Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Gto | SUNARTI U. HARUN | 1.Rasna Lahmutu 2.Maryam S. Nusi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mendaftarkan Tanah milik Penggugat dengan telah memasukkannya berkas ganti rugi pembayaran Waduk Bulango Ulu dengan NIV 127 atas nama Rasna Lahmutu (Tergugat I) Ke Badan Pertanahan Kabupaten Bone Bolango (Turut Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum 4. Menyatakan Putusan ini Sebagai dasar Hukum bagi Penggugat untuk Pencairan ganti rugi pembayaran Waduk Bulango Ulu dengan NIV 127 Kepada Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Bone Bolango) dan Turut Tergugat III (Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo); 5. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Bone Bolango) dan Turut Tergugat III (Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo) untuk segera/secepatnya mencairkan Dana Ganti Rugi Ke Penggugat dengan objek yang terletak di dusun II Pangi, Desa Mongiilo Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango, dengan luas 4.161 M2 (empat ribu seratus enam puluh satu meter persegi) sebagaimana tercantum dalam daftar urut nominative 127 dengan NIV 127; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (uit voebaar bijvoraad); 7. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsidair Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |