Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto Sitti Pratiwi Sabrina Musa CV. Aneka Raya Sejahtera atas nama Supomo Kok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sitti Pratiwi Sabrina Musa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHSitti Pratiwi Sabrina Musa
Tergugat
NoNama
1CV. Aneka Raya Sejahtera atas nama Supomo Kok
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;

2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat berupa :

    - Uang Pesangon (5 bulan X Rp. 3.340.000)                        = Rp.         16.700.000.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.3.340.000.)        =  Rp.         6.680.000,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 3.340.000.-                  = Rp.          3.206.400.-   

                                                       T o t a l                           =  Rp.        26.586.400.-

            (dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Rekapan Bulan Februari 2024 s/d Maret 2024 sebesar Rp. 3.340.000. (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar Bonus Penjualan Tahun 2023 sebesar Rp. 3.000.000.- tiga juta rupiah);

7.Menghukum Tergugat untuk membayar  membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.340.000.- = Rp. 20.040.000.- (dua puluh juta empat puluh ribu rupiah)  sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak