| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 218/Pid.Sus/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | 1.DJULKIFLI SIDIKI 2.MOHAMAD ALIF ADITYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 218/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3379/P.5.10/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 00:10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di Jalan Palma, Kel. Libuo, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 30 juni 2025 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI ditelpon Sdr. Ilham dimana pada saat itu Sdr. Ilham menjelaksan bahwa Sdr. Sella yang merupakan temannya ingin memesan Narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah), setelah komunikasi lewat telpon Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI mengajak Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA Moh Alif Aditya untuk langsung menemui Sdr. Ilham dan Sdr. Sella di Kampung Bugis, Kel. Bugis, Kota Gorontalo, pada saat bertemu Sdr. Sella memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,00.-(lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Ganja. Bahwa setelah Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA menerima uang sejumlah Rp. 500.000,00.-(lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Sella, Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI melakukan pemesanan narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menyuruh Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA menggunakan Hanphone Miliknya dengan Nomor Handphone 0896-1843-8524 Merk Samsung A02 hitam dengan Imei: 35938269853708001 dengan nama nama akun IG "biroeaditya" untuk menghubungi Instagram Sdr. Aldi (DPO) dengan nama akun "ALFIAN ABDJUL", dimana pada saat itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA memesan narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 400.000,00.- (empat ratus ribu rupiah pada hari senin 30 juni 2025 sekira pukul 22.00 wita dan pesanan Narkotika Jenis gania tersebut Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA ambil pada hari selasa tanggal 01 juli 2025 sekira pukul 16.30 wita di Jl. Kenangan Kompleks Perum Kaputih Indah, Kel. Dulalowo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo. Bahwa Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA melakukan pembayaran kepada saudara Aldy dengan cara cash tunai. Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI memang sudah mengetahui bahwa Sdr. Aldi (DPO) menjual narkotika jenis Ganja karena sdr. Aldi (DPO) adalah teman Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA , serta Sdr. Aldi (DPO) sendiri yang menawarkan kepada Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI untuk membeli Narkotika jenis ganja. Selain komunikasi lewat Instagram Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI biasanya menemui langsung Sdr. Aldi (DPO). Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA sudah 2 (dua) kali memesan narkotika jenis ganja pada Sdr. Aldi (DPO).
Bahwa Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA memesan Narkotika jenis ganja tersebut masih dalam bentuk tembakau yang terbungkus plastik nasi warna coklat. Kemudian Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI melakukan pelintingan dibantu Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA di kamar Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dengan jumlah keseluruhan lintingan adalah 12 (dua belas) linting. Kemudian 5 lima linting tersebut Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA sudah gunakan di dalam kamar Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI pada saat melakukan pelintingan. Kemudian sejumlah 7 (tujuh) linting akan diserahkan Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF kepada Sdr. Sella. Bahwa Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA mendapat keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas melakukan pemesanan dan menyerahan ganja yang sudah dilinting sejumlah 7 ( tujuh) yang akan diberikan kepada Sdr. Sella. Selain itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA mendapatkan 5 (lima) lintingan ganja secara gratis karena telah memesankan ganja untuk Sdr. Sella, yang mana 5 (lima) linting ganja tersebut sudah Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA gunakan terlebih dahulu. Bahwa pada hari rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wita di JI. Palma, Kel. Libuo, Kec. Dungingi tepatnya kost di belakang salon Master Dino Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA dilakukan tangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota dimana pada saat itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI bersama Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA hendak menyerahkan Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA sudah linting berbentuk rokok sejumlah 7 (tujuh) linting kepada seseorang yang bernama Sdr. Sella yang tinggal di Kost di belakang salon Master Dino tersebut, pada saat itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menaruh 7 (tujuh) linting narkotika jenis ganja tersebut pada pagar kost, setelah itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menelpon Sdr. Sella menyampaikan bahwa Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI sudah berada di muka kostnya, pada saat Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menelpon tersebut tiba-tiba tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota datang dan melakukan introgasi kepada Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA. Kemudian Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menjelaskan hendak menemui sella untuk menyerahkan narkotika jenis ganja yang sudah dilinting menyerupai rokok kemudian Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA menunjukkan dimana letak narkotika jenis ganja tersebut, berdasarkan barang bukti tersebut Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA di bawa ke Polresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Gorontalo nomor : R-PP .01.01.23A.07.25.213 tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Stepanus Simon Sesa selaku Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, menerangkan sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 00:10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di Jalan Palma, Kel. Libuo, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 30 juni 2025 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI telpon Sdr. Ilham dimana pada saat itu Sdr. Ilham menjelaksan bahwa Sdr. Sella yang merupakan temannya ingin memesan Narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah), setelah komunikasi lewat telpon Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI mengajak Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA Moh Alif Aditya untuk langsung menemui Sdr. Ilham dan Sdr. Sella di Kampung Bugis, Kel. Bugis, Kota Gorontalo, pada saat bertemu Sdr. Sella memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,00.-(lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Ganja. Bahwa setelah Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA menerima uang sejumlah Rp. 500.000,00.-(lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Sella, Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI melakukan pemesanan narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menyuruh Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA menggunakan Hanphone Miliknya dengan Nomor Handphone 0896-1843-8524 Merk Samsung A02 hitam dengan Imei: 35938269853708001 dengan nama nama akun IG "biroeaditya" untuk menghubungi Instagram Sdr. Aldi (DPO) dengan nama akun "ALFIAN ABDJUL", dimana pada saat itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA memesan narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 400.000,00.- (empat ratus ribu rupiah pada hari senin 30 juni 2025 sekira pukul 22.00 wita dan pesanan Narkotika Jenis gania tersebut Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA ambil pada hari selasa tanggal 01 juli 2025 sekira pukul 16.30 wita di Jl. Kenangan Kompleks Perum Kaputih Indah, Kel. Dulalowo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo. Bahwa Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA melakukan pembayaran kepada saudara Aldy dengan cara cash tunai. Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI memang sudah mengetahui bahwa Sdr. Aldi (DPO) menjual narkotika jenis Ganja karena sdr. Aldi (DPO) adalah teman Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA , serta Sdr. Aldi (DPO) sendiri yang menawarkan kepada Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI untuk membeli Narkotika jenis ganja. Selain komunikasi lewat Instagram Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI biasanya menemui langsung Sdr. Aldi (DPO). Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA sudah 2 (dua) kali memesan narkotika jenis ganja pada Sdr. Aldi (DPO). Bahwa Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA memesan Narkotika jenis ganja tersebut masih dalam bentuk tembakau yang terbungkus plastik nasi warna coklat. Kemudian Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI melakukan pelintingan dibantu Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA di kamar Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dengan jumlah keseluruhan lintingan adalah 12 (dua belas) linting. Kemudian 5 lima linting tersebut Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA sudah gunakan di dalam kamar Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI pada saat melakukan pelintingan. Kemudian sejumlah 7 (tujuh) linting akan diserahkan Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF kepada Sdr. Sella. Bahwa pada hari rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wita di JI. Palma, Kel. Libuo, Kec. Dungingi tepatnya kost di belakang salon Master Dino Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA dilakukan tangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota dimana pada saat itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI bersama Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA hendak menyerahkan Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA sudah linting berbentuk rokok sejumlah 7 (tujuh) linting kepada seseorang yang bernama Sdr. Sella yang tinggal di Kost di belakang salon Master Dino tersebut, pada saat itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menaruh 7 (tujuh) linting narkotika jenis ganja tersebut pada pagar kost, setelah itu Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menelpon Sdr. Sella menyampaikan bahwa Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI sudah berada di muka kostnya, pada saat Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menelpon tersebut tiba-tiba tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota datang dan melakukan introgasi kepada Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA. Kemudian Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI menjelaskan hendak menemui sella untuk menyerahkan narkotika jenis ganja yang sudah dilinting menyerupai rokok kemudian Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA menunjukkan dimana letak narkotika jenis ganja tersebut, berdasarkan barang bukti tersebut Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA di bawa ke Polresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Gorontalo nomor : R-PP .01.01.23A.07.25.213 tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Stepanus Simon Sesa selaku Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, menerangkan sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KETIGA Bahwa para Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan MOHAMAD ALIF ADITYA, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Palma, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dihubungi oleh saksi Ilham yang menyampaikan bahwa saksi Sella ingin membeli narkotika jenis ganja. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI bersama Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA menemui saksi Ilham dan saksi Sella di Kampung Bugis, dimana saksi Sella menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian ganja. Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI memerintahkan Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA untuk menggunakan telepon genggamnya dan menghubungi akun Instagram milik seseorang bernama Aldi (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp 400.000.00,- (empat ratus ribu rupiah), yang kemudian diambil pada tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Jl. Kenangan Kompleks Perum Kaputih Indah, Kota Gorontalo. Bahwa setelah menerima ganja tersebut, para Terdakwa membawanya ke kamar Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI dan melakukan pelintingan menjadi 12 (dua belas) linting rokok ganja, kemudian 5 (lima) linting telah digunakan oleh kedua Terdakwa di dalam kamar tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, saat para Terdakwa sedang berada di sekitaran sebuah kost belakang salon Master Dino di Jl. Palma, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan tangkap tangan terhadap para Terdakwa. Para Terdakwa kemudian menunjukkan barang bukti berupa sisa 7 (tujuh) linting rokok berisi ganja tersebut berada di pagar kost tersebut. Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa DJULKIFLI SIDIKI Nomor : R/26/VII/Kes.12/2025/Si Dokkes tanggal 02 JuLi 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM selaku dokter pemeriksa di Poliklinik Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa : a. MORFIN : NEGATIF b. GANJA/THC : POSITIF c. AMPHETAMINE : NEGATIF d. METHAMPHETAMINE : NEGATIF e. BENZODIAZEPIN : POSITIF f. COCAIN : NEGATIF Hasil : Positif Ganja/Thc dan Benzodiazepin Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa MOHAMAD ALIF ADITYA Nomor : R/26/VII/Kes.12/2025/Si Dokkes tanggal 02 JuLi 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM selaku dokter pemeriksa di Poliklinik Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa : a. MORFIN : NEGATIF b. GANJA/THC : POSITIF c. AMPHETAMINE : NEGATIF d. METHAMPHETAMINE : POSITIF e. BENZODIAZEPIN : NEGATIF f. COCAIN : NEGATIF Hasil : Positif Ganja/Thc dan Methamphetamine Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen an. Tersangka DJULKIFLI SIDIKI Nomor : R/20/IX/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP yang ditanda tangani oleh Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu pada tanggal 24 September 2025 menyatakan dengan hasil Penyalahguna Narkotika Multiple Zat jenis Sabu (Metamfetamin) dan Ganja (Kanabinoid) dengan kategori Berat dan Pola Penggunaan Teratur Pakai. Tidak Ditemukan Indikasi Keterlibatan Tersangka Dalam Jaringan Peredaran Gelap Narkotika. Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen an. Tersangka MOH. ALIF ADITYA Nomor : R/21/IX/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP yang ditanda tangani oleh Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu pada tanggal 24 September 2025 menyatakan dengan hasil Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja (Kanabinoid) dengan kategori Sedang dan Pola Penggunaan Teratur Pakai. Tidak Ditemukan Indikasi Keterlibatan Tersangka Dalam Jaringan Peredaran Gelap Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
