Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2022/PN Gto LINDA MAKALE Kapolda Gorontalo Cq. Kasatreskrim Polres Gtlo Kota Cq.Penyidik Pada Unit Tipikor Polres Gtlo Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat 14 Pid.Pra
Pemohon
NoNama
1LINDA MAKALE
Termohon
NoNama
1Kapolda Gorontalo Cq. Kasatreskrim Polres Gtlo Kota Cq.Penyidik Pada Unit Tipikor Polres Gtlo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/78/IX/Res.3.4/2021 Res Gtlo Kota, tanggal 27 September 2021 TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, serta seluruh alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan a quo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat digunakan lebih lanjut dalam penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara Pemohon;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon TIDAK SAH dan  BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM  serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari RUTAN Resor Gorontalo Kota, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya