Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2024/PN Gto | 1.Aminullah M Mentemas, S.H. 2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. 3.ASYANI MUSLIM , SH.MH |
RIZKY REINALDY MATILI ALIAS DODI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-518/P.5.10/Etl.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Tim Reskrim Polres Gorontalo Kota yaitu Saksi NENANG SULISTIANITA MUSTAPA mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Centre 110 bahwa di Hotel guest House akan ada seorang lelaki yang diduga GERMO memperdagangkan seorang perempuan dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri dengan sejumlah harga, sehingga Tim Reskrim Polres Gorontalo Kota langsung menuju lokasi dimaksud dan melihat ada sepasang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya telah berinteraksi dengan Terdakwa, selanjutnya sepasang laki-laki dan perempuan tersebut memasuki kamar hotel, dan tidak lama kemudian Tim langsung menggerebek kamar hotel tersebut dan mengintrogasi seorang perempuan yaitu Saksi korban SINDY SIWI, yang mana menurut saksi korban bahwa ia dihubungi oleh Terdakwa RIZKY REINALDY MATILI Alias DODI melalui chat WhatsApp agar bertemu dengan seorang lelaki yang tidak dikenal untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan akan dibayar dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan sebelumnya Saksi korban dijemput dari tempat tinggalnya oleh Terdakwa dengan menggunakan jasa mobil MAXIM dan menuju ke Hotel Guest House. Bahwa tujuan Terdakwa memperdagangkan saksi korban SINDY SIWI kepada laki-laki yang ingin menggunakan jasanya (berhubungan badan) adalah untuk mendapatkan Fee/komisi sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ATAU KEDUA: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Tim Reskrim Polres Gorontalo Kota yaitu Saksi NENANG SULISTIANITA MUSTAPA mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Centre 110 bahwa di Hotel guest House akan ada seorang lelaki yang diduga GERMO memperdagangkan seorang perempuan dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri dengan sejumlah harga, sehingga Tim Reskrim Polres Gorontalo Kota langsung menuju lokasi dimaksud dan melihat ada sepasang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya telah berinteraksi dengan Terdakwa, selanjutnya sepasang laki-laki dan perempuan tersebut memasuki kamar hotel, dan tidak lama kemudian Tim langsung menggerebek kamar hotel tersebut dan mengintrogasi seorang perempuan yaitu Saksi korban SINDY SIWI, yang mana menurut saksi korban bahwa ia dihubungi oleh Terdakwa RIZKY REINALDY MATILI Alias DODI melalui chat WhatsApp agar bertemu dengan seorang lelaki yang tidak dikenal untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan akan dibayar dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan sebelumnya Saksi korban dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan jasa mobil MAXIM dan menuju ke Hotel Guest House. Bahwa tujuan Terdakwa memperdagangkan saksi korban SINDY SIWI kepada laki-laki yang ingin menggunakan jasanya (berhubungan badan) adalah untuk mendapatkan Fee/komisi sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |