;
  • SAFIRA WARTABONE sebagai Ketua;
  • ROMI DENGO sebagai Sekretaris;
  • SAFDALIA ANGGOWA sebagai Bendahara;
  • MINRAWATI NGIU sebagai Pengawas Tim Kerja;
  • ANWAR BADJARAT sebagai Pengawas Pendataan;
  • HAMDI PAMBI sebagai Pengawas Pekerjaan;
  • WINARTIN MOHI sebagai Pengawas Pembayaran;
  • Karyawan PERUMDA TIRTA BOLANGO sebagai Pelaksana. 

------------ Bahwa Saksi YUSAR LAYA, SE mengusulkan calon penerima manfaat dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 di Kabupaten Bone bolango sebanyak 3.150 (tiga ribu seratus lima puluh) dan untuk mendapatkan calon penerima manfaat sebanyak itu Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango antara lain Saksi SAFIRA WARTABONE, KARTIKA PURNAMASARI BIGA dan Saksi SAFDALIA ANGGOWA untuk mencari calon penerima manfaat dengan meminta data nama-nama calon penerima melalui Kantor Kelurahan maupun Kantor Desa di Kab. Bone Bolango, dengan rincian yaitu :

NO

KECAMATAN

DESA

CALON PENERIMA MANFAAT SR-MBR

KETERANGAN

1

Bulango Timur

Toluwaya

80

 

Bulotalangi

7

 

2

Bulango Selatan

Huntu Barat

83

 

Huntu Selatan

11

 

Huntu Utara

10

 

Lamahu

258

 

Sejahtera

39

 

Ayula Selatan

6

 

Ayula Utara

18

 

Tinelo Ayula

3

 

3

Bulango Utara

Bandungan

28

 

Lomaya

5

 

Longalo

6

 

Bunuo

32

 

Boidu

3

 

Sukadamai

23

 

Tupa

4

 

4

Kabila

Tumbihe

117

 

Toto Selatan

33

 

Dutohe

67

 

Padengo

21

 

Oluhuta

37

 

Pauwo

118

 

Poowo

17

 

Poowo Barat

18

 

Talango

9

 

Tangilingo

122

 

Dutohe Barat

15

 

5

Suwawa Tengah

Alale

50

 

Duano

69

Sebagian tidak ada jaringan pipa distribusi Air PDAM pipa/Instalasi Air

6

Suwawa Timur

Tingkohubu

11

 

Tinemba

2

 

7

Suwawa Selatan

Molintogupa

84

 

8

Suwawa

Boludawa

81

 

Tinelo

20

 

Bube

3

 

Bubeya

59

 

Bube Baru

55

 

    9

Bone

Muara Bone

102

 

Masiaga

124

 

Taludaa

238

 

Moodulio

211

 

 

10

Tilongkabila

Iloheluma

105

Sebagian tidak ada jaringan pipa distribusi Air PDAM pipa/Instalasi Air

Permata

104

 

Bongoime

20

 

Bongopini

5

 

Motilango

2

 

Berlian

2

 

11

Bulawa

Pinomontiga

97

 

Kaidundu

2

 

12

Bone Pantai

Uabanga

3

 

Batu Hijau

3

 

Bilungalo Utara

166

 

13

Kabila Bone

Biluango

4

 

Botutonuo

1

 

Binthalahe

35

 

14

Botupingge

Sukma

1

 

Tanah Putih

1

 

Timbuolo Tengah

133

 

Timbuolo

44

 

Luwohu

22

 

Buata

71

 

15

Tapa

Dungala

2

 

Talulobuto

6

 

Talumopatu

7

 

Keramat

6

 

Langge

2

 

TOTAL

3.150

 

selain itu juga Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan kepada Saksi SAFIRA WARTABONE dan Saksi KARTIKA PURNAMASARI BIGA untuk memasukan nama-nama yang sudah terdaftar dalam aplikasi billing system sebagai pelanggan PERUMDA Tirta Bolango sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga) termasuk beberapa Desa yang tidak ketahui pasti jumlah calon penerima manfaat yang tidak terdapat pipa jaringan distribusi air PERUMDA Tirta Bolango sebagaimana tersebut di atas untuk diusulkan sebagai calon penerima manfaat SR MBR Tahun 2020, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang menyebutkan kriteria penerima manfaat yaitu  huruf e. Belum pernah menjadi penerima manfaat Program sejenis dan program lainnya dan pada point 6. PDAM merupakan institusi yang akan melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum di Kabupaten/Kota, dengan tugas antara lain yaitu huruf b. Memastikan daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria program dan siap untuk dilaksanakan pemasangan SR (siap jaringan, siap unit produksi, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM).

------------ Bahwa selanjutnya terhadap minat Pemerintah Kab. Bone Bolango berdasarkan penilaian dokumen oleh CPMU Program Hibah Air Minum Kementerian PUPR memenuhi persyaratan untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020, sehingga ditindaklanjuti oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dengan Surat  Nomor : :S-21/MK.7/2020 tanggal 8 April 2020  perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Sumber Dana Penerimaan dalam Negeri Tahun 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota penerima hibah termasuk pada Bupati Bone Bolango yang pada pokoknya menyampaikan “Pemerintah Kab. Bone Bolango menerima nilai hibah sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) dengan target output Sambungan Rumah 3.000 (tiga ribu)”, kemudian ditindak lanjuti dengan  Perjanjian Hibah Daerah  Nomor :PHD-275/MK.7/DTK.3/2020 tanggal 27 Agustus 2020 untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN T.A 2020 antara Pemerintah Pusat yaitu Direktur Dana Transfer Khusus  Kementerian Keuangan An. PUTUT HARI SATYAKA dan Pemerintah Kab. Bone Bolango yakni Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH adapun tujuan Hibah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 (satu) Perjanjian Hibah tersebut yaitu :

  1. Dana Hibah diberikan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan;
  2. Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).   

------------ Bahwa Saksi YUSAR LAYA, SE pada tanggal 08 Mei 2020 mengajukan Telaah Staf Nomor: 29/PERUMDA/BB/IV/2020 perihal permohonan pencairan penyertaan modal untuk pelaksanaan kegiatan SR MBR kepada Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH sebesar Rp300.800.000,00 (tiga ratus juta delapan ratus ribu rupiah) lalu terhadap permohonan Saksi YUSAR LAYA, SE tersebut maka Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH menyetujuinya dengan memberikan disposisi kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Bone Bolango yakni Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos untuk “tindak lanjut sesuai ketentuan”, kemudian berdasarkan disposisi tersebut oleh Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos diproseslah pencairan penyertaan modal tersebut  melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu Saksi RUAIDA ULOLI, SE pada tanggal 20 Mei 2020 dengan memindahbukukan dari rekening kas daerah ke rekening PERUMDA Tirta Bolango yang terdaftar pada Bank BTN Cabang Gorontalo sebesar Rp300.800.000,00 (tiga ratus juta delapan ratus ribu rupiah).

------------ Bahwa Konsultan Baseline dan Verifikasi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 wilayah II adalah PT. Ciriajasa E.C berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani antara Direktur PT. Ciriajasa E.C yakni Terdakwa dengan Saksi OKTA WAHYUMANAJI, ST, MPSDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Manajemen I Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Hibah Air Minum Kementerian PUPR selanjutnya disebut PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp8.414.464.520,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Adapun hak dan kewajiban Terdakwa selaku Konsultan Baseline dan Verikasi yaitu :

          1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan  dalam kontrak;
          2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
          3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
          4. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
          5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
          6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
          7. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberikan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
          8. Melaksanakan semua perintah Direksi Teknis yang sesuai dengan kewenangan Direksi Teknis dalam kontrak ini; dan
          9. Hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, lingkup tugas tim konsultan baseline survey yaitu ;

  1. Mengonfirmasi data calon penerima manfaat yang disampaikan Pemerintah Daerah ;
  2. Memastikan calon penerima manfaat belum terpasang sambungan rumah air minum;
  3. Memastikan daftar calon penerima manfaat sudah didukung dengan survey kemauan untuk menyambung (willingness to connect) ke layanan PDAM;
  4. Mengonfirmasi daya listrik yang terpasang pada rumah calon penerima manfaat sudah memenuhi kriteria daya listrik < 1300>
  5. Menyusun laporan baseline survey yang berisi daftar kelayakan calon penerima manfaat.

Sedangkan tujuan pelaksanaan verifikasi sebagai berikut :

  1. Memastikan sambungan rumah yang dipasang sesuai dengan hasil baseline survey yaitu dengan memastikan rumah dan alamat penerima manfaat yang sudah dipasang SR Program Hibah Air Minum telah sesuai dengan rumah dan alamat calon penerima manfaat yang lolos baseline survey mengacu laporan baseline survey (by house address);
  2. Konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun antara lain :
  1. Administrasi Pelanggan: Sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum untuk 2 (dua) bulan rekening;
  2. Kualitas SR harus memenuhi persyaratan teknis minimum sebagai berikut:

a)   Meter air SNI;

b)   Pipa jenis High-density polyethylene (HDPE) atau Galvanized Iron (GI) (pipa jenis HDPE hanya diperkenankan pada beberapa bagian sesuai gambar teknis);

c)   Stop kran (material Gl, kuningan) dipasang setelah meter air dari arah jaringan pipa distribusi

d)   Box meter warna kuning:

e)   Pondasi beton;

f)   Katup searah (check valve); dan

g)   Plug Kran (atau spesifikasi yang lebih baik, contoh Lockable magnetic);

h)   Pipa tegak menggunakan jenis GI (sesuai gambar teknis).

c.   Konsultan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi beserta Lampiran hasil pelaksanaan verifikasi yang meliputi jumlah SR yang memenuhi syarat dalam huruf b. di atas;

Adapun personil PT. Ciriajasa, E.C yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pelaksanaan baseline di Wilayah Kabupaten Bone Bolango yaitu Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST berdasarkan Surat Tugas Nomor : 126/DIR/CEC/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani Terdakwa lalu berdasarkan Surat Tugas tersebut maka pada  tanggal 25 Juni 2020, Ketua Central Project Management Unit Program Hibah Air Minum Perkotaan Kementerian PUPR yakni Saksi ADE SYAIFUL RACHMAN, ST, MT selanjutnya disebut Ketua CPMU melalui surat Nomor : UM.01.03-HAM/VI/88A perihal Pelaksanaan Baseline Survey Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Ketua PIU Program Hibah Air Minum Kab. Bone Bolango dan Saksi YUSAR LAYA, SE yang pada pokoknya menyampaikan :

  1. Pelaksanaan Baseline Survey akan dilaksanakan oleh PT. Ciriajasa E.C di wilayah kerja PDAM Kab. Bone Bolango terhitung mulai tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 07 Juli 2020;
  2. Adapun Regional Manager konsultan yang ditugaskan untuk wilayah Kabupaten Bone Bolango adalah Sdr.  DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST.

dimana tugas dan tanggung jawab Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST sebagaimana dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yaitu :

  1. Bertanggung jawab  atas koordinasi pelaksanaan baseline dan verifikasi pada wilayah kerjanya;
  2. Memastikan keberjalanan baseline dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Enumerator;
  3. Memastikan pelaksanaan baseline dan verifikasi tepat waktu dan sesuai dengan pedoman serta tata kelola yang ada;
  4. Melakukan advokasi terhadap permasalahan baseline dan verifikasi yang dihadapi oleh para fasilitator Enumerator;
  5. Melakukan uji petik sebesar 1 persen dari populasi yang disurvey verifikasi;
  6. Melakukan pengecekan kualitas baseline dan verifikasi yang dilakukan oleh fasilitator  secara berkala ataupun sesuai permintaan CPMU Program Hibah Air Minum dan Sanitasi;
  7. Mengevaluasi kinerja pelaksanaan baseline dan verifikasi oleh Enumerator Kabupaten/Kota;
  8. Berkoordinasi dengan PPMU ditingkat Provinsi dalam pengkoordinasian pelaksanaan baseline dan verifikasi;
  9. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan sesuai kerangka acuan kerja;
  10. Selalu berkoordinasi dengan Team Leader dan Tenaga ahli lain dalam melaksanakan tugasnya.

namun ternyata Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan ditugaskan selaku Regional Manager Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo oleh karena sejak awal tidak pernah disampaikan oleh Terdakwa sehingga Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST  tidak pernah melakukan tugas Baseline Survey di Kab. Bone Bolango padahal Baseline Survey adalah merupakan kegiatan penilaian kelayakan Pemerintah Daerah dalam mengikuti Program Hibah Air Minum, namun tanpa dilakukan perubahan (addendum) Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan tanpa persetujuan tertulis dari PPK, Terdakwa kembali menerbitkan dan menandatangani Surat Tugas Nomor : 127/DIR/CEC/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 atas nama Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE selaku Regional Manager Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020  yaitu huruf B.4 Adendum angka 25. Perubahan Pekerjaan Angka 25.1 menyebutkan “ PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi menambah, mengurangi dan/atau mengganti personel yang tercantum dalam KAK/Kontrak”  kemudian di huruf D. Personel Penyedia dan Sub Penyedia angka 50. Persyaratan Personel  Angkat 50.2 menyebutkan “Penggantian Personel inti tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK”.  Selanjutnya pada saat melakukan Baseline Survey di Kabupaten Bone Bolango Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE bertemu dengan Saksi YUSAR LAYA, SE, namun Saksi YUSAR LAYA, SE tidak menolak pelaksanaan Baseline Survey yang dilakukan oleh Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE walaupun Saksi YUSAR LAYA, SE telah menerima Surat dari Ketua CPMU bahwa Regional Manager konsultan yang ditugaskan untuk wilayah Kabupaten Bone Bolango adalah Sdr.  DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST bukan  Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE oleh karena pada saat itu Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE menunjukan surat tugas yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan ketika melakukan Baseline Survey Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE telah merekrut Enumerator dari kalangan mahasiswa sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu :

              1. An. DWI SUPRIANTO;
              2. An.  JAYADI SIRADJUDIN;
              3. An. RAGAVAEL WALANGANDI;
              4. An. RAYHAN ABDUL MANAN;
              5. An. SJAHRIL RAUF;
              6. An. SULTAN ALI HUTABA;
              7. An. SYAHRUL RADJULANI.

Adapun pelaksanaan Baseline Survey oleh Enumerator dilapangan dengan menggunakan aplikasi monalisa  berbasis android yang diinstal di masing-masing handphone  Enumerator untuk mendokumentasikan lokasi rumah calon penerima manfaat, daya listrik yang terpasang di rumah calon penerima manfaat dan menanyakan  kemauan untuk menyambung ke layanan PERUMDA kepada calon penerima manfaat yang dituangkan dalam quisioner pada Aplikasi Monalisa lalu dikirimkan ke server PT. Ciriajasa E.C di Jakarta dengan menggunakan jaringan internet, namun dalam pelaksanaan Baseline Survey progres yang dilaksanakan oleh Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE dan Tim Enumeratornya mengalami keterlambatan progres ataupun tidak memenuhi target yang diinginkan oleh  PT. Ciriajasa E.C, maka Terdakwa menghentikan Saksi SJAHRUL DJAILANI BOTUTIHE sebagai Regional Manager Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo dan pada saat itu untuk mengejar keterlambatan progres Baseline Survey maka Tim Leader  Sdr. IBNU SHOLEH (meninggal dunia) memerintahkan kepada Saksi FERANICA PESSY BRASYNA,ST untuk menambah Enumerator sehingga Saksi FERANICA PESSY BRASYNA,ST menghubungi Saksi KARTIKA PURNAMASARI BIGA untuk menambahkan Enumerator namun yang akan direkrut bukan merupakan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango melainkan dari kalangan independen, berdasarkan informasi tersebut maka Saksi KARTIKA PURNAMASARI BIGA menyampaikan hal itu kepada Saksi YUSAR LAYA, SE, namun Saksi YUSAR LAYA, SE malah memerintahkan kepada Saksi KARTIKA PURNAMASARI BIGA untuk menggunakan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango sebagai Enumerator tambahan pada saat Baseline Survey yakni Saksi HAMDAN KATILI, MUCHLIS NAIPULU, MUHAZIR LASANGOLI, RAMLI MAHMUD  dan Saksi REZKY KATILI, namun pada saat itu Saksi REZKY KATILI tidak mau lagi menjadi Enumerator sehingga Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango yaitu Saksi ABDUL AJIS YUSUF menjadi Enumerator dengan menggunakan akun dari Saksi REZKY KATILI pada aplikasi monalisa ketika melakukan Baseline Survey, kemudian ketika Enumerator dari Karyawan PERUMDA Tirta Bolango melakukan Baseline survey dilapangan mereka menemukan calon penerima manfaat yang sudah terdaftar sebagai pelanggan PERUMDA Tirta Bolango dan lokasi Desa calon penerima manfaat yang tidak terdapat pipa jaringan distribusi PERUMDA Tirta Bolango, lalu terhadap temuan tersebut dilaporkan secara langsung kepada Saksi YUSAR LAYA, SE akan tetapi Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan kepada para Enumerator tersebut untuk tetap memasukan para calon penerima manfaat yang sudah terdaftar sebagai pelanggan PERUMDA Tirta Bolango sebagai calon penerima manfaat yang memenuhi syarat, sehingga hasil Baseline Survey sebagaimana dalam Berita Acara Survey Teknis No. 069/BA-Baseline/AMK/CEC/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020, yaitu :

  • Jumlah calon penerima manfaat  yang  diterima (memenuhi syarat) sebanyak 2.791 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu);
  • Jumlah calon penerima manfaat yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat) sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan). 

dimana dari 2.791 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) calon penerima manfaat  yang  diterima (memenuhi syarat) terdapat 313 (tiga ratus tiga belas) calon penerima manfaat yang sudah terdaftar sebagai pelanggan PERUMDA Tirta Bolango, hal ini bertentangan ketentuan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan menyebutkan “kriteria penerima manfaat yaitu huruf  huruf e. Belum pernah menjadi penerima manfaat Program sejenis dan program lainnya”. Bahwa berita acara hasil Baseline Survey sebagaimana tersebut di atas ditanda tangani oleh Ketua PIU, Saksi YUSAR LAYA, SE dan tercantum juga tanda tangan Regional Manager PT. Ciriajasa An. Saksi DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan Baseline survey dan tidak pernah menandatangani Berita Acara Survey tersebut, adapun Terdakwa  walaupun mengetahui hal itu tetap menjadikan Berita Acara Baseline Survey tersebut bagian dokumen pendukung pengajuan pembayaran termin pekerjaan Konsultan Baseline dan Verifikasi kepada PPK, sehingga hal ini bertentangan dengan hak dan kewajibannya sebagaimana Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/001/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yaitu huruf a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan  dalam kontrak dan huruf e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;

------------ Bahwa setelah dilaksanakan Baseline Survey, Saksi YUSAR LAYA, SE kembali mengajukan telaah staf kepada Bupati Bone Bolango Nomor :32/PERUMDA/BB/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 perihal Permohonan Pencairan Penyertaan Modal Tahap II untuk kegiatan SR MBR sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lalu terhadap permohonan Saksi YUSAR LAYA, SE tersebut maka Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH menyetujuinya dengan memberikan disposisi kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Bone Bolango yakni Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos untuk “tindak lanjut sesuai ketentuan”, kemudian berdasarkan disposisi tersebut oleh Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos diproseslah pencairan penyertaan modal melalui Surat Perintah Membayar (SPM)  dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu Saksi RUAIDA ULOLI, SE pada tanggal 15 Juni 2020 dengan memindahbukukan  dari rekening kas daerah ke rekening PERUMDA Tirta Bolango yang terdaftar pada Bank BTN Cabang Gorontalo sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya Ketua CPMU mengirimkan Surat Nomor : UM.01.03-HAM/VII/249 tanggal 20 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemasangan Sambungan Rumah Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 yang ditujukan kepada  Saksi YUSAR LAYA, SE  dan Ketua PIU  yang pada pokoknya menyampaikan “Pemasangan Sambungan Rumah mengacu pada target jumlah output SPPH ini agar diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020”. Bahwa adapun Saksi YUSAR LAYA, SE mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal Tahap III, IV dan Tahap V untuk kegiatan SR MBR kepada Bupati Bone Bolango yaitu :

  • Telaah Staf Nomor :56/PERUMDA/BB/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 sebesar Rp sebesar Rp399.200.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  • Telaah Staf Nomor :71/PERUMDA/BB/IX/2020 tanggal 07 September 2020, sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  • Telaah Staf Nomor : 76/PERUMDA/BB/IX/2020 tanggal 14 September 2020, sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

lalu terhadap permohonan Saksi YUSAR LAYA, SE tersebut maka Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH menyetujuinya dengan memberikan disposisi kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Bone Bolango yakni Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos  untuk “tindak lanjut sesuai ketentuan”, kemudian berdasarkan disposisi tersebut oleh  Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos diproseslah pencairan penyertaan modal melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu Saksi RUAIDA ULOLI, SE dengan memindahbukukan  dari rekening kas daerah ke rekening PERUMDA Tirta Bolango yang terdaftar pada Bank BTN Cabang Gorontalo yaitu :

  • Tanggal 22 Juli 2020  sebesar Rp399.200.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 08 September 2020 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  • Tanggal 16 September 2020 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Namun sebelumnya pada tanggal 04 September 2020 terdapat Rapat Pembahasan Penyertaan Modal ke PERUMDA Tirta Bolango T.A 2020 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bone Bolango dengan Saksi YUSAR LAYA, SE, dengan hasil kesepakatan pada pokoknya yaitu “ Kabupaten Bone Bolango 2020 ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum perkotaan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah), namun kondisi fiskal daerah sehubungan dampak dari pandemi COVID-19 mengakibatkan dana menganggur di tahun berjalan dipastikan sangat minim sampai dengan akhir tahun, dengan kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2020 mengikuti program hibah air minum perkotaan dengan melakukan penyertaan modal ke PDAM Bone Bolango sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pemanfaatan 1.000 (seribu)SR”.

------------ Bahwa Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango antara lain Saksi HARIS TANINGO, RIZKI KATILI, ROIS GUNIBALA, YAMIN BIGA, RAMLI MAHMUD, JEFRIANTO HAMID, WILSON BOTUTIHE, AGUS HASAN, FAHMID BASOAN, YAYAN UMAR, HAMDAN KATILI dan Saksi APRIYANTO PONGOLIU untuk melakukan pemasangan sambungan rumah kepada Penerima Manfaat hanya sebanyak 831 (delapan ratus tiga puluh satu) unit, dengan didampingi oleh Tim Pendamping dari Karyawan PERUMDA Tirta Bolango antara lain Saksi SAFIRA WARTABONE, KARTIKA PURNAMASARI BIGA dan Saksi SAFDALIA ANGGOWA dimana Tim Pemasang dan Tim Pendamping menerima pembayaran upah sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit pemasangan SR MBR, namun Saksi YUSAR LAYA, SE membuat Surat Pernyataan jumlah Sambungan Rumah yang selesai terbangun untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan tahun 2020 di Kab. Bone Bolango sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) SR sekaligus jumlah maksimal Sambungan Rumah yang akan diverifikasi, berdasarkan hal tersebut pada tanggal 02 Oktober 2020 Ketua PIU melalui Surat Nomor :02/PERUMDA-BB/PIU/X/2020 menyampaikan kepada Ketua CPMU Perihal Pernyataan Penyelesaian Konstruksi Fisik Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 Kab. Bone Bolango, yaitu :

  1. Status progress pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2020 di Kabupaten Bone Bolango sampai dengan 30 September 2020 sudah mencapai 1.200 sambungan rumah;
  2. Sambungan rumah terpasang sudah sesuai dengan Spesifikasi Teknis Minimum pada Pedoman pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN 2020 dan mengacu Lampiran Berita Acara Baseline Survey;
  3. Sesuai mekanisme dan jadwal pelaksanaan Program Hibah Air Minum   APBN 2020, kami mengajukan permohonan verifikasi sambungan rumah terhadap 1.200 SR terpasang.

selanjutnya Ketua CPMU yakni Saksi DIAN SUCI HASTUTI, ST, M.Sc yang menggantikan Saksi ADE SYAIFUL RACHMAN, ST, MT berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 116/KPTS/DC/2020 Tanggal 13 Agustus 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 42/KPTS/DC/2020 tentang Pembentukan dan Penunjukan Personil Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum, mengirimkan Surat Nomor : UM.01.03-HAM/X/390 tanggal 02 Oktober 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun  2020 yang ditujukan kepada Saksi YUSAR LAYA, SE dan Ketua PIU yang pada pokoknya menyampaikan yaitu :

  1.  Pelaksanaan verifikasi Sambungan Rumah (SR) terpasang akan dilaksanakan oleh PT. Ciriajasa, E.C terhitung sejak tanggal 05 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020;
  2.  Regional Manager yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan verifikasi di kabupaten bone bolango adalah Saudara ARNOLD HORALTO UMBOH.

Adapun Saksi YUSAR LAYA, SE pada tanggal 20 Oktober 2020 kembali mengajukan telaah staf Nomor :83/PERUMDA/BB/X/2020 perihal Permohonan Pencairan Penyertaan Modal Tahap VI untuk kegiatan pemasangan SR MBR sebanyak 200 (dua ratus) unit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pjs. Bupati Bone Bolango An. Drs. MOHAMMAD ZAMACH SARI NADJAMUDDIN  yang saat itu ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.75-3035 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo, selama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak 2020, lalu terhadap permohonan Saksi YUSAR LAYA, SE tersebut maka Pjs. Bupati Bone Bolango memberikan disposisi kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Bone Bolango yakni Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos  untuk ” proses sesuai ketentuan”,  kemudian berdasarkan disposisi  tersebut oleh  Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos diproseslah pencairan penyertaan modal melalui Surat Perintah Membayar (SPM)  dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu Saksi RUAIDA ULOLI, SE pada tanggal 22 Oktober 2020 dengan memindahbukukan  dari rekening kas daerah ke rekening PERUMDA Tirta Bolango yang terdaftar pada Bank BTN Cabang Gorontalo sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sehingga total penyertaan modal Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 ke PERUMDA Tirta Bolango sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) untuk pemasangan SR MBR sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) unit, namun ternyata yang dilaksanakan pemasangan SR MBR hanya sebanyak 831 (delapan ratus tiga puluh satu) unit sedangkan untuk pemasangan SR MBR sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) unit  yang penerima manfaatnya memenuhi syarat pada tahap Baseline Survey padahal sudah terdaftar sebagai pelanggan PERUMDA Tirta Bolango, Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan kepada Tim Pemasang untuk mengganti assesoris sambungan rumah seolah-olah merupakan pemasangan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 dan penerima manfaat sebanyak 56 (lima puluh) tidak dilakukan pemasangan SR MBR,  hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang menyebutkanKriteria Teknis Sambungan Rumah yaitu :

  1. SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey;
  2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk dan Kriteria (NPSK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia.

Adapun penunjukan Saksi ARNOLD HORALTO UMBOH sebagai Regional Manager yang bertanggung jawab pelaksanaan Verifikasi, sebelumnya Terdakwa telah mengajukan addendum Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020  kepada   PPK   untuk pergantian personil Regional Manager dari DENNY SUSWARJANTO JULIARDI, ST kepada Saksi ARNOLD HORALTO UMBOH, selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi Saksi ARNOLD HORALTO UMBOH berkoordinasi dengan Saksi FERANICA PESSY BRASYNA,ST selaku Tenaga Ahli Air Minum PT. Ciriajasa E.C khususnya terkait Enumerator yang melaksanakan verifikasi dilapangan dan pada saat itu Saksi FERANICA PESSY BRASYNA,ST merekomendasikan Saksi HAMDAN KATILI dan MUCHLIS NAIPULU namun sebelumnya Saksi FERANICA PESSY BRASYNA,ST menanyakan kepada Saksi KARTIKA PURNAMASARI BIGA untuk memastikan bahwa Saksi HAMDAN KATILI dan MUCHLIS NAIPULU dari kalangan Independen dan bukan merupakan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango namun pada saat itu Saksi KARTIKA PURNAMASARI BIGA diperintahkan oleh Saksi YUSAR LAYA, SE untuk menyampaikan bahwa Saksi HAMDAN KATILI dan MUCHLIS NAIPULU bukan merupakan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango selain itu Saksi FERANICA PESSY BRASYNA,ST meminta kepada Saksi ARNOLD HORALTO UMBOH untuk mencari Enumerator melalui Saksi MOHAMAD AGUNG HALA yang merupakan Enumerator di Kabupaten Gorontalo dan  Saksi MOHAMAD AGUNG HALA merekomendasikan 2 (dua) orang yaitu Saksi GAZALI TAYABU dan Saksi MOHAMMAD NUR RAHMAN BUKE sekaligus mempertemukan kedua saksi tersebut dengan Saksi ARNOLD HORALTO UMBOH, lalu  pada saat pertemuan  itu Saksi ARNOLD HORALTO UMBOH memberikan pelatihan dan pembekalan cara menggunakan aplikasi monalisa  dalam melaksanakan verifikasi SR MBR di Kab. Bone Bolango, setelah pelatihan dilaksanakan Saksi GAZALI TAYABU dan Saksi MOHAMMAD NUR RAHMAN BUKE datang ke Kantor PERUMDA Tirta Bolango dan bertemu Saksi SAFIRA WARTABONE dan pada saat itu 2 (dua) Enumerator lainnya  yaitu Saksi HAMDAN KATILI dan MUCHLIS NAIPULU sudah berada di Kantor PERUMDA Tirta Bolango, selanjutnya ke 4 (empat) Enumerator tersebut turun ke lapangan melakukan verifikasi di lapangan dan didampingi oleh Tenaga Pendamping dari Karyawan PERUMDA Tirta Bolango, adapun hasil verifikasi yang dilakukan oleh ke empat Enumerator terhadap pemasangan SR MBR yang dilakukan oleh pihak PERUMDA Tirta Bolango yaitu   :

a. GAZALI TAYABU jumlah yang diverifikasi sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat rumah) SR MBR, yang dinyatakan diterima atau memenuhi syarat sebanyak 209 (dua ratus Sembilan) SR MBR dan yang dinyatakan   tidak memenuhi syarat sebanyak 85 (delapan puluh lima); 

b. MOH. NURRAHMAN BUKE  jumlah yang diverifikasi sebanyak 92 (sembilan puluh dua) SR MBR, yang dinyatakan diterima atau memenuhi syarat sebanyak 55 (lima puluh lima) SR dan yang dinyatakan tidak diterima sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) SR MBR;

c. MUCHLIS NAIPULU jumlah yang diverifikasi sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga) SR MBR, yang dinyatakan diterima atau memenuhi syarat sebanyak sebanyak 423 (empat ratus dua puluh tiga) SR MBR dan yang dinyatakan tidak diterima hanya sebanyak 10 (sepuluh) SR MBR;

d. HAMDAN KATILI  jumlah yang diverifikasi sebanyak 381 (tiga ratus delapan puluh satu) SR MBR, yang dinyatakan diterima atau memenuhi syarat sebanyak sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) SR MBR dan yang dinyatakan tidak diterima hanya sebanyak 16 (enam belas) SR MBR ;

Adapun penerima manfaat sebanyak 56 (lima puluh) yang tidak dilakukan pemasangan SR MBR pada tahap verifikasi Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan Enumerator yang merupakan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango yaitu Saksi HAMDAN KATILI dan MUCHLIS NAIPULU untuk menggunakan Sambungan Rumah Kretek  yang telah  dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat dipindah-pindahkan di setiap rumah penerima manfaat yang seolah-olah Sambungan Rumah tersebut terpasang dan mengalirkan air pada saat di dokumentasikan lalu diupload dalam Aplikasi Monalisa, sehingga berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Verifikasi No.061/BA-Verifikasi-AMK/CEC/XI/2020 tanggal 19 November 2020 yaitu :

        1. Jumlah sambungan Rumah yang diterima (dengan syarat) sebanyak 1.052 SR;
        2. Jumlah sambungan rumah yang tidak diterima sebanyak 148 SR karena tidak memenuhi spesifikasi teknis dan sambungan rumah yang tidak valid.   

Padahal yang dilakukan pemasangan SR MBR yang baru hanya sebanyak 831 (delapan ratus tiga puluh satu) unit, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang menyebutkan “kriteria Teknis Sambungan Rumah yaitu huruf b. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NPSK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

----------- Bahwa selanjutnya hasil pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh          PT. Ciriajasa E.C sebagaimana dalam Berita Acara Verifikasi tersebut di atas dilaksanakan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo melalui mekanisme uji petik, sebagaimana Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Nomor :ST-635/PW31/4/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Reviu atas Laporan Konsultan Verifikasi Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2020 pada Kabupaten Bone Bolango, namun sebelum dilakukan uji petik oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo dari 1.052 (seribu lima puluh dua) Sambungan Rumah yang memenuhi syarat sebagaimana dalam Berita Acara Verifikasi yang dilakukan oleh PT. Ciriajasa E.C, Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan Karyawan PERUMDA Tirta Bolango yakni Saksi RIZKY EKA TANWIR untuk membuat bukti pembayaran rekening tagihan pelayanan air fiktif selama 2 (dua) bulan untuk keseluruhan sambungan rumah yang memenuhi syarat tersebut dengan rincian :

- Sebanyak 1.049  (seribu empat puluh tiga) SR, 2 (dua) bulan rekening tagihan air;

- Sebanyak 3 (tiga) SR, 1 (satu) bulan rekening tagihan air;

 hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yaitu Administrasi Pelanggan: Sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum untuk 2 (dua) bulan rekening.  Adapun uji petik yang dilakukan untuk 107 (seratus tujuh) sambungan rumah  dan Tim BPKP Perwakilan provinsi Gorontalo menemukan yaitu :

  • Sebanyak 1.049  (seribu empat puluh tiga) SR, 2 (dua) bulan rekening tagihan air dan sebanyak 3 (tiga) SR, 1 (satu) bulan rekening tagihan air
  • Sebanyak 3 (tiga) Sambungan Rumah tidak bersedia menjadi pelanggan PDAM Bone Bolango ;

sehingga berdasarkan Hasil Reviu atas Laporan Konsultan Verifikasi Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2020 Kab. Bone Bolango Nomor :LR-217/PW31/4/2020 tanggal 30 November 2020 dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo menyebutkan hanya 1.049 (seribu empat puluh sembilan) sambungan rumah yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya hasil reviu dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tersebut disampaikan kepada Ketua Provincial Project Manajemen Unit (PPMU) Hibah Air Minum dan Sanitasi Provinsi Gorontalo yakni Saksi Ir. NURDIANA HABIBIE, M.Si selanjutnya disebut Ketua PPMU, lalu pada tanggal 30 November 2020 Ketua PPMU mengirimkan Surat Nomor : UM.01.03/Cb25/3378 perihal Laporan dan Rekomendasi Hasil Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2020 Kab. Bone Bolango kepada Ketua CPMU  yang pada pokoknya  jumlah sambungan rumah di Kabupaten Bone Bolango yang dapat dicairkan sebanyak 1.049 (seribu empat puluh Sembilan) unit SR.

------------ Bahwa selanjutnya Ketua CPMU mengirimkan Surat Nomor :UM 01.03-HAM/XII/488 tanggal 02 Desember 2020 kepada Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK Kementerian Keuangan RI yang pada pokoknya menyampaikan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah No.PHD-275/MK.7/DTK.3/2020, jumlah Sambungan Rumah Hasil Verifikasi 1.049 Unit dengan Maksimal Pembayaran Hibah Rp3.147.000.000,00 (tiga milyar seratus empat puluh tujuh rupiah) maka pada tanggal 16 Desember 2020 Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mentransfer dana hibah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kab. Bone Bolango melalui rekening kas daerah.

------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagai Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020  sejak pada tahap Baseline Survey sebagai langkah awal untuk memastikan dan menilai kelayakan serta kesiapan PERUMDA Tirta Bolango dapat mengikuti Program Hibah Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yaitu untuk memastikan kriteria masyarakat penerima manfaat pada tahap Baseline Survey dan kriteria teknis sambungan rumah pada tahap Verifikasi, serta tidak melaksanakan kewajibannya selaku Penyedia Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.03.02/SPK/PPK/SK/002/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020, sehingga kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pemasangan SR MBR baru sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) unit, seolah-olah Saksi YUSAR LAYA, SE telah melakukan pemasangan SR MBR sebanyak 1.052 (seribu lima puluh dua) unit sebagaimana Berita Acara hasil pelaksanaan Verifikasi yang dilaksanakan oleh PT. Ciriajasa, E.C , padahal Saksi YUSAR LAYA, SE melakukan pemasangan SR MBR yang baru hanya sebanyak 831 (delapan ratus tiga puluh satu) unit atau hanya senilai Rp2.493.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) sehingga selisih Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun 2020 sebesar Rp1.107.000.000,00 (satu milyar seratus tujuh juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan di Kabupaten Bone Bolango melalui Program Hibah Air Minum Perkotaan, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi YUSAR LAYA, SE setidaknya sebesar Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dimana setelah dilakukan pencairan dana Penyertaan Modal oleh Saksi FERAWATY NAPU selaku Kepala Seksi Kas PERUMDA Tirta Bolango, Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan kepada saksi APRIYANTO PONGOLIU selaku Karyawan PERUMDA Tirta Bolango yang bertugas menjadi Sopir Saksi YUSAR LAYA, SE untuk mengambil uang penyertaan modal tersebut untuk ditransfer ke rekening pribadi Saksi YUSAR LAYA, SE yang terdaftar pada Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Gorontalo dengan nomor rekening : 7976004441 dalam kurun waktu tahun 2020, selain itu digunakan untuk kepentingan Pribadi Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH setidaknya sebesar Rp35.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) oleh karena Saksi YUSAR LAYA, SE pada saat mengajukan permohonan pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Bone Bolango Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH memerintahkan Saksi YUSAR LAYA, SE untuk membantu pembiayaan kepentingan pribadinya antara lain membiayai operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada Tahun 2020 diserahkan Saksi YUSAR LAYA, SE kepada Saksi WINER MAUDI yang merupakan kader dari Partai Nasdem dan Koordinator Dapil Kabila Tim Pemenangan paket HAMIN POU-MERLAN ULOLI selaku salah calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango pada Pilkada Tahun 2020, adapun selisih lainnya anggaran penyertaan modal Pemerintah Kab. Bone Bolango sebesar Rp927.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta rupiah) digunakan oleh Saksi YUSAR LAYA, SE tidak sesuai peruntukkan antara lain yang digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Saksi YUSAR LAYA, SE serta seluruh karyawan PERUMDA Tirta Bolango pada tahun 2020 dan kegiatan lain di PERUMDA Tirta Bolango yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan SR MBR, padahal berdasarkan Rencana Kerja Anggaran PERUMDA Tirta Bolango Tahun 2020 yang dibuat pada bulan Desember 2019, pembayaran gaji  dan tunjangan karyawan PERUMDA Tirta Bolango bersumber dari pendapatan pembayaran rekening tagihan air dari pelanggan termasuk dari  pemasangan SR MBR 1.200 (seribu dua ratus) unit yang seharusnya dilakukan di tahun 2020.  Bahwa  Saksi YUSAR LAYA, SE yang mengelola secara langsung  Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan SOP PDAM Kab. Bone Bolango Revisi/Edisi :0/1 tanggal 06 Januari 2017 sehingga pembuatan laporan pertanggung jawaban berupa Daftar Kewajiban (Utang) Pihak ketiga  Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020  dilakukan pada bulan Januari tahun 2021 dengan cara Saksi YUSAR LAYA, SE memerintahkan kepada Saksi YUSNI selaku Kepala Seksi Pembukuan PERUMDA Tirta Bolango dan Saksi FERAWATY NAPU Kepala Seksi Kas PERUMDA Tirta Bolango yaitu untuk mengikuti jumlah setiap item pengeluaran nominal uang  yang telah dibuat sendiri oleh Saksi YUSAR LAYA, SE yang tidak dapat diakui kebenarannya (fiktif) untuk dimasukkan dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan PERUMDA Tirta Bolango dalam Daftar Kewajiban (Utang) Pihak ketiga, hal ini bertentangan dengan tujuan pemberian penyertaan modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 yaitu untuk peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang berada di wilayah Kab. Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan  dan  bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pasal 92 yang menyebutkan            yaitu :

  1. Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
  2. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
  1. Tranparansi;
  2. Akuntabilitas;
  3. Pertanggungjawaban;
  4. Kemandirian; dan
  5. Kewajaran
  1.  Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
  1. Mencapai tujuan BUMD;
  2. Mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
  3. Mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;
  4. Mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan landasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
  5. Meningkatkan konstribusi BUMD dalam perekonomian nasional;dan
  6. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.   

serta bertentangan dengan ketentuan  Pasal 5 ayat (2)  Peraturan Daerah Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2019 tanggal 25 November 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bone Bolango ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum  menyebutkan “PDAM berkewajiban untuk mengelola dana penyertaan modal pengembangan usaha yang berorientasi pada perolehan keuntungan perusahaan dan pencapaian manfaat ekonomis, sosial dan manfaat lainnya”, sehingga dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.107.000.000,00 (satu milyar seratus tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

 -------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa Terdakwa HERMAS HERORATHMONO, ST selaku Direkt

Pihak Dipublikasikan Ya