Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Ismu Armanda S, S.H., M.H.
3.BASTIAN SUBUH, S.H.,M.H.
ERWIN RAUF ALIAS FERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-728/P.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Ismu Armanda S, S.H., M.H.
3BASTIAN SUBUH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN RAUF ALIAS FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa saksi korban menghubungi terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI melalui HandPhone maupun WahsApp, namun tidak ditanggapi oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI bahkan Nomor HandPhonenya tidak aktif hingga Nomor HandPhone saksi korban diblokir oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI hingga sekarang tidak ada kabarnya, melainkan uang saksi korban sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

Bahwa saksi korban menghubungi terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI melalui HandPhone maupun WahsApp, namun tidak ditanggapi oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI bahkan Nomor HandPhonenya tidak aktif hingga Nomor HandPhone saksi korban diblokir oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI hingga sekarang tidak ada kabarnya, melainkan uang saksi korban sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya