Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar pukul 08.30 wita, di Desa Moutong Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango tepatnya di rumah Perempuan Sri Dian Mokodompis saat itu Perempuan Sri Dian Mokdompis sedang berada di dalam kamar sedang tidur bersama dengan anak-anaknya, kemudian datang mantan suami Perempuan Sri Dian Mokodompis yakni Lelaki Eko Widyarso Effendy dengan maksud untuk mengajak anak-anak Lelaki Eko Widyarso Effendy dan Perempuan Dri Dian Mokodompis pergi ke rumah orang tuanya yang berlokasi di Kel. Bionga Kec. Limboto Kab. Gorontalo akan tetapi anak yang bernama Perempuan Ayrha tidak mau diajak oleh ayahnya tersebut kemudian Lekaki Eko Widyarso Effendy tetap memaksa untuk mengajak anak-anak tersebut dengan mengatakan dengan suara yang tinggi “Ayrha ikut dengan ayah ka limboto”artinya Ayrha ikutlah dengan ayah pergi ke limboto. Kemudian Perempuan Sri Dian Mokdompis mengatakan kepada Lelaki Eko Widyarso Effendy “ko ini anak da puasa boleh mo pangge bae-bae” artinya eko anak ini sementara berpuasa kalau bisa diajak secara baik-baik. akan tetapi Lelaki Eko Widyarso Effendy tetap marah-marah kepada anaknya tersebut hingga Perempuan Ayrha ketakutan dan menangis. Melihat keadaan tersebut Perempuan Sri Dian Mokodompis sudah tidak bisa bersabar lagi atas perkaluan Lelaki Eko Widyarso Effendy kepada anak-anaknya dan menghampiri Lelaki Eko Widyarso Effendy lalu Perempuan Sri Dian Mokodompis mendorong Lelaki Eko Widyarso Effendy dan karena dorongan dari Perempuan Sri Dian Mokdompis tersebut Lelaki Eko Widyarso Effendy menampar Perempuan Sri Dian Mokdompis sebanyak 1 (satu) kali mengena di pipi sebelah kiri Perempuan Sri Dian Mokodompis kemudian Perempuan Sri Dian Mokodompis pergi kerumah anggota Polri Brigadir Rahmin Rauf untuk meminta perlindungan setelah itu Brigadir Rahmin Rauf mengarahkan agar Perempuan Sri Dian Mokodompis untuk melaporkan kasus ini ke polsek Tilongkabila. |