Petitum Permohonan |
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya..
- Menyatakan PENGGELEDAHAN yang dilakukan TERMOHON terhadap tempat kediaman PEMOHON yang dilakukan tanggal 24 Oktober tahun 2023 TIDAK SAH dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menyatakan PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON terhadap tempat kediaman PEMOHON yang dilakukan tanggal 24 Oktober tahun 2023 TIDAK SAH dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menyatakan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN tersebut Menjadi TIDAK SAH sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk mengembalikan 900 (Sembilan ratus) karung material tambang yang Telah dilakukan Penyiatan Secara tidak SAH tersebut kepada PEMOHON.
- Memulihkan hak PEMOHON dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
|