Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Gto | EFENDI IGIRISA | PT. CAHAYA ANUGERA MANDIRI PERUMAHAN TAMAN RIA RESIDENCE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 72.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar lunas seketika kepada PENGGUGAT sisa pembayaran pekerjaan 1 (satu) unit pembangunan perumahan sejumlah Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi dari TERGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |